Hari HAM Sedunia, Dosen Umsida: Kasus Pelanggaran HAM Masih Marak Ditemui

Umsida.ac.id – Tepat pada hari ini, 10 Desember 2024 diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Tahun ini peringatan Hari HAM sedunia mengusung tema Our Right Our Future Right Now yang berfokus pada peran HAM sebagai solusi, terutama saat masa-masa krisis.

Lalu, di era yang semakin canggih ini, apa saja pelanggaran HAM yang masih terjadi? Bagaimana  kondisi masyarakat indonesia terkait kebebasan mendapatkan haknya?

Lihat juga: Dari Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Dosen Umsida Jelaskan Pentingnya Kasih Sayang

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Tantangannya
Kasus Pelanggaran Digital
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM
Ilustrasi: Pexels

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH mengatakan bahwa saat ini kebebasan HAM di Indonesia masih menyisakan tantangan tersendiri, apalagi tentang pelanggaran HAM dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurut Dr Fatimah, kasus HAM yang paling rentan menjadi korban pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah para pegiat anti korupsi, jurnalis, akademisi, dan lainnya. 

Dr Fatimah berpendapat bahwa kemajuan teknologi membuka ruang  dan berpengaruh pada meningkatnya pelanggaran HAM.

“Dapat dilihat dari catatan Komnas HAM sepanjang 2020-2021. Ada 44 kasus pelanggaran, dimana sebagian besarnya berada di ruang digital,” ujar dosen yang mendapat gelar doktor Ilmu Hukum FH Unair itu.

Pelanggaran tersebut juga bisa dilihat melalui maraknya peretasan akun, spam call atau intimidasi.

Terbukanya ruang kebebasan dalam menggunakan teknologi yang membuat orang semakin mudah mendapat informasi termasuk hal yang negatif, membuat netizen semakin mudah mendapatkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, “Walau memiliki kebebasan berpendapat, masyarakat khususnya pengguna media sosial harus cerdas dalam menuangkan tulisan di medsos sebagai langkah preventif.  Pepatah mulutmu harimaumu tetap relevan kiranya untuk dijaga,”.

Akhir-akhir ini, marak di pemberitaan tentang pelanggaran HAM seperti kasus pembunuhan, bunuh diri, pelecehan, dan kejadian keji yang melanggar HAM lainnya yang dialami oleh masyarakat di berbagai kalangan.

Pelanggaran Moral

Selain tantangan tersebut, tambahnya, ada juga tantangan moral yang tak kalah mengerikan. Belakangan ini banyak sekali kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh sosok yang tak terduga.

“Selain itu, kasus yang rentan dan butuh perhatian lebih adalah ketika Komnas HAM di 2024 yang menyuarakan darurat filicide di Indonesia,” ujar dosen yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Sidoarjo itu.

Misalnya saja seorang anak yang sanggup bahkan hingga tega membunuh orang tuanya sendiri.  Sebaliknya, ada pula orang tua atau keluarga dekat yang tega melenyapkan nyawa anaknya (filicide). 

Ada juga kejadian saat satu keluarga bunuh diri bersama-sama dengan menjatuhkan diri dari apartemen. Atau seorang ibu yang membunuh anaknya di Bekasi. 

Tantangan Menjaga Persatuan
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

Disamping itu, tambah Dr Fatimah, tantangan kedewasaan publik dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa khususnya ketika berhadapan dengan kaum minoritas.

“Khusus anak dan perempuan, tantangan yang cukup besar bagi mereka adalah melindungi membentengi diri dengan pemahaman yang baik agar terhindar dari pelecehan, perundungan,dan sejenisnya,” tutur anggota Majelis Hukum dan HAM PWM Jatim itu.

Menurutnya, perlu adanya kolaborasi dan kesadaran publik bahwa setiap pelanggaran akan membawa efek kepedihan. 

Peran Aparat dan Masyarakat

Berkaca dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang keji itu, Dr Fatimah mempertimbangkan peran  aparat hukum maupun masyarakat.

“Mampukah aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus tersebut? Dan apakah masyarakat sendiri bisa berdamai dengan diri sendiri? Apa mereka bisa tidak asal mengambil keputusan yang tidak manusiawi dengan mengorbankan keluarganya sendiri?,” ungkapnya.

Hak Beriringan dengan Kewajiban
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM (Unsplash)
Ilustrasi: Unsplash

Secara regulatif, Indonesia sudah memiliki UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu turunannya adalah Permenkumham No. 23/2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. 

Dari banyaknya kasus tersebut, Dr Fatimah berkata, “Jadi bukan HAM-nya yang lemah. Setiap pribadi harus teguh memegang prinsip yang baik. Tidak boleh oleng oleh rayuan, atau silau oleh rupiah,” tegasnya.

Dr Fatimah berkata bahwa hak selalu beriringan dengan kewajiban.

Lihat juga: Perempuan Tewas Diperkosa Sopir Travel, Sebegitu Tidak Amankah Indonesia Terhadap Perempuan?

“Kita akan dihargai jika kita juga menghargai. Tidak di ruang publik saja, di ranah privat juga semestinya demikian,” pesannya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By
Edukasi Kesehatan Reproduksi Fikes Umsida
Fikes Umsida Galakkan Edukasi Kesehatan Reproduksi di SMA An Nur Malang
August 18, 2025By
petugas upacara Umsida di HUT RI ke-80 2
Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80, Mahasiswa Umsida Tunjukkan Semangat Nasionalisme
August 18, 2025By
kesejahteraan Indonesia 1
80 Tahun Indonesia Merdeka dan Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan, Ini Langkah Solutifnya
August 17, 2025By
upacara HUT RI ke 80 Umsida
Upacara HUT RI ke-80, Momen Penguatan Semangat Persatuan dan Kedaulatan
August 17, 2025By
skrining FK Umsida
FK Umsida dan Hisfarin Edukasi Keluarga dan Skrining 239 Siswa TK ABA se-Candi
August 16, 2025By

Riset & Inovasi

inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By
pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By

Prestasi

mahasiswa Umsida juara 2 pencak silat nasional
Raih Juara 2 Nasional, Mahasiswa Ini Tak Hanya Tanding Silat, Tapi Juga Kepemimpinan
August 15, 2025By
Umsida Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
Mengenal Umsida, Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sidoarjo dan Jawa Timur
August 12, 2025By
mahasiswa FPIP Umsida sabet emas pencak silat 6
2 Mahasiswa FPIP Umsida Sabet Emas di Kompetisi Bela Diri Nasional
August 9, 2025By
prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By
FAI Umsida borong juara Malang Championship
3 Mahasiswa FAI Umsida Sabet Juara di Ajang Malang Championship 5
July 30, 2025By