Umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) libatkan Staf Badan Pertahanan Nasional (BNP) Kabupaten Sidoarjo Edi Hermansyah dalam Workshop Diskusi Publik dengan tema “E-Sertifikat untuk Siapa?” Rabu (17/02). Kegiatan itu dilakukan secara virtual melalui virtual Meeting dan Live Youtube Umsida1912.
Saat mengawali sesinya, Edi Hermansyah mengungkap salah satu isu, yakni konflik sengeketa tanah. Konflik sengketa tanah merupakan pengertian untuk memelihara tanda batas yang kewajiban pemeliharaannya ada pada pemegang haknya. Pemerintah sudah menerbitkan peraturan untuk mengidentifikasi apabila adanya tanah terlantar akibat kesalahan pemegang haknya yang tidak memelihara tanda batas tanahnya, yang semestinya dipatok beton ataupun tembok pondasi.
Pada 12 Februari 2021 lalu, Mentri Agraria telah menerbitkan peraturan nomor 1 tahun 2021 mengenai sertifikat tanah elektronik. Pemerintah juga sudah melakukan uji coba penerapan mengenai pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik nomor 9 tahun 2019. “Peraturan tahun 2019 ini sebetulnya sudah dicoba dan saat ini sudah berlaku di seluruh Indonesia.” Ungkapnya. Hak tanggungan ini sudah menggunakan elektronik dan hanya bank yang berhak mencetak sertifikat itu. “ Artinya kita terbitkan dan kita berikan ke bank secara elektronik, tidak tatap muka.” imbuhnya.
Hak tanggungan yang sudah elektronik itu, lanjut Edi, untuk setelah dilakukan pelunasan, pencatatan royanya, dan yang mendapatkan royanya adalah pihak bank langsung. Ia menuturkan bahwa tugas staf BPN hanya mengoreksi data-data yang disampaikan. Bila disetujui dokumennya, maka akan secara otomatis diterbitkan hak tanggungan elektronik. Dokumen yang diperiksa pun dilakukan secara elektronik, tidak ada berkas yang masuk ke BPN dalam bentuk hardcopy.
Oleh BPN, pemeriksaan dilakukan secara teliti. Maka bila ada kesalahan akan ditunda terlebih dahulu. “Jika ada kekurangan atau kesalahan, kita akan pending. Kita akan beritahukan dulu kesalahannya terletak dimana. Apakah kesalahannya ada di pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau ada di pihak bank. Kalau kesalahannya ada di pihak bank, maka akan diberitahukan ke bank. Tapi kalau kesalahan ada di pihak PPAT, maka akan kita berikan email ke mereka,” jelasnya.
Edi juga menegaskan bahwa di dalam Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), salah satunya ada Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Tugasnya menangani sekuritas data digital yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila file sertifikat dalam bentuk file pdf digital yang diberikan tersebut dilakukan editing atau perubahan sekecil apapun, secara otomatis security yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik itu akan hilang. “Jadi kalaupun nama file pdf namanya tetap, besarnya tetap, dan segala macam, itu kalaupun diupload tidak akan terdeteksi,” tegasnya.
ditulis : Shinta Amalia
Edit : Anis Yusandhita