Umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengadakan Webinar Refleksi Catatan Akhir Tahun Akademisi, secara virtual melulalui zoom, Rabu (29/12). Dalam Webinar ini, LKBH Umsida menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Akhtim Wahyuni M Pd menyampaikan materi kado kurikulum prototipe di penghujung tahun 2021.
Melihat Kondisi pendidikan di Tahun kedua Covid-19, perempuan yang akrab disapa Akhtim ini mengatakan bahwa kondisi pandemi di tahun 2021 masih dalam keadaan mengkhawatirkan. “Awalnya kebijakan pembelajaran di Indonesia masih full Online learning. Ketika kondisi pandemi mulai reda, munculnya kebijakan Hybrid Learning / Blended Learning. Alhamdulillah yang pada akhirnya diperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” ujarnya. Kondisi pembelajaran sekolah yang sering on / off, maka pemerintah diharuskan membuat kebijakan pembelajaran yang baru.
Akhtim melanjutkan bahwa Pendidikan di Indonesia sudah memiliki 11 perubahan kurikulum yang dimulai pada tahun 1947 (Rentjana Pelajaran), tahun 1952 (Kurikulum Rentjana Pelajaran Terurai), tahun 1964 (Kurikulum Rentjana Pendidikan 1964), Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, Kurikulum 2004 (KBK), KTSP, Kurikulu 2013, Kurikulum 2015 (Penyempurnaan K13).
Saat ini kita menghadapi kurikulum prototipe yang sifatnya optional. Dalam Kurikulum Prototipe, siswa SMA akan diperbolehkan meramu sendiri kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya. Kurikulum Prototipe memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar siswa. Tujuannya adalah sekolah dapat memilih solusi dalam mengatasi kehilangan pembelajaran (Learning Loss) selama pandemi Covid-19 dan mengakselerasi transformasi Pendidikan Nasional.
Lebih lanjut, Akhtim menjelaskan orientasi pembelajaran kurikulum prototipe 2022. “Pendidikan jenjang PAUD hingga SMA Pembelajaran akan berbasis project, pembelajaran difokuskan pada asessmen formatif dengan tujuan apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai atau belum tercapai oleh siswa. Siswa diwajibkan mengambil 18 jam pelajaran wajib dan 20 jam pelajaran pilihan per minggu, guru diberikan kebebasan untuk mengadaptasi siswa sesuai dengan kemampuannya,” paparnya.
Sementara mata pelajaran yang wajib diambil dalam Kurikulum Prototipe diantaranya Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Seni Musik, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Sejarah. Oleh sebab itu, dengan adanya Kebijakan Kurikulum pembelajaran yang baru ini kita harus mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) sekolah, pendidik harus siap dan menyesuaikan kebutuhan lapangan.
Ditulis : Anis Yusandita
Editor : Asita Salsabila