Umsida.ac.id – Ditundanya pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menimbulkan gejolak di dalam masyarakat. Melihat hal tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH Umsida) mengadakan diskusi dengan tajuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di mata emak-emak, Selasa (21/7). Dengan menghadirkan tiga pembicara diskusi ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Emy Rosnawati SH, Widyastuti M Psi Psikolog, dan Yayuk Fauziah S Ag M Pd I.
Salah satu pembicara dalam diskusi, Widyastuti MPsi Psikolog menjelaskan pentingnya pengesahan RUU PKS dalam konteks psikologi bagi korban kekerasan seksual. “Anak-anak dan perempuan adalah pihak yang paling banyak mengalami kekerasan secara seksual,” ujarnya di tengah sesi pemaparan materi. Korban yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami dampak psikologis berupa PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) atau biasa disebut dengan gangguan yang muncul ketika seseorang mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan dan mencekam.
Metode penanganan korban kekerasan seksual pada individu kasuistik bisa berupa psikoterapi/konseling. Selaindengan metode terapi dan konseling, penanganan para korban kekerasan seksual bisa dilakukan melalui komunitas, yaitu berupa peran aktif masyarakat dalam menanggapi kasus kekerasan seksual . Sedangkan melalui komunitas berupa peran aktif masyarakat dalam menanggapi kasus kekerasan seksual di lingkungan terdekat . Perempuan yang akrab di sapa widya ini mengatakan jika di dalam RUU PKS Korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan secara hukum, rehabilitasi dan layanan psikologis.