judi online

Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

Umsida.ac.id – Judi online menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Mulai dari masyarakat biasa, influencer, hingga public figure sempat terseret kasus ini. Ditambah dengan penggunaan internet yang masif digunakan menjadi lebih mudah untuk  menyebarkan  informasi termasuk pelanggaran hukum ini.

Penyebaran informasi tentang judi online biasanya dikemas dengan tampilan yang menarik agar orang mengunjungi situs tersebut untuk bermain. Semakin kesini, terlihat bahwa peminat judi online semakin menjamur yang sebenarnya akan berdampak buruk terutama dampak ekonomi. 

Akhir-akhir ini, aparatur negara juga sudah mulai menciduk pelaku dan pemain judi online termasuk selebritis. Mochammad Tanzil Multazam SH MKn, seorang pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo turut bersuara tentang perjudian online ini.

Lihat juga: Cegah Gerakan Radikal Melalui Integrasi Darul ‘Ahdi wa Syahadah

“Sebetulnya isu judi online ini sudah cukup lama jika mengacu pada term judi onlinenya. Karena sejak ada internet ditambah dengan sosial media, muncul permainan permainan online yang melibatkan transaksi keuangan berhadiah, yang sifatnya peruntungan belaka,” ucap dosen Hukum ini. Lalu, ia memaparkan beberapa solusi terkait judi online.

polisi dan kominfo berantas judi online

Kominfo bekerjasama dengan kepolisian

Saat ini, lanjut Azzam, sebetulnya polisi dan Kominfo sudah cukup aktif untuk melakukan penutupan website atau blokir permainan online yang diduga sebagai judi online berbasis pada aduan masyarakat atau penyelidikan. Namun memang peristiwa ini tidak bisa selesai hanya dari aktivitas represif aparatur penegak hukum. 

Edukasi tentang judi online di berbagai lini

Perlu juga ada upaya preventif berupa edukasi yang gencar kepada masyarakat agar tidak terjebak pada investasi abal-abal atau bahkan yang menjurus perjudian. Karena jika hal itu berupa perjudian, pihak yang bermain juga bisa didakwa sebagai pelaku pidana perjudian. Meskipun semisal dia sudah menderita kerugian.

Lihat juga: Hujan Buatan dan Hapus Pertalite, Efektif Tangkal Polusi Udara?

“Judi online ini bisa disebabkan oleh faktor hobi dan ekonomi. Oleh karena itu, judi online tak hanya memakan korban dari kalangan tertentu saja. Hal tersebut masih bisa dicegah dengan cara menanamkan edukasi yang melibatkan lembaga pendidikan, maupun organisasi kemasyarakatan lintas sektoral untuk bergerak minimal pada anggotanya masing-masing,” sambung Azzam.

Semakin maraknya judi online diakibatkan karena banyaknya website yang menyebarkan/menaruh  tautan  iklan  perjudian.  Untuk  menanggulangi  munculnya  iklan judi online tersebut, pemerintah membuat aturan untuk penegakan hukum yakni UU No. 11 tahun 2008 yakni pada Pasal 27 ayat (2) menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki “muatan perjudian”. 

Lihat juga: MK Perbolehkan Parpol Kampanye di Kampus, Pakar Hukum Umsida Beri Tanggapan

Terkait tindakan pidana kasus judi online ini juga telah tertulis pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang ancaman hukuman yang mengatur pidana perjudian yang substansinya bahwa “Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda paling banyak sebesar Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang. Yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Munculnya iklan  perjudian  pada  website  bisa  saja  terjadi  apalagi  jika  iklan  tersebut dalam  penayanganya memakai program Google Ads. Iklan tersebut tidak hanya muncul pada website saja, tetapi bisa juga muncul dari program periklanan media sosial seperti Instagram ads dan facebook ads. Munculnya iklan judi online pada website terjadi ketika penyewa iklan mengikuti dan berpartisipasi dalam program Google ads sebagai pihak penyedia fasilitas iklan dengan berbagai persyaratan seperti membayar biaya promosi dan mengirimkan materi Iklan melalui layanan Google Ads. Kemudian Google Ads bekerja sama dengan pihak yang menampilkan iklan.

Lihat juga: Ahli Lingkungan Umsida Tanggapi Maraknya Polusi Udara 

Google bisa atasi judi online

Jalin kerjasama dengan Google

“Iklan judi online sudah menjalar sampai ke media sosial. Harusnya pihak Kominfo maupun kepolisian bekerjasama dengan Google untuk menghentikan iklan perjudian online yang beredar di Indonesia,” imbuh kepala perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini.

