Hari HAM Sedunia, Dosen Umsida: Kasus Pelanggaran HAM Masih Marak Ditemui

Umsida.ac.id – Tepat pada hari ini, 10 Desember 2024 diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Tahun ini peringatan Hari HAM sedunia mengusung tema Our Right Our Future Right Now yang berfokus pada peran HAM sebagai solusi, terutama saat masa-masa krisis.

Lalu, di era yang semakin canggih ini, apa saja pelanggaran HAM yang masih terjadi? Bagaimana  kondisi masyarakat indonesia terkait kebebasan mendapatkan haknya?

Lihat juga: Dari Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Dosen Umsida Jelaskan Pentingnya Kasih Sayang

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Tantangannya
Kasus Pelanggaran Digital
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM
Ilustrasi: Pexels

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH mengatakan bahwa saat ini kebebasan HAM di Indonesia masih menyisakan tantangan tersendiri, apalagi tentang pelanggaran HAM dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurut Dr Fatimah, kasus HAM yang paling rentan menjadi korban pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah para pegiat anti korupsi, jurnalis, akademisi, dan lainnya. 

Dr Fatimah berpendapat bahwa kemajuan teknologi membuka ruang  dan berpengaruh pada meningkatnya pelanggaran HAM.

“Dapat dilihat dari catatan Komnas HAM sepanjang 2020-2021. Ada 44 kasus pelanggaran, dimana sebagian besarnya berada di ruang digital,” ujar dosen yang mendapat gelar doktor Ilmu Hukum FH Unair itu.

Pelanggaran tersebut juga bisa dilihat melalui maraknya peretasan akun, spam call atau intimidasi.

Terbukanya ruang kebebasan dalam menggunakan teknologi yang membuat orang semakin mudah mendapat informasi termasuk hal yang negatif, membuat netizen semakin mudah mendapatkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, “Walau memiliki kebebasan berpendapat, masyarakat khususnya pengguna media sosial harus cerdas dalam menuangkan tulisan di medsos sebagai langkah preventif.  Pepatah mulutmu harimaumu tetap relevan kiranya untuk dijaga,”.

Akhir-akhir ini, marak di pemberitaan tentang pelanggaran HAM seperti kasus pembunuhan, bunuh diri, pelecehan, dan kejadian keji yang melanggar HAM lainnya yang dialami oleh masyarakat di berbagai kalangan.

Pelanggaran Moral

Selain tantangan tersebut, tambahnya, ada juga tantangan moral yang tak kalah mengerikan. Belakangan ini banyak sekali kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh sosok yang tak terduga.

“Selain itu, kasus yang rentan dan butuh perhatian lebih adalah ketika Komnas HAM di 2024 yang menyuarakan darurat filicide di Indonesia,” ujar dosen yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Sidoarjo itu.

Misalnya saja seorang anak yang sanggup bahkan hingga tega membunuh orang tuanya sendiri.  Sebaliknya, ada pula orang tua atau keluarga dekat yang tega melenyapkan nyawa anaknya (filicide). 

Ada juga kejadian saat satu keluarga bunuh diri bersama-sama dengan menjatuhkan diri dari apartemen. Atau seorang ibu yang membunuh anaknya di Bekasi. 

Tantangan Menjaga Persatuan
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

Disamping itu, tambah Dr Fatimah, tantangan kedewasaan publik dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa khususnya ketika berhadapan dengan kaum minoritas.

“Khusus anak dan perempuan, tantangan yang cukup besar bagi mereka adalah melindungi membentengi diri dengan pemahaman yang baik agar terhindar dari pelecehan, perundungan,dan sejenisnya,” tutur anggota Majelis Hukum dan HAM PWM Jatim itu.

Menurutnya, perlu adanya kolaborasi dan kesadaran publik bahwa setiap pelanggaran akan membawa efek kepedihan. 

Peran Aparat dan Masyarakat

Berkaca dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang keji itu, Dr Fatimah mempertimbangkan peran  aparat hukum maupun masyarakat.

“Mampukah aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus tersebut? Dan apakah masyarakat sendiri bisa berdamai dengan diri sendiri? Apa mereka bisa tidak asal mengambil keputusan yang tidak manusiawi dengan mengorbankan keluarganya sendiri?,” ungkapnya.

Hak Beriringan dengan Kewajiban
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM (Unsplash)
Ilustrasi: Unsplash

Secara regulatif, Indonesia sudah memiliki UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu turunannya adalah Permenkumham No. 23/2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. 

Dari banyaknya kasus tersebut, Dr Fatimah berkata, “Jadi bukan HAM-nya yang lemah. Setiap pribadi harus teguh memegang prinsip yang baik. Tidak boleh oleng oleh rayuan, atau silau oleh rupiah,” tegasnya.

Dr Fatimah berkata bahwa hak selalu beriringan dengan kewajiban.

Lihat juga: Perempuan Tewas Diperkosa Sopir Travel, Sebegitu Tidak Amankah Indonesia Terhadap Perempuan?

“Kita akan dihargai jika kita juga menghargai. Tidak di ruang publik saja, di ranah privat juga semestinya demikian,” pesannya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By
pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By

Riset & Inovasi

lang and tech
Lang and Tech, Inovasi PBI dan PTI Umsida Tunjang Materi secara Daring
October 19, 2025By
renalmu.com
Aplikasi Renalmu.com, Inovasi Dosen Umsida Dorong Transformasi Digital Pelayanan Hemodialisis di Rumah Sakit
October 17, 2025By
alat pemeriksaan kesehatan digital
Umsida Buat Alat Cek Kesehatan Tanpa Jarum, Mudahkan Pemeriksaan
October 9, 2025By
hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
inovasi alat pembakaran sampah tanpa asap 3
Alat Pembakaran Sampah Tanpa Asap, Inovasi Dosen Umsida Tekan Masalah Sampah
September 25, 2025By

Prestasi

inovasi laboran MIK Umsida
Inovasi Augmented Reality Laboran MIK Umsida Antarkan Prestasi Gemilang
October 28, 2025By
Umsida perguruan tinggi unggul
Umsida Masuk 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2025 Versi SINTA Score 3 Years
October 27, 2025By
Tim fisioterapi Umsida
Tim S1 Fisioterapi Umsida Juara 2 Medical and Health Competition Vol 2 2025
October 21, 2025By
inovasi limbah cangkang kupang 3
Olah Limbah Cangkang Kupang, Mahasiswa TLM Umsida Raih Juara 2 PKP2 PTMA 2025
October 19, 2025By
relawan pajak Umsida
Punya Relawan Pajak Terbanyak 2025, Tax Center Umsida Dapat Penghargaan dari DJP Jatim II
October 18, 2025By