Umsida.ac.id – Isu kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya perbandingan antara gaji guru honorer dan PPPK Paruh Waktu dengan gaji sopir program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lihat juga: Tekankan Pendidikan, Ini Kata Dosen Umsida Tentang Guru Tampar Siswa Karena Merokok
Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Kemil Wachidah MPd, menilai bahwa kesejahteraan guru saat ini berada pada titik ironi yang memprihatinkan.
“Kondisi ini dinilai mencerminkan degradasi profesi pendidikan sekaligus kegagalan struktural dalam tata kelola guru di Indonesia,” terangnya.
Menurut Dr Kemil, ketika pekerjaan di sektor logistik dan distribusi justru dihargai lebih tinggi dibandingkan profesi guru yang membangun modal manusia (human capital), maka negara sedang mengalami disorientasi prioritas pembangunan.
“Secara akademis, ini menunjukkan misallocation of value atau kesalahan alokasi nilai,” ungkap Dr Kemil.
Ia menegaskan bahwa guru bekerja pada sektor pembangunan sumber daya manusia yang menuntut kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 serta kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Dr Kemil menilai jika pekerjaan yang membutuhkan keterampilan menyetir dihargai lebih tinggi daripada profesi guru, maka dunia pendidikan sedang menerima “tamparan keras” dari kebijakan negara sendiri.
Gaji Guru dan Paradoks Kebijakan Negara
Dr Kemil menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada tingginya gaji sopir MBG. Ia menilai setiap pekerja memang berhak memperoleh upah layak. Namun, persoalan muncul ketika negara gagal menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama.
“Ini adalah paradoks kebijakan yang menyakitkan,” cetusnya.
Menurut Dr Kemil, program MBG merupakan kebijakan baru dengan dukungan anggaran besar, sementara masalah gaji guru merupakan persoalan lama yang tak kunjung mendapatkan solusi komprehensif.
Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan perhatian negara terhadap sektor pendidikan.
Ia juga menyoroti aspek hukum dalam persoalan gaji guru.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Angka Rp1,39 juta bagi PPPK Paruh Waktu, apalagi guru honorer yang hanya menerima sekitar Rp300 ribu, jelas jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak di sebagian besar wilayah Indonesia,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan kegagalan negara dalam menghargai profesi strategis yang menentukan kualitas generasi masa depan.
Jika negara mampu mengalokasikan triliunan rupiah untuk makanan fisik (gizi) siswa dan membayar mahal distribusinya, kata Dr Kemil, namun gagal “memberi makan” (gaji) gurunya, maka negara hanya membangun fisik anak bangsa tapi membiarkan “otak” dan “karakter” mereka dididik oleh orang-orang yang kelaparan dan frustasi.
“Ini adalah strategi pembangunan yang pincang,” tandas dosen Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar itu.
Gaji Guru dan Dampaknya terhadap Profesionalitas Pendidikan

Dr Kemil menjelaskan bahwa rendahnya gaji guru berpengaruh signifikan dan bersifat linier terhadap profesionalitas.
Ia mengaitkan kondisi ini dengan perspektif psikologi dan manajemen sumber daya manusia.
Mengacu pada teori Hierarki Kebutuhan Maslow, Dr Kemil menegaskan bahwa seseorang tidak akan mampu mencapai tahap aktualisasi diri apabila kebutuhan dasar belum terpenuhi.
Dalam konteks pendidikan, guru yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan sulit mengajar secara kreatif dan inovatif.
“Guru yang masih pusing memikirkan beras untuk besok tidak akan maksimal dalam merancang pembelajaran yang kompleks,” jelasnya.
Akibat gaji guru yang rendah, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan tambahan atau moonlighting, seperti menjadi ojek daring, buruh tani, atau berdagang setelah jam mengajar.
Kondisi ini memecah fokus, menguras energi, serta mengurangi waktu untuk persiapan materi dan pengembangan kompetensi.
Menurut Dr Kemil, profesionalitas guru bukan hanya soal niat dan idealisme, tetapi juga tentang ketersediaan sumber daya.
Tanpa dukungan kesejahteraan yang layak, idealisme guru lambat laun akan tergerus oleh realitas ekonomi.
Oleh karena itu, Dr Kemil menilai perlu adanya standar gaji minimum khusus bagi guru.
“Bukan berarti sopir MBG tidak boleh digaji tinggi, tapi setiap pekerja berhak atas upah layak,” tegas Dr Kemil.
Menurutnya, ini merupakan adanya ketidakseimbangan penghargaan negara.
Program MBG adalah program baru dengan anggaran segar, sementara masalah gaji guru adalah “penyakit kronis” yang tidak kunjung disembuhkan.
Ia menegaskan bahwa selama ini guru honorer kerap tidak terlindungi oleh ketentuan Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten karena dianggap sebagai bentuk pengabdian.
“Ini celah hukum yang harus ditutup,” tegasnya.
Ia merekomendasikan adanya regulasi turunan dari UU Guru dan Dosen yang menetapkan Upah Minimum Guru (UMG) secara nasional. Standar ini, menurutnya, harus berada di atas UMR buruh pabrik, mengingat syarat masuk profesi guru adalah lulusan sarjana.
“Tidak adil jika lulusan S1 dibayar di bawah standar upah buruh lulusan SMA atau SMP. Standar ini harus berlaku nasional, mengikat baik sekolah negeri maupun swasta,” pungkasnya.
Lihat juga: Umsida dan HIMPAUDI Jatim Siap Tingkatkan Kualifikasi Guru
Dr Kemil berharap kebijakan kesejahteraan guru ke depan tidak lagi bersifat parsial, tetapi ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Romadhona)



