Dikutip dari penelitiannya yang berjudul Iklan Perjudian pada Website ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik, sebenarnya  Google  Adsense telah  mempunyai  regulasi dan  kebijakan terkait iklan berkategori sensitif, dan pemilik website bisa menolak /mengizinkan konten kategori sensitif. 

Di Indonesia, perjudian jelas dilarang seperti yang tertuang dalam Undang -Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 303 KUHP. Meski begitu masih ada saja Iklan Perjudian yang muncul di beberapa Website seperti situs streaming film bajakan.

Itulah penjelasan dari pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tentang kasus judi online. Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik menarik lainnya, kamu bisa mengunjungi lama Instagram Umsida hanya di umsida1912.

Narasumber: Mochammad Tanzil Multazam SH MKn

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

penyambutan mahasiswa pertukaran
Umsida Sambut 128 Mahasiswa Pertukaran Dalam Negeri Angkatan 3
October 2, 2023By
tantangan teknologi bagi mahasiswa
3 Poin Penting untuk Menghadapi Teknologi Menurut Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
October 1, 2023By
kuliah perdana FBHIS
Kuliah Perdana FBHIS: Mahasiswa Diharapkan Bisa Mendukung Masa Depan Keuangan Indonesia
September 29, 2023By
launching pojok statistik
Peringati HSN 2023, Umsida dan BPS Sidoarjo Launching Program Pojok Statistik
September 29, 2023By
Sharing session hari statistik nasional
Peringati Hari Statistik Nasional, BPS dan Umsida Adakan Sharing Session
September 28, 2023By
Wasiat KH Ahmad Dahlan Didengungkan Pada Capacity Building PDM Sidoarjo
Wasiat KH Ahmad Dahlan Didengungkan Pada Capacity Building PDM Sidoarjo
September 27, 2023By
fortama fpip
Fortama Perdana FPIP di Kampus 3 Umsida
September 26, 2023By
materi wawasan kebangsaan
Rawan Terkena Dampak Negatif Teknologi, Mahasiswa Umsida Dibekali Wawasan Kebangsaan
September 25, 2023By

Prestasi

alumni Umsida dapat beasiswa penuh di S2 ITS
Salut! Alumni Ketua Umum IMEI Team 2020 Dapat Beasiswa Penuh di ITS
September 30, 2023
Luar Biasa! Mahasiswa Umsida Dinobatkan Sebagai Duta Pustaka dan Duta UMKM Jawa Timur Sekaligus
Luar Biasa! Mahasiswa Umsida Dinobatkan Sebagai Duta Pustaka dan Duta UMKM Jawa Timur Sekaligus
September 19, 2023
meja dari sampah plastik
Manfaatkan Limbah Kemasan Plastik, 3 Mahasiswa Umsida Ini Buat Meja Komposit
September 13, 2023
Keseimbangan Iman dan Mental Melalui Doa, Karya Mahasiswa Umsida
Keseimbangan Iman dan Mental Melalui Doa, Karya Mahasiswa Umsida
September 3, 2023
Karya Essay Harmoni Keluarga Islami, Bawa Mahasiswa Ini Raih Juara 2 KIMPSI IV
Karya Essay Harmoni Keluarga Islami, Bawa Mahasiswa Ini Raih Juara 2 KIMPSI IV
September 1, 2023
Psikoedukasi Career Anxiety, dengan Karya Ini Mahasiswa Umsida Raih Juara 2 KIMPSI 4
Psikoedukasi Career Anxiety, Karya Mahasiswa Umsida Raih Juara 2 KIMPSI IV
August 29, 2023
Mahasiswa teknik mesin Umsida juara 2 lomba KTI nasional
Simak 3 Kiat Mahasiswa Teknik Mesin Untuk Juarai Lomba KTI Nasional 2023
August 25, 2023
Tim Basket Umsida Meraih Juara 3 POMPROV 2023
Tim Basket Umsida Meraih Juara 3 POMPROV 2023
August 8, 2023

Penerimaan Mahasiswa Baru


Gedung B, Kampus Sidowayah
Jl. Mojopahit No. 666 B, Sidowayah, Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271


WhatsApp : 0877-5222-8200
Tlp              : 081-1309-1000
Email         : pmb@umsida.ac.id

JAM PELAYANAN :
Senin – Jumat (08.00- 19.30 WIB)
Sabtu (08.00- 17.00 WIB)

KLIK DISINI