Umsida.ac.id – Juru bicara kantor komunikasi kepresidenan RI, Adita Irawati tengah menjadi perbincangan warganet di media sosial. Ia habis dirujak oleh netizen setelah menggunakan kata “rakyat jelata” dalam klarifikasi kasus Miftah Maulana yang menghina penjual es saat acara sholawatan.
Lihat juga: Menilik Kembali Fenomena Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi Selama Menjabat
Pernyataan tersebut ia lontarkan saat sesi wawancara di salah satu stasiun TV. Saat itu, Adita mengatakan, “Kami dari pihak istana tentu menyesalkan kejadian ini (Miftah dan penjual es teh). Apalagi kalau kita lihat presiden kita, pak Prabowo Subianto ini kalau dilihat dari berbagai momen, baik itu melalui pidato atau kunjungan beliau ke lapangan, kunjungan kerja itu terlihat sekali perhatian beliau kepada rakyat kecil, kepada rakyat jelata, dari berbagai statement dan juga ketika ada pertemuan-pertemuan dengan masyarakat banyak,”.
Sontak saja, penggunaan kata “rakyat jelata” itu menjadi perbincangan hangat lantaran konotasinya yang dianggap negatif. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri, rakyat jelata berarti rakyat biasa (bukan bangsawan, bukan hartawan) atau juga berarti orang kebanyakan.
Penggunaan Kata “Rakyat Jelata” Sah Saja, Asalkan…
Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Joko Susilo SHum MHum mengatakan bahwa kata rakyat jelata adalah salah satu kosa kata dalam bahasa indonesia, yang jika digunakan dalam konteks kalimat ketiga tidak akan menjadi masalah konotatif maupun denotatif.
Dosen mata kuliah bahasa Indonesia tersebut mengatakan, “Tetapi jika dalam konteks kalimat kedua atau langsung, harus memperhitungkan etika berbahasa,”.
Menanggapi video yang viral itu, dosen yang biasa disapa Joko itu berpendapat bahwa yang dikatakan oleh jubir kepresidenan bukan hal yang diskriminatif, tetapi konotasi yang bisa melahirkan jamak makna, tergantung konteks.
“Saya sendiri membaca kata rakyat jelata awal mula pada konteks lingkungan negara yang berbentuk kerajaan, bukan pada negara demokrasi,” ujar dosen yang juga aktif di Dewan Kesenian Daerah Sidoarjo (Dakesda) itu.
Menurutnya, kata rakyat jelata bisa digunakan pada momen-momen tertentu, tergantung lingkungan. Pada negara kerajaan yang kekuasaan di tangan raja, penggunaan kata itu tidaklah masalah.
Namun di NKRI, imbuh Joko, yang kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, penggunaan kata itu harus dipertimbangkan lagi, terlebih jika digunakan oleh abdi negara kepada masyarakat.
Bagaimana Dampak Penggunaan Kata “Rakyat Jelata”?
Dosen yang tengah menempuh pendidikan S3 bidang humaniora itu menjelaskan bahwa apa yang dikatakan oleh jubir presiden tersebut tentu akan berdampak buruk bagi masyarakat negara demokrasi.
“Karena bila diucapkan berulang-ulang, akan berpotensi menjadi mitos yang menyebabkan seseorang yang duduk di kursi pemerintahan merasa menjadi penguasa, bukan sebagai abdi negara yang melayani rakyat, dan dampak bagi masyarakat adalah sebaliknya,” ungkap Joko.
Dari kejadian ini, ia menyarankan kepada para juru bicara di ranah pemerintahan bisa memiliki kesadaran penuh dalam pemilihan kosa kata sebelum dilontarkan kepada publik.
“Diperlukan kecermatan terkait setiap pernyataan yang berkaitan dengan masyarakat yang akan menerima setiap kata yang terucap.” pesan Joko.
Buntut dari pernyataan “rakyat jelata” atas kejadian Miftah dan penjual es teh beberapa waktu lalu, akhirnya Adita Irawati meminta maaf kepada publik.
“Saya memahami diksi yang saya gunakan dianggap kurang tepat. Untuk itu, secara pribadi saya mohon maaf atas kejadian yang menyebabkan kontroversi di tengah masyarakat. Perlu saya sampaikan, kejadian ini sama sekali tidak disengaja dan sangat mungkin terjadi karena adanya pergeseran makna pada diksi yang saya gunakan di era saat ini,” ucapnya dilansir dari pernyataan resmi kantor komunikasi kepresidenan.
Ia menggunakan diksi tersebut sesuai dengan arti dan makna yang tercantum dalam KBBI yang artinya adalah rakyat biasa, yaitu kita semuanya rakyat Indonesia.
Lihat juga: Dari Kejadian Gus Miftah, Dosen Umsida Jelaskan Pentingnya Menjaga Adab dan Lisan
“Sekali lagi tidak ada maksud melemahkan atau merendahkan. Kami akan terus introspeksi diri dan akan lebih berhati-hati dalam menggunakan bahasa dan diksi saat kami melaksanakan tugas untuk mengkomunikasikan kebijakan strategis dan program prioritas pemerintah,” ucap Adita Irawati.
Penulis: Romadhona S.