kasus Ivan Sugianto

Heboh Kasus Ivan Sugianto yang Menyuruh Siswa Menggonggong, Pakar Umsida Beri Komentar

Umsida.ac.id – Akhir-akhir ini, heboh di media sosial tentang aksi pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugianto yang meminta siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong di hadapannya.

Lihat juga: Riset Dosen Umsida Jelaskan 8 Peran Sekolah untuk Mengatasi Bullying

Dalam video viral yang berdurasi satu menit empat detik itu memperlihatkan Ivan Sugianto mendatangi SMA tersebut dan meminta seorang siswa untuk meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Peristiwa tersebut diduga lantaran Ivan Sugianto tek terima anaknya yang merupakan siswa Cita Hati, diejek lantaran memiliki rambut yang mirip dengan anjing pudel oleh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.

Melihat peristiwa viral itu, pakar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Septi Budi Sartika MPd, menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pembullyan, tak perlu hingga sebesar itu.

Pentingnya Peran TPPK

“Sebenarnya, sekolah itu ada TPPK (Tim Perlindungan Perundungan dan Kekerasan). Jadi, setiap sekolah baik negeri maupun swasta, memiliki Surat Keputusan terkait hal tersebut (TPPK),” ujar dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Umsida itu.

Jadi jika ada kejadian perundungan, katanya, pasti ada penanganan dari tim tersebut. Banyak sekali literasi yang membahas tentang stop bullying, stop perundungan, atau kekerasan pada anak di berbagai sudut sekolah, terlebih pada sekolah yang sudah terakreditasi

“Kami pun sebagai asesor akreditasi selalu melakukan pengecekan hal tersebut ketika ditugaskan di sekolah untuk melakukan visitasi,” ucap Dr Septi, sapaan akrabnya.

Kasus Ivan Sugianto Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kasus Ivan Sugianto
Dok Instagram Mood Jakarta

Terkait dengan berita yang viral beberapa waktu lalu, menurut Dr Septi, sebenarnya persoalannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu melakukan pembalasan.

“Sekali lagi, karena anak tersebut sudah remaja, artinya orang tua harus bisa memberikan pengertian kepada mereka,” ujarnya.

Misalnya ketika anak tersebut mendapat perilaku bullying secara fisik oleh temannya seperti kasus ini, Dr Septi menyarankan agar orang tua yang dilapori harus bisa menimpalinya dengan cooling down, bukan langsung emosi.

“Jika sudah terlanjur emosi seperti kejadian tersebut, maka jatuhnya akan memalukan dan ujung-ujungnya terjerat kasus hukum seperti pencemaran nama baik,” katanya.

Sekali lagi, ujar dosen prodi Pendidikan IPA Umsida itu, menjadi orang tua itu harus bijak dan bisa melihat betul-betul sebenarnya yang terjadi atau kejadian sebelumnya seperti apa, tidak langsung tersulut emosi.

Lihat Juga :  Mahasiswa Bunuh Diri Akibat Perundungan, Dosen Umsida: Kuatkan Peran Kampus

Ia menyarankan agar orang tua tersebut (Ivan Sugianto) bisa mendatangi sekolah untuk meminta tim TPPK membantu menangani kasus itu secara kekeluargaan.

Karena menurutnya, orang yang berpendidikan itu menyesuaikan masalah secara kekeluargaan. Sehingga kejadian-kejadian yang berakibat mempermalukan diri sendiri tidak terjadi.

Dr Septi menjelaskan bahwa dengan adanya tim TPPK ini sudah cukup memfasilitasi tindakan pembullyan atau kekerasan yang terjadi di sekolah.

“Jika kejadiannya seperti kasus tersebut yang terjadi di luar sekolah, sebetulnya anak sudah menjadi tanggung jawab orang tua. Namun apapun itu, karena menyangkut sekolah bahkan hingga viral di media sosial, jadi pihak sekolah juga harus tetap dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut,” jelasnya.

Kasus Berlanjut di Meja Hijau
kasus Ivan Sugianto
Dok Instagram Mood Jakarta

Buntut dari kasus ini, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perundungan. Ia ditangkap di bandar udara Juanda pada Kamis sore (14/11/2024). 

Setelah diperiksa di Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto terancam dua pasal, yaitu pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta”.

Sementara itu, pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Lihat juga: Tak Hanya Fisik, Ini 5 Contoh Verbal Bullying di Lingkungan Pendidikan Menurut Riset

Lalu pada pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Penulis: Romadhona S.

Sumber lain:

cnnindonesia.com

liputan6.com

Berita Terkini

rektor Umsida saat penguatan visi misi PPI AMF
Pesan Rektor Umsida untuk PPI AMF dalam Mewujudkan Pesantren Berkemