Umsida.ac.id – Andry R S Kom M Kom dan Nur Ravita H SE MA dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menerima Anugerah Inotek Award Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, melalui karyanya yaitu Aplikasi Akuntansi UMKM, dan juga menjadi finalis kategori inovasi aplikasi berbasis website/android, pada Senin (04/10).
Pada kesempatannya, Nur Ravita H SE MA menjelaskan ketertarikan untuk mengikuti Inotek Award. “Dan kebetulan di tahun 2021 ada program Inotek Award Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, dari situ kami tertarik untuk mengikuti program tersebut karena memang aplikasi ini cocok untuk di tampilkan, untuk itu kami berupaya lagi untuk mengembangkan aplikasi tersebut dari mulai fitur-fitur dan lainnya,” ujar Ravita saat ditanyai Jurnalis Umsida, pada Kamis (07/10).
Tidak hanya itu, terdapat beberapa kendala yang harus diselesaikan dalam pengembangan aplikasi. “Seiring dengan berjalannya waktu, mungkin terdapat pasang surut dalam pengembangan aplikasi saat tahun 2018 awal pembuatan, jadi sayang untuk tidak dikembangkan lebih baik lagi, padahal menurut saya aplikasi tersebut sangat bagus dan sangat bermanfaat, jadi kompleks sekali untuk ikut program itu,” tuturnya.
Aplikasi tersebut terus diupayakan dalam hal pengurusan legalisasi dan pengembangannya. “Sekarang kita bahas legalisasi sendiri biasanya dari biaya juga tidak murah, jadi sempat dibahas pada saat pertemuan, legalisasi itu nanti dibutuhkan untuk produk-produk aplikasi, dan kontribusi Umsida sendiri kedepannya itu akan sangat membantu, dan kami juga bekerja sama dengan pihak Badan perencanaan pembangunan, penelitian dan perencanaan daerah (Bappeda),” jelasnya.
Ia berharap kedepannya aplikasi Akuntansi UKM bisa lebih sempurna. “Rencana kedepannya aplikasi ini akan kami kembangkan bisa diakses melalui web, dan juga berdasarkan dari penilaian tim Inotek kami banyak sekali mendapatkan masukan, salah satunya, nanti terkait dengan laporan-laporan keuangan yang ada di aplikasi UKM ini bisa dishare melalui WhatsApp, seperti itu, jadi lebih mudah,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad Asrul Maulana