kasus Ivan Sugianto

Heboh Kasus Ivan Sugianto yang Menyuruh Siswa Menggonggong, Pakar Umsida Beri Komentar

Umsida.ac.id – Akhir-akhir ini, heboh di media sosial tentang aksi pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugianto yang meminta siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong di hadapannya.

Lihat juga: Riset Dosen Umsida Jelaskan 8 Peran Sekolah untuk Mengatasi Bullying

Dalam video viral yang berdurasi satu menit empat detik itu memperlihatkan Ivan Sugianto mendatangi SMA tersebut dan meminta seorang siswa untuk meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Peristiwa tersebut diduga lantaran Ivan Sugianto tek terima anaknya yang merupakan siswa Cita Hati, diejek lantaran memiliki rambut yang mirip dengan anjing pudel oleh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.

Melihat peristiwa viral itu, pakar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Septi Budi Sartika MPd, menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pembullyan, tak perlu hingga sebesar itu.

Pentingnya Peran TPPK

“Sebenarnya, sekolah itu ada TPPK (Tim Perlindungan Perundungan dan Kekerasan). Jadi, setiap sekolah baik negeri maupun swasta, memiliki Surat Keputusan terkait hal tersebut (TPPK),” ujar dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Umsida itu.

Jadi jika ada kejadian perundungan, katanya, pasti ada penanganan dari tim tersebut. Banyak sekali literasi yang membahas tentang stop bullying, stop perundungan, atau kekerasan pada anak di berbagai sudut sekolah, terlebih pada sekolah yang sudah terakreditasi

“Kami pun sebagai asesor akreditasi selalu melakukan pengecekan hal tersebut ketika ditugaskan di sekolah untuk melakukan visitasi,” ucap Dr Septi, sapaan akrabnya.

Kasus Ivan Sugianto Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kasus Ivan Sugianto
Dok Instagram Mood Jakarta

Terkait dengan berita yang viral beberapa waktu lalu, menurut Dr Septi, sebenarnya persoalannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu melakukan pembalasan.

“Sekali lagi, karena anak tersebut sudah remaja, artinya orang tua harus bisa memberikan pengertian kepada mereka,” ujarnya.

Misalnya ketika anak tersebut mendapat perilaku bullying secara fisik oleh temannya seperti kasus ini, Dr Septi menyarankan agar orang tua yang dilapori harus bisa menimpalinya dengan cooling down, bukan langsung emosi.

“Jika sudah terlanjur emosi seperti kejadian tersebut, maka jatuhnya akan memalukan dan ujung-ujungnya terjerat kasus hukum seperti pencemaran nama baik,” katanya.

Sekali lagi, ujar dosen prodi Pendidikan IPA Umsida itu, menjadi orang tua itu harus bijak dan bisa melihat betul-betul sebenarnya yang terjadi atau kejadian sebelumnya seperti apa, tidak langsung tersulut emosi.

Lihat Juga :  Dosen Umsida Raih Gelar Doktor Selama 3 Tahun, Buat Textbook Digital untuk Belajar Bahasa Inggris

Ia menyarankan agar orang tua tersebut (Ivan Sugianto) bisa mendatangi sekolah untuk meminta tim TPPK membantu menangani kasus itu secara kekeluargaan.

Karena menurutnya, orang yang berpendidikan itu menyesuaikan masalah secara kekeluargaan. Sehingga kejadian-kejadian yang berakibat mempermalukan diri sendiri tidak terjadi.

Dr Septi menjelaskan bahwa dengan adanya tim TPPK ini sudah cukup memfasilitasi tindakan pembullyan atau kekerasan yang terjadi di sekolah.

“Jika kejadiannya seperti kasus tersebut yang terjadi di luar sekolah, sebetulnya anak sudah menjadi tanggung jawab orang tua. Namun apapun itu, karena menyangkut sekolah bahkan hingga viral di media sosial, jadi pihak sekolah juga harus tetap dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut,” jelasnya.

Kasus Berlanjut di Meja Hijau
kasus Ivan Sugianto
Dok Instagram Mood Jakarta

Buntut dari kasus ini, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perundungan. Ia ditangkap di bandar udara Juanda pada Kamis sore (14/11/2024). 

Setelah diperiksa di Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto terancam dua pasal, yaitu pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta”.

Sementara itu, pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Lihat juga: Tak Hanya Fisik, Ini 5 Contoh Verbal Bullying di Lingkungan Pendidikan Menurut Riset

Lalu pada pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Penulis: Romadhona S.

Sumber lain:

cnnindonesia.com

liputan6.com

Berita Terkini

SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By
pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By

Riset & Inovasi

abdimas Umsidaa desa Gendro 5
Petani dan Peternak Desa Gendro Lebih Maju dengan Pendampingan Umsida
November 14, 2025By
posyandu remaja
Umsida dan Umla Gelar Posyandu Remaja, Pasar Gizi, dan Pencatatan Digital Kohort di Balungtawun Lamongan
November 11, 2025By
Science Techno Park Desa Gendro 2
Desa Gendro Jadi Prototipe Science Techno Park Pertanian Inovatif oleh Dosen Umsida
November 10, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
Program Action FPIP Umsida
Action, Abdimas Gagasan Mahasiswa FPIP Umsida yang Pedulikan Pendidikan Anak Desa
November 1, 2025By

Prestasi

inovasi alat pengendali hama padi
Inovasi PLUTO, Alat Pengendali Hama Padi Karya Mahasiswa Umsida Raih Juara 2 LKTTG 2025
December 1, 2025By
inovasi pengolahan sampah tanpa asap
Inovasi Pengolahan Sampah Tanpa Asap Dosen Umsida Masuk Top Ten KISI 2025
November 30, 2025By
inovasi dragon mouthwash
Dragon Mouthwash, Inovasi Dosen Umsida yang Raih Juara 1 di KISI 2025
November 29, 2025By
inovasi Umsida di KISI 2025
7 Inovasi Umsida Sabet Penghargaan di Ajang KISI 2025
November 28, 2025By
mahasiswa Umsida berkarir di Turki 1
Perjuangan Mahasiswa Umsida Kejar Ketertinggalan, Raih Prestasi, hingga Berkarir di Turki
November 26, 2025By