RUU penyiaran

Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

Umsida.ac.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggarap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang  penyiaran. RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 tersebut memunculkan berbagai respon masyarakat terutama tentang pengancaman kebebasan pers.

Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

Draft RUU tersebut berisi 14 Bab dengan jumlah total 149 pasal. Salah satu pasal yang kontroversial termuat dalam pasal 50B yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Namun, ada beberapa pasal lainnya yang juga masih ambigu. 

Dosen jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Ikom Umsida), Istiqomah Poernomo MMedKom, turut menanggapi pasal-pasal dalam RUU penyiaran selain tentang larangan penayangan siaran investigasi.

Beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU penyiaran, diantaranya:
Campur tangan KPI
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Pasal pertama dalam RUU Penyiaran yang dianggap ambigu adalah pasal 8A Ayat 1 yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Hal ini dinilai tumpang tindih dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf d UU Pers Tahun 1999 yang menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Tak hanya itu, dalam pasal 51 huruf e RUU penyiaran juga tak selaras dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. 

Sekretaris prodi Ilmu Komunikasi Umsida ini mengatakan, “Sebenarnya peran KPI dalam UU ini perlu diperjelas kembali. Apakah KPI di sini memegang peran di penyiarannya saja? Terkait sengketa jurnalistik yang harus merambah ke ranah pengadilan, menurut saya malah kita yang diperkosa media,”.

Lihat Juga :  RUU Penyiaran dan Larangan Penayangan Eksklusif, Dosen Umsida: Dimana Kebebasan Pers?

Lihat juga: Putusan MK Atas Sengketa Pilpres, Pakar Umsida Ungkap 3 Poin Ini

Harusnya, sambung Isti, sengketa atau permasalahan yang berhubungan dengan jurnalistik cukup berada di dewan pers saja. Sama dengan kode etik kedokteran yang mengurusi ranah kedokteran saja, bukan lainnya.

Di jurnalistik sendiri sudah terdapat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), maka dua lembaga tersebutlah yang bisa mengatasi sengketa jurnalistik sesuai dengan kode etik masing-masing.

“Memang KPI memiliki irisan di bidang ini. Kalau irisan ini malah membuat blunder, maka lebih baik dipisah saja. Permasalahan pers bukan hanya pada pemberitaan, misal jika ada wartawan yang meninggal, ya hubungannya dengan aparat yang tetap didampingi dewan pers,” tutur dosen lulusan S2 Ilmu Komunikasi Unair ini.

Penyedia platform wajib lapor KPI sebelum mengunggah konten
RUU penyiaran
Ilustrasi: Usnplash

Pasal 34F ayat (2) huruf (e) draft RUU Penyiaran mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Termasuk mengatur penyelenggara penyiaran dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC).

Menurut Isti, pembatasan konten media sosial ini layaknya dilema. Ia sendiri melihat keuntungan regulasi tersebut, seorang konten kreator pun sudah mengerti bagian mana yang perlu dan tidak perlu dipublikasikan.

Lihat juga: Pakar Umsida Atas Kasus Bupati Sidoarjo: Perannya Harus Digantikan

Tapi pasal tersebut bisa menjadi celah untuk konten kreator yang tidak baik. Bisa saja mereka tidak lagi membuat konten di TikTok, tapi berganti ke platform lainnya karena di TikTok sudah diberlakukan regulasi tersebut.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian Risetmu Batch VIII
Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian RisetMu Batch VIII
December 12, 2024By
kerja sama Fikes Umsida dan Stikes Santa Elisabeth Keuskuoan Maumere
Sambut Hangat Fikes Umsida Terima Kerja Sama STIKes Santa Elisabeth Maumere, Kembangkan Ilmu Kesehatan
December 12, 2024By
FPIP Umsida Selenggarakan Lomba Tari Tradisional Bersama Mahasiswa Internasional
FPIP Umsida Buat Jembatan Budaya, Selenggarakan Lomba Tari Tradisional
December 6, 2024By
Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah, Ini 4 Alasan Angkat Tema Kemakmuran
December 4, 2024By
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
December 3, 2024By
karakter islami mahasiswa 1_11zon
Pentingnya Pendidikan Karakter Islami Bagi Mahasiswa
December 3, 2024By
kenaikan gaji guru
Prabowo Naikkan Gaji Guru Hingga Rp81,6 Triliun, Dosen Umsida Beri Tanggapan
December 2, 2024By
PKMU ibadah
Mengapa Ibadah Menjadi Hal Utama yang Wajib Dimiliki Mahasiswa?
December 1, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

riset dan abdimas Umsida meningkat 1
Riset dan Abdimas Umsida Meningkat, 65 Proposal Penelitian Lolos Program Risetmu 2024
December 11, 2024By
MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
Semangat Tanpa Batas, Tim MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
December 8, 2024By
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
December 1, 2024By
Dua Srikandi FAI Umsida Ini Berhasil Raih Juara di Kejurda Tapak Suci Jember
November 25, 2024By
flash card kodifikasi
Laboran MIK Umsida Buat 107 Flash Card untuk Permudah Mahasiswa Pelajari Kodifikasi
November 19, 2024By