Umsida.ac.id – Biaya haji mulai tahun 2025 sudah resmi diturunkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR. Hal tersebut telah disepakati pada saat rapat kerja Kemenag dan DPR pada Senin, (06/01/2025).
Lihat juga: Mengapa Ibadah Menjadi Hal Utama yang Wajib Dimiliki Mahasiswa?
Mengutip dari laman resmi Kemenag RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 (kurs 1 USD sebesar Rp16.000) dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
Rerata biaya haji tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21. Diketahui bahwa rata-rata pembiayaan haji tahun lalu menyentuh nilai Rp 93.410.286,00.
Penurunan biaya haji tersebut berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Tahun ini, mereka akan membayar Bipih sebesar Rp 55.431.750,78. Hal tersebut menurun dari tahun lalu yang berkisar Rp 56.046.171,60.
Dosen Magister Manajemen Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (MPI Umsida), Dr H Taufik Churahman MAg, turut menanggapi kebijakan itu.
Walau Tak Terlalu Signifikan, Tapi…
Ia mengatakan bahwa walaupun penurunan biaya haji tersebut tidak terlalu signifikan, namun ia mengapresiasi langkah pemerintah dengan harapan masyarakat yang menjadi calon jamaah haji bisa dimudahkan.
Selain itu, dengan kebijakan turunnya biaya haji ini tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap jamaah haji.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo bidang Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) itu menjelaskan tentang prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji.
Prinsip ini merupakan salah satu dari enam prinsip yang menjadi dasar pengelolaan keuangan haji, yaitu prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip nirlaba, prinsip transparan, prinsip akuntabel.
“Kalau dilihat dari salah satu prinsip tersebut InsyaAllah sudah sesuai. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih dan manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal Jemaah. Kami berharap bisa dipastikan imbal hasil dari investasi yang dipilihnya kembali untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri.” ujar Dr Taufik.
Turunnya Biaya Haji dan Antusias Masyarakat
Haji merupakan undangan dari Allah. Tujuan ibadah haji adalah untuk memohon ampunan allah atas dosa-dosa masa lalu, menambah kedekatan dengan Allah.
“Adanya Penurunan Bipih menurut saya tidak berpengaruh secara signifikan terhadap minat haji masyarakat khususnya kaum muda,” tuturnya.
Minat haji mereka, ujar Dr Taufik, dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh variabel religiusitas. Buktinya ada atau tidak adanya penurunan biaya jumlah pendaftaran haji selalu meningkat setiap tahun.
Apa Turunnya Biaya Haji Berdampak pada Kualitas Pelayanan?
Petugas yang memberikan pelayanan kepada jemaah haji di Tanah Suci disebut PPIH Arab Saudi. Petugas ini, terang Dr Taufik, terbagi menjadi beberapa jenis, seperti petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah.
Untuk memastikan dampak penurunan biaya haji terhadap kualitas pelayanan, dosen lulusan S3 UIN Sunan Ampel Surabaya itu mengacu pada apa yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin pada 27/12/2024.
Ia mengatakan bahwa meski terdapat penurunan harga, namun pelayanan yang diterima jamaah dipastikan tetap berkualitas.
Kewajiban Haji Bagi Umat Islam
Kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu adalah rukun Islam kelima yang difirmankan dalam Al-Qur’an. Kewajiban ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 97.
Wakil Ketua LPHU PWM Jawa Timur itu berkata, “Kewajiban haji bagi yang mampu diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan perjalanan ke Baitullah bagi umat Islam yang mampu secara finansial,”.
Lebih lanjut, Dr Taufik memberikan beberapa indikator yang menunjukkan bahwa seseorang mampu menunaikan haji adalah:
- Memiliki bekal dan kendaraan yang memadai.
- Memiliki harta yang cukup untuk menjaga kesehatan diri dan mencukupi keluarga yang ditinggalkannya.
- Perjalanan menuju Makkah aman, baik bagi dirinya, harta, serta sehat jasmani dan rohaninya.
Dengan kebijakan ini, Dr Taufik berpesan untuk para calon jamaah haji yang pertama untuk meluruskan niat berhaji karena Allah SWT.
Kedua, bersihkan hati dan berperilaku yang terpuji selama melaksanakan ibadah haji. Yang ketiga, jamaah haji mengamalkan ajaran yang telah diajarkan selama manasik sehingga rukun haji menjadi sempurna.
Keempat, jamaah haji melaksanakan ibadah haji dengan sabar, tenang dan tawadhu dalam keadaan apapun.
Lihat juga: Puasa Rajab, Antara Sunnah dan Perselisihan Sebelumnya
“Jagalah pantangan, jangan sibuk berbelanja, hindari larangan dan maksiat selama melaksanakan ibadah haji, dan jalankan rukun dan sunah haji,” terang Dr Taufik.
Penulis: Romadhona S.