1. Standar kompetensi lulusan
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 24 Tahun 2006, yang bertujuan memastikan mutu lulusan sekolah. Pengembangan mutu lulusan merupakan proses yang terus-menerus selama sekolah beroperasi dan kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Dalam menetapkan standar lulusan, penting untuk memperhatikan kebutuhan siswa agar standar tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. Pengukuran standar harus memperhitungkan kepentingan anak, bukan hanya kepentingan sekolah atau reputasi sekolah.
2. Standar isi
Standar isi mengacu pada peraturan menteri pendidikan Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 24 Tahun 2006. Standar isi ini mencakup standar kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam kurikulum sekolah. Standar isi memastikan kurikulum sekolah memperhatikan kebutuhan siswa, baik dari segi kompetensi inti maupun kompetensi dasar, termasuk aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Hal ini diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Ketidakseimbangan dalam standar isi ini dapat berdampak pada kurang optimalnya proses pembelajaran siswa, sehingga perlu memperhatikan kebutuhan individu siswa untuk mengembangkan potensi mereka masing-masing.
3. Standar proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk proses pembelajaran di sekolah dasar dan menengah di seluruh wilayah.
Standar ini penting untuk menciptakan pendidikan ramah anak karena memastikan bahwa proses pembelajaran dirancang untuk menjadi ramah anak, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran. Tujuannya adalah agar proses pembelajaran berjalan secara efektif, efisien, dan menyenangkan.
4. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk menjaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan keterampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas.
Ada 4 kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, sepeti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
5. Standar sarpras
Pendidikan ramah anak harus memiliki sarana dan prasarana yang baik. Setiap satuan pendidikan harus menyediakan sarana yang mencakup perabotan, peralatan pendidikan, media pembelajaran, buku, bahan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran.
Lihat juga: Kenali Tangram, Media Belajar Geometri yang Menyenangkan untuk Anak
Selain itu, ada pula prasarana yang wajib dimiliki seperti lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang administrasi, perpustakaan, laboratorium, bengkel, kantin, fasilitas listrik dan sanitasi, area olahraga, area ibadah, area bermain, area kreativitas, dan ruang lain yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Desain sarana dan prasarana harus mengutamakan kenyamanan bagi semua siswa, baik dalam kelas besar maupun kecil, karena ketidaknyamanan dan kurangnya keamanan dalam sarana dan prasarana dapat dianggap sebagai bentuk “kekerasan” terhadap anak.
6. Standar pengelolaan
Standar ini terdiri dari 3 bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah. Artinya, pengelolaan sekolah dari tiga pihak itu harus menunjang ramah anak.
Sisi kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat harus memberikan jaminan bahwa pendidikan harus dikelola dengan ramah dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan pola ramah anak.
7. Standar pembiayaan pendidikan
Pembiayaan pendidikan terbagi menjadi biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Biaya investasi untuk satuan pendidikan mencakup penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
Sedangkan biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Namun, biaya-biaya tersebut harus diberikan dengan memperhatikan siswa yang tidak mampu, yatim, dan miskin, sehingga sekolah tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis.
8. Standar penilaian pendidikan
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan analisis informasi untuk menilai pencapaian hasil belajar siswa. Penilaian pendidikan harus memperhatikan semua ranah pendidikan, baik kognitif, afektif, maupun psikomotorik siswa.
Hal ini penting karena setiap siswa memiliki keunikan dan potensi yang berbeda-beda.
Itulah beberapa kasus yang kerap terjadi di ranah pendidikan. Diperlukan standar tertentu yang bisa diterapkan agar bisa tercipta suasana pendidikan ramah anak.
Sumber: Muhlasin Amrullah MPdI