makruh puasa

Berpuasa, Kenali 3 Jenis Makruh dan Contoh Perbuatannya Menurut Dosen Umsida

Umsida.ac.id – Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam dianjurkan untuk melakukan perintah-Nya agar di bulan suci ini mereka bisa mengumpulkan pundi-pundi pahala. Namun, ada beberapa hal juga yang sebaiknya tidak dilakukan oleh umat Islam saat berpuasa. Hal itu disebut perbuatan makruh.

Di artikel kali ini,  Dr Imam Fauzi LC MPd, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FAI Umsida), menjelaskan tentang hal-hal yang makruh dilakukan saat puasa.

Pengertian makruh

Secara bahasa, kata makruh itu sesuatu yang dibenci, lawan kata dari sunnah. 

“Hal yang sebenarnya dilarang, tetapi tidak sampai kepada haram. Para ulama mengatakan bahwa sesuatu yang tidak berdosa jika seseorang melakukan dan berpahala jika seseorang meninggalkannya. Ini definisi secara fiqih. Makruh itu dalam pengertian lain adalah sesuatu yang bertentangan dengan norma dan etika seorang muslim,” kata dekan FAI Umsida tersebut.

Baca juga: Dosen Umsida Jelaskan Kesinambungan 3 Ilmu Pengetahuan Alam Ini dan Nilai-Nilai Islam

Jenis dan contoh perbuatan
makruh puasa
Ilustrasi: Pexels

Setelah itu, Dr Imam menjelaskan bahwa ada tiga jenis makruh yang harus dihindari saat berpuasa dalam istilah fiqih.

Tanzih

Yang pertama adalah makruh tanzih, yaitu lebih baik meninggalkan perbuatan yang dimaksud dan itu diketahui oleh akal baik manusia. Atau kata lainnya, secara naluri manusia itu sudah bisa mengetahui bahwa perbuatan yang dimaksud adalah sesuatu yang tercela atau mungkar.

Contoh perbuatannya seperti: 

  • Memakan sesuatu yang berbau menyengat
  • Tidak menggosok gigi
  • Tidak mandi atau yang lain.
Tarkil

Yang kedua adalah makruh tarkil aula, yaitu meninggalkan perbuatan yang lebih utama atau dikenal dengan sunnah muakkadah. 

Contoh perbuatannya seperti: 

  • Tidak melakukan shalat rawatib padahal ada waktu dan mampu untuk melakukannya
  • Tidak berkurban pada waktu hari raya Idul Adha padahal dia memiliki harta yang cukup dan keluasan
  • Tidak melakukan shalat Witir pada malam hari sedangkan badan dalam keadaan sehat dan waktu longgar.
Tahrim 

Adalah sesuatu itu dilarang dan larangan itu cukup kuat tetapi para ulama tidak menemukan dalil yang kuat yang menegaskan bahwa sesuatu itu haram. 

Contohnya dalam hal ini adalah rokok. Jika para ulama mengatakan rokok itu adalah makruh maka itu termasuk dalam kategori ini.

Baca juga: 3 Faktor Ini Mempengaruhi Karakter Islami Anak, Menurut Riset Dosen Umsida

Orang yang berpuasa dilarang untuk mengerjakan beberapa hal dan larangan itu ada yang bersifat membatalkan puasa itu sendiri atau membatalkan pahala dari puasa yang bersangkutan.

Puasa untuk meningkatkan taqwa
makruh puasa
Ilustrasi: Pexels

Makruh dan Sunnah itu erat kaitanya dengan etika atau norma. Makruh artinya melanggar etika atau melanggar norma. 

Lihat Juga :  Ketua Umum PP Muhammadiyah Resmikan GKB 7 Umsida

Maksud dari puasa adalah agar seseorang itu bertakwa dalam pengertian berhati-hati dalam menjalankan agama. Taqwa pernah dilukiskan dalam sebuah dialog antara sahabat Ubay bin ka’ab dengan sahabat Umar Bin Khattab. 

Umar: “Wahai Ubay, tahukah engkau apa itu taqwa?”

Ubay: “Apakah engkau pernah melewati sebuah jalan yang penuh dengan duri dan bebatuan yang lancip?”

Umar: “Ya”

Ubay: “Apa yang kamu lakukan wahai Umar Bin Khattab”

Umar: “Aku berhati-hati agar kakiku tidak terkena dengan duri itu”

Ubay: “Itulah hakikat dari Taqwa”

Dialog ini menggambarkan bahwa ketakwaan adalah sikap hati-hati dan mawas diri dalam melangkahkan kaki dalam menjalani kehidupan tidak terantuk oleh duri-duri itu. Dan duri-duri itu adalah berbagai macam kemaksiatan dan larangan baik yang bersifat makruh ataupun yang sampai kepada derajat haram. 

“Orang yang berpuasa sedangkan dia tidak mengindahkan kepada norma dan etika itu adalah orang yang melakukan makruh ini. Walaupun puasanya tidak batal tetapi pahala puasanya itu menjadi sia-sia.” ujar Dr Imam.

Baca juga: Umsida Jadi Tuan Rumah Kajian Ramadhan untuk Pertama Kalinya

Contohnya dalam hal ini adalah berbohong 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Menyampaikan barang siapa yang tidak meninggalkan berbohong atau melakukan kebohongan itu, maka tidak ada kebutuhan bagi Allah jika seseorang itu meninggalkan makan dan minumnya. Artinya, puasanya menjadi sia-sia karena dia menentang etika dan norma orang yang berpuasa. 

Dalam kesempatan yang lain Rasulullah menyampaikan bahwa banyak orang yang berpuasa tetapi dia tidak mendapatkan kecuali lapar dan dahaga saja. Jadi orang yang berpuasa itu makruh untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan etika dan norma untuk mencapai ketakwaan itu.

Berbohong 

Ini bukan berarti bahwa berbohong itu adalah makruh. Tetapi orang yang berpuasa yang melakukan kebohongan maka pahala puasanya menjadi sia-sia.

Mencuri

Contoh yang lainnya adalah orang yang berpuasa tapi mencuri. Ini bertentangan dengan nilai-nilai puasa itu sendiri yang seharusnya dengan puasanya itu mencegah dirinya untuk melakukan sesuatu yang dilarang tetapi hal ini tidak dilakukannya. 

Bukan berarti juga bahwa mencuri itu makruh. Tetapi orang yang berpuasa yang mencuri itu hukumnya makruh. Demikian juga orang yang berkuasa melakukan bullying, menipu dalam jual beli, menyakiti orang lain baik dengan ucapan maupun dengan tindakan misalnya.

Sumber: Dr Imam Fauzi LC MPd

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By
workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By

Riset & Inovasi

hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
inovasi alat pembakaran sampah tanpa asap 3
Alat Pembakaran Sampah Tanpa Asap, Inovasi Dosen Umsida Tekan Masalah Sampah
September 25, 2025By
sekolah rakyat
Berkesempatan Mengajar di Sekolah Rakyat, Ini Pendapat Dosen Umsida
September 17, 2025By
tong sampah ramah lingkungan
KKNT 23 Umsida Rancang Tong Sampah Ramah Lingkungan untuk Kurangi Polusi Asap
September 10, 2025By
inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By

Prestasi

hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
Pomnas 2025
Pomnas 2025, 2 Skrikandi Umsida Bawa Pulang Juara
October 7, 2025By
reviewer monev hibah abdimas
3 Dosen Umsida Dipercaya Jadi Reviewer Monev Hibah Abdimas
October 6, 2025By
Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Raih Peringkat 1 Nasional Kategori Binaan BPS Kabupaten
October 6, 2025By
apresiasi publikasi ilmiah 1
Penghargaan Publikasi Ilmiah Jadi Bukti Komitmen Umsida Majukan Riset Akademik
September 19, 2025By