Wacana Pilkada dipilih DPRD

Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Umsida.ac.id — Jika membincang wacana Pilkada di Indonesia yang akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ternyata sudah ada beberapa negara yang menerapkan regulasi itu.

Lihat juga: Mengapa Politik Uang Masih Terjadi Walau Sudah Ada UU? Ini Kata Pakar Umsida

Bahkan sejak era Yunani, sistem perwakilan sudah menjadi salah satu opsi untuk mengatasi kelemahan demokrasi (rendahnya kualitas keputusan dari mayoritas yang awam).

Sistem perwakilan ini masih jadi pilihan yang terbukti efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis, diantaranya di Inggris, Belgia, Malaysia dan Spanyol.

“Dua negara yang disebut pertama terbukti sukses menjadi negara demokratis dan mampu mensejahterakan kehidupan rakyatnya,” tutur ahli Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dr Riqi Ridlo Phahlevy SH MH.

Tak Bertentangan dengan Konsep Konstitusi
Pilkada dipilih DPRD 6
Ilustrasi: Pexels

Melihat dari beberapa penerapan sistem tersebut di beberapa negara, dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu berpendapat bahwa secara normatif konsep Pilkada dipilih DPRD tidak bertentangan dengan konstruksi norma dalam UUD 1945.

Dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”.

“Rumusan norma tersebut hanya menentukan terkait prinsip dan landasan nilai dalam penyelenggaraan Pilkada yang harus dilaksanakan secara demokratis berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi,” ujar dosen prodi Hukum itu.

Menurut Dr Rifqi, format dan skema Pilkada yang selaras dengan nilai dan prinsip demokrasi itu harus secara langsung oleh rakyat atau secara perwakilan oleh para wakil rakyat, itu menjadi arena pilihan yang merupakan open legal policy bagi pemerintah dan pembentuk Undang-Undang (UU).

Ia mengatakan, “Dalam hal ini, klaim tentang demokrasi dikaitkan dengan terlaksananya nilai dan prinsip demokrasi, bukan pada pilihan skema Pilkada secara langsung oleh rakyat maupun melalui proses perwakilan oleh anggota DPRD,”.

Selagi tidak bertentangan dengan konstitusi, selama penyelenggaraannya selaras dengan prinsip dan nilai demokrasi, yakni partisipasi, keterbukaan dan transparansi, keadilan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan lainnya, maka Pilkada dipilih DPRD bisa dilaksanakan.

Lihat Juga :  MoU Pengadilan Agama Sidoarjo dan Umsida, Sinergi Kembangkan Pendidikan Hukum
Dampak Lain Jika Pilkada Dipilih DPRD
Pilkada dipilih DPRD 6
Ilustrasi: Unsplash

Jika memang Pilkada dipilih DPRD, akan menyebabkan beberapa dampak namun tidak mengurangi hak pilih rakyat.

Menurutnya, Pilkada langsung tidak dapat dibatasi hanya pada makna “mencoblos langsung”.

Sedangkan jika dipilih DPRD, dapat dinilai sesuai dengan prinsip “langsung” jika wakil rakyat menjalankan proses pemilihan sesuai aspirasi dan mandat kepentingan rakyat pemilihnya.

Namun, lanjut doktor lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta itu, dalam kondisi sekarang, demokrasi sudah makin tereduksi oleh money politic. Rakyat sejatinya telah kehilangan makna partisipasi politiknya apapun skema pemilihannya.

“Intensitas politik uang tidak ada kaitannya dengan skema Pilkada langsung atau melalui wakil daerah,” terangnya.

Menurut Dr Rifqi, skema Pilkada oleh anggota DPRD akan mengurangi intensitas politik uang di level akar rumput, karena politik uang akan lebih terkonsentrasi di lingkar anggota parlemen daerah.

“Jika boleh jujur, hal yang paling merugikan bagi sebagian besar rakyat jika skema Pilkada dipilih DPRD yaitu hilangnya kesempatan masyarakat mendapatkan “uang jajan” saat hadir mencoblos di TPS,” jelas Dr Rifqi menuangkan persepsinya.

Pilkada Dipilih DPRD Mendukung Praktik Oligarki

Ia yang menilik kondisi Indonesia saat ini, berkata bahwa sistem Pilkada tidak langsung akan lebih mendukung proses politik yang oligarkis di Indonesia.

“Realitas politik Indonesia memperlihatkan bahwa dengan skema Pilkada langsung saat ini, oligarki sudah dapat terbentuk di beberapa daerah melalui proses jual beli suara hasil persekongkolan antara politisi dan pemodal,” jelas Dr Rifqi.

Perubahan menjadi skema perwakilan akan memudahkan dan memurahkan langkah penguasaan yang sedang diusahakan oleh kelompok politik mayoritas saat ini.

Oleh karena itu, Dr Rifqi lebih condong pada pelaksanaan Pilkada secara langsung, namun disertai dengan perubahan regulasi pencalonan.

Lihat juga: Ahli Hukum Indonesia Berkumpul di Umsida, Bahas Refeleksi Akhir Tahun 2024

“Dimana peluang untuk menjadi calon Kepala Daerah harus dibuka untuk setiap orang tanpa ambang batas pencalonan,” tegasnya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By

Riset & Inovasi

abdimas Umsidaa desa Gendro 5
Petani dan Peternak Desa Gendro Lebih Maju dengan Pendampingan Umsida
November 14, 2025By
posyandu remaja
Umsida dan Umla Gelar Posyandu Remaja, Pasar Gizi, dan Pencatatan Digital Kohort di Balungtawun Lamongan
November 11, 2025By
Science Techno Park Desa Gendro 2
Desa Gendro Jadi Prototipe Science Techno Park Pertanian Inovatif oleh Dosen Umsida
November 10, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
Program Action FPIP Umsida
Action, Abdimas Gagasan Mahasiswa FPIP Umsida yang Pedulikan Pendidikan Anak Desa
November 1, 2025By

Prestasi

Presnas BEM PTMAI Zona V 3
Presma Umsida Nahkodai BEM PTMAI Zona V Jatim–Bali 2025-2026
December 23, 2025By
abdimas Umsida di anugerah Diktisainetk 2025 1
Abdimas Umsida Raih Gold Winner Diktisaintek 2025, Bukti Dampak Nyata ke Masyarakat
December 23, 2025By
anugerah diktisaintek 2025
Sabet 3 Penghargaan di Anugerah Diktisaintek, Umsida Buktikan Konsistensi Kinerja Akademik
December 22, 2025By
kejuaraan taekwondo perdana
Ikuti Kejuaraan Perdana, Mahasiswa Ini Langsung Bawa Pulang Emas
December 21, 2025By
pertandingan atlet taekwondo Umsida
Kuasai Pertandingan, Mahasiswa FPIP Umsida Raih Medali Emas Taekwondo di KBPP Polri Jatim Cup 3
December 20, 2025By