Umsida.ac.id- Selasa (07/03/2023) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengadakan kajian rutin dengan tema Perkembangan pemikiran fiqih kekinian untuk seluruh dosen dan tenaga kependidikannya.
Dalamn kajian kali ini Rektor Umsida Dr Hidayatullah MSi menyampaikan bahwa tujuan mengadakan kajian rutin ini tentu untuk memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
“Kita diciptakan Allah dengan wujud yang sempurna maka kesempurnaan itu harus kita jaga dari sisi jasmani maupun rohani. Dalam kajian rutin ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk menyehatkan rohani kita. Salah satunya hari ini membahas persoalan fiqih kekinian,” ungkapnya.
Sebelum memulai kegiatan kajian rutin Rektor Umsida juga menginformasikan mengenai masjid An-Nur sekaligus mengajak para dosen dan tenaga kependidikan untuk shalat berjamaah.
“Masjid An-Nur sudah sekitar 90%, perlu bapak ibu ketahui bahwa dana membangun masjid itu beberapa persen juga hasil infaq bapak ibu yang selama ini dikumpulkan dari potongan gaji sekian persen. Maka masjid ini merupakan amal jariyah bapak ibu semuanya. Maka dari itu saat ini saya mengusulkan ayok kita setiap hari mengikuti sholat dhuhur di An nur setelah itu tadarus 5 menit. Selanjutnya melanjutkan kebutuhan jasmani makan siang dan melanjutkan aktivitas masing-masing,” ajaknya
Dr Hidayatullah juga menginformasikan bahwa selanjutnya Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur juga akan mengadakan program bakti guru. Program ini ditujukan kepada para guru TK,SD,SMP,SMA maupun SMK yang masih banyak ditemui mendapatkan gaji dibawah lima ratu ribu rupiah. Padahal para guru tersebut harus menghidupi anak-anak mereka.
Dalam program ini juga Rektor Umsida mengajak para dosen dan tenaga kependidikan Umsida untuk turut berpartisipasi dalam program mulia tersebut. Hal ini sesuai dengan moto Umsida “Maju Bersama Persyarikatan”.
Kajian Rutin kali ini bersama narasumber wanita yang sangat populer di lingkungan Aisyiah. Dra Rukmini Amar MAP merupakan ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur. Kali ini Dra Rukmini akan memberikan kajian mengenai Fiqih nawazill.
Fikih Kekinian
“Fikih kekinian dalam dunia islam disebut juga sebagai Fiqih Nawazil, Fiqih Manzil, dan Fiqih Waqiah. Dalam bahasa Indonesia disebut sebagai fikih kontemporer dan fikih kekinian. Mengapa ini bisa terjadi? hal ini disebabkan oleh perkembangan zaman dan sains yang dapat mendorong perubahan hukum-hukum,”jelasnya.
Signifikansi Fikih ini diantaranya adalah memecahkan problem aktual secara cepat-tepat, menemukan metodologi baru dlm hazanah Ushul, membuktikan relevansi hukum Islam dengan zaman dan hal ini merupakan tanggung jawab ulama dan pakar fikih.
Bidang bidang dalam Fikih ini cukup banyak seperti pembahasan mengenai ibadah, muamalah, usrah, jinayah dan juga kedokteran.
“Banyak sekali bidang dalam Fikih Nawazil ini contohnya bidang usrah dalam hal ini masalahnya mengenai nikah misyar, nifas operasi sesar, akad dan cerai via sms, nikah via teleconferen, facebook dan chatting dan masih banyak lagi,” ungkap Dra Rukmini.
Kajian yang berlangsung selama 4 jam itu terasa ramai dengan antusias dosen dan tenaga kependidikan Umsida yang tertarik untuk berdiskusi dengan narasumber.
Penulis: Rani Syahda Hanifa