dosen Hukum tentang pelanggaran HAM, child grooming broken strings

Hari HAM Sedunia, Dosen Umsida: Kasus Pelanggaran HAM Masih Marak Ditemui

Umsida.ac.id – Tepat pada hari ini, 10 Desember 2024 diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Tahun ini peringatan Hari HAM sedunia mengusung tema Our Right Our Future Right Now yang berfokus pada peran HAM sebagai solusi, terutama saat masa-masa krisis.

Lalu, di era yang semakin canggih ini, apa saja pelanggaran HAM yang masih terjadi? Bagaimana  kondisi masyarakat indonesia terkait kebebasan mendapatkan haknya?

Lihat juga: Dari Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Dosen Umsida Jelaskan Pentingnya Kasih Sayang

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Tantangannya
Kasus Pelanggaran Digital
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM
Ilustrasi: Pexels

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH mengatakan bahwa saat ini kebebasan HAM di Indonesia masih menyisakan tantangan tersendiri, apalagi tentang pelanggaran HAM dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurut Dr Fatimah, kasus HAM yang paling rentan menjadi korban pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah para pegiat anti korupsi, jurnalis, akademisi, dan lainnya. 

Dr Fatimah berpendapat bahwa kemajuan teknologi membuka ruang  dan berpengaruh pada meningkatnya pelanggaran HAM.

“Dapat dilihat dari catatan Komnas HAM sepanjang 2020-2021. Ada 44 kasus pelanggaran, dimana sebagian besarnya berada di ruang digital,” ujar dosen yang mendapat gelar doktor Ilmu Hukum FH Unair itu.

Pelanggaran tersebut juga bisa dilihat melalui maraknya peretasan akun, spam call atau intimidasi.

Terbukanya ruang kebebasan dalam menggunakan teknologi yang membuat orang semakin mudah mendapat informasi termasuk hal yang negatif, membuat netizen semakin mudah mendapatkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, “Walau memiliki kebebasan berpendapat, masyarakat khususnya pengguna media sosial harus cerdas dalam menuangkan tulisan di medsos sebagai langkah preventif.  Pepatah mulutmu harimaumu tetap relevan kiranya untuk dijaga,”.

Akhir-akhir ini, marak di pemberitaan tentang pelanggaran HAM seperti kasus pembunuhan, bunuh diri, pelecehan, dan kejadian keji yang melanggar HAM lainnya yang dialami oleh masyarakat di berbagai kalangan.

Pelanggaran Moral

Selain tantangan tersebut, tambahnya, ada juga tantangan moral yang tak kalah mengerikan. Belakangan ini banyak sekali kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh sosok yang tak terduga.

“Selain itu, kasus yang rentan dan butuh perhatian lebih adalah ketika Komnas HAM di 2024 yang menyuarakan darurat filicide di Indonesia,” ujar dosen yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Sidoarjo itu.

Misalnya saja seorang anak yang sanggup bahkan hingga tega membunuh orang tuanya sendiri.  Sebaliknya, ada pula orang tua atau keluarga dekat yang tega melenyapkan nyawa anaknya (filicide). 

Ada juga kejadian saat satu keluarga bunuh diri bersama-sama dengan menjatuhkan diri dari apartemen. Atau seorang ibu yang membunuh anaknya di Bekasi. 

Tantangan Menjaga Persatuan
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

Disamping itu, tambah Dr Fatimah, tantangan kedewasaan publik dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa khususnya ketika berhadapan dengan kaum minoritas.

“Khusus anak dan perempuan, tantangan yang cukup besar bagi mereka adalah melindungi membentengi diri dengan pemahaman yang baik agar terhindar dari pelecehan, perundungan,dan sejenisnya,” tutur anggota Majelis Hukum dan HAM PWM Jatim itu.

Menurutnya, perlu adanya kolaborasi dan kesadaran publik bahwa setiap pelanggaran akan membawa efek kepedihan. 

Peran Aparat dan Masyarakat

Berkaca dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang keji itu, Dr Fatimah mempertimbangkan peran  aparat hukum maupun masyarakat.

“Mampukah aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus tersebut? Dan apakah masyarakat sendiri bisa berdamai dengan diri sendiri? Apa mereka bisa tidak asal mengambil keputusan yang tidak manusiawi dengan mengorbankan keluarganya sendiri?,” ungkapnya.

Hak Beriringan dengan Kewajiban
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM (Unsplash)
Ilustrasi: Unsplash

Secara regulatif, Indonesia sudah memiliki UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu turunannya adalah Permenkumham No. 23/2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. 

Dari banyaknya kasus tersebut, Dr Fatimah berkata, “Jadi bukan HAM-nya yang lemah. Setiap pribadi harus teguh memegang prinsip yang baik. Tidak boleh oleng oleh rayuan, atau silau oleh rupiah,” tegasnya.

Dr Fatimah berkata bahwa hak selalu beriringan dengan kewajiban.

Lihat juga: Perempuan Tewas Diperkosa Sopir Travel, Sebegitu Tidak Amankah Indonesia Terhadap Perempuan?

“Kita akan dihargai jika kita juga menghargai. Tidak di ruang publik saja, di ranah privat juga semestinya demikian,” pesannya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

program studi umsida terakreditasi unggul
Umsida Teguhkan Langkah Menuju ASEAN Recognition 2038
February 13, 2026By
penghargaan dosen dan tendik, prof syafiq
Puluhan Tahun Mengabdi, Umsida Beri Penghargaan kepada Dosen dan Tendik di Milad ke-37
February 10, 2026By
abdimas prof Sigit 1
Prof Sigit Soal Makna Guru Besar: Ilmu Tanpa Pengabdian akan Tak Bermakna
February 10, 2026By
Prof Sigit Guru Besar
Targetkan dapat Gelar Guru Besar Sebelum 50 Tahun, Ini Perjalanan Akademik Prof Sigit
February 6, 2026By
aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By

Riset & Inovasi

daycare lansia 1
Tim PKM Umsida Dampingi Program Daycare Lansia Bersama PRA Boro
February 27, 2026By
abdimas kepada peserta didik sb at tanzil malaysia
Peserta Didik dan Guru SB At-Tanzil Malaysia dapat Penguatan Mental dari Psikolog Umsida
February 19, 2026By
pelatihan koding dasar dan kecerdasan artifisial
Abdimas Umsida Beri Pelatihan Kecerdasan Artifisial dan Koding Dasar pada 46 Guru MICA
February 3, 2026By
Edukasi TOSS TB 2
Edukasi TOSS TB, Upaya FK Umsida Perkuat Kader Kesehatan Desa Ketimang
January 28, 2026By
kolaborasi Umsida dan pondok pesantren
Kolaborasi FKG, FK, dan Fikes Jadi Relawan Kesehatan di Pondok Pesantren Nurul Haromain
January 21, 2026By

Prestasi

mahasiswa Umsida raih 8 penghargaan
Mahasiswa Ini Meraih 8 Penghargaan dalam Kurun Waktu 3 Bulan
February 13, 2026By
IMEI TEam Umsida Shell Eco Marathon Qatar 2026.
Usai Juara 1, IMEI Team Umsida Akan Buat Mobil Urban
February 5, 2026By
IMEI TEam Umsida Shell Eco Marathon Qatar 2026
IMEI Team Umsida Juara 1 Battery Electric di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 4, 2026By
kejuaraan ju jitsu mahasiswa Umsida
Mahasiswa Ini Sabet 2 Emas di Kejuaraan Ju Jitsu Nasional, Kini Persiapkan Diri ke Jepang
January 20, 2026By
persiapan shell eco marathon
IMEI Umsida Tancap Gas di Shell Eco Marathon Qatar 2026 dengan Improvisasi Kendaraan Listrik
January 19, 2026By