Umsida.ac.id – Kebutuhan Fintech di era digital bagi masyarakat bukanlah hal yang baru. Pentingnya mengetahui berbagai kategori fintech membuat masyarakat bijak dalam mencermati keuangan. Hal ini dijelaskan Ronald Yusuf Wijaya saat mengisi Seminar Nasional Prodi Manajemen, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS) “Start Your Business : How Digital Marketing and Financial Technology Can Boost Your Business”, Rabu (24/02).
Ia menjelaskan Financial Technology (Fintech) merupakan perpaduan antara teknologi dengan fitur keuangan yang mengubah model bisnis, termasuk jenis syariah. “Fintech Syariah adalah sebuah solusi di era digital, dimana keuangan bisa dilakukan secara digital lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Ada empat kategori Fintech, yaitu Payment Clearing and Settlement, Deposit Lending and Capital Raising, Market Support, Investment and Risk Management. Payment Clearing and Settlement merupakan Fintech yang paling banyak dipakai masyarakat. “Bapak Ibu bisa lihat disitu kategori e-Wallet, e-Money, Payment Gateway, Digital Currency. di Indonesia Fintech yang sering di pakai seperti Ovo, Gopay, Dana, dan langsung dibawah bank Indonesia,” jelasnya.
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menggunakan kategori lainya seperti Deposit Lending and Capital Raising, Market Support, Investment and Risk Management. “Kami di asosiasi banyak menggunakan kategori Deposit Lending and Capital Raising, Market Support, Investment and Risk Management,” imbuh Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia ini.
Jenis fintech yang sangat populer di Indonesia adalah kategori, Market Support, Investment and Risk Management, “Karena perekembangannya yang sangat cepat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi terkait dengan Fintech kategori inovasi tersebut,” pungkasnya.
ditulis : Muhammad Asrul Maulana
edit: Asita Salsabila