Siapa yang tidak kenal dengan ASMAN SAWOCANGKRING (ASMAN TEMAN SETIA), yang saat ini semakin berkembang di masyarakat khususnya di Wonoayu, Sidoarjo. Ya, sebuah desa kreatif di Indonesia yang menyulap kampungnya menjadi kampung sehat dengan tanaman toga, salah satunya bunga telang.
Berbagai produk dan olahan bunga telang telah dihasilkan seperti minuman serjate (serai, jahe, telang), minuman telang wuluh, tetel ketan biru, lemper telang, dan masih banyak lagi.
Produk-produk tersebut juga telah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah desa dan mendapatkan pengawasan langsung dari Puskesmas setempat. Bahkan saat ini, produk dari ASMAN SAWOCANGKRING telah mendapatkan sertifikasi Halal dari Pemerintah Republik Indonesia.
Baca Juga: Halal Menjadi Trend Dunia, Umsida Gelar Seminar Kupas Makna Halal
Peningkatan Produk Halal di Indonesia
Beberapa tahun terakhir, industri halal di Indonesia terus berkembang secara pesat. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, industri halal di Indonesia naik ke peringkat 2 dari peringkat 4 di tahun sebelumnya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki populasi muslim terbesar memiliki potensi dan kesempatan yang besar dalam industri halal. Ini menjadi sebuah tantangan untuk ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Hal ini yang menjadi salah satu dasar bagi ASMAN TEMAN SETIA SAWOCANGKRING untuk menghalalkan produk-produknya.
Proses sertifikasi yang dilakukan oleh ASMAN TEMAN SETIA DESA SAWOCANGKRING adalah dimulai pada saat kegiatan penyuluhan dan pendampingan oleh bu Ella, selaku pendamping produk halal dari Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Baca Juga: Halal Center Umsida Gelar Pelatihan Produk Halal
Produk yang pertama kali didaftarkan adalah minuman serjate (serai, jahe, telang) dan kue kering. Melihat berkembangnya permintaan masyarakat terkait produk ASMAN, dan potensi dari produk olahan ASMAN khususnya minuman serjate dan kue kering.
Tim Abdimas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) berupaya membantu melakukan sertifikasi halal pada produk lain yang belum terserifikasi, diantaranya kue basah, magic drink powder, dan puding sedot.
Tahapan dalam proses sertifikasi, diantaranya pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online melalui https://oss.go.id/.
Pembuatan NIB atas nama Meylinda Zulfah yang merupakan Putri dari Ibu Malikatin selaku Ketua ASMAN. Hal ini dikarenakan, NIB milik Ibu Malikatin telah digunakan untuk produk serjate dan kue kering.
Dalam pembuatan NIB, dibutuhkan data pelaku usaha, bidang usaha, produk yang didaftarkan, serta dokumen pendukung dan lembar persetujuan terkait ketentuan yang diberikan.
Proses penerbitan NIB tidak membutuhkan waktu lama, hanya membutuhkan sekitar 2 jam setelah proses administrasi dan kelengkapan data, hingga NIB berhasil diterbitkan.
Sertifikat NIB selanjutnya masuk pada proses sertifikasi halal. Sertifikat Halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label Halal pada kemasan produk dari Badan POM RI maupun Balai Besar POM di masing-masing provinsi.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Sertifikasi Halal, HC Umsida Selenggarakan Pelatihan Produk Halal
Sehingga dengan adanya sertifikat Halal dan BPOM kemudian memasukkan masing – masing nomor tersebut pada label kemasan kue – kue basah, magic drink powder, dan puding sedot.
Nomor sertifikat Halal dan BPOM yang terdapat pada kemasan bertujuan agar siap di edarkan melalui market place onlie atau e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sehingga dapat menambah kepercayaan masyarakat.
Selain itu, melalui sertifikat Halal dan keamanan pangan BPOM, hal ini menjadi dasar dalam persyaratan produk lolos untuk dapat masuk ke pasar modern.
Hal inilah yang menjadi harapan ASMAN TEMAN SETIA DESA SAWOCANGKRING untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan permintaan dan kepercayaan konsumen, serta menyongsong Indonesia sebagai kiblat industri halal.
Penyunting: Rani Syahda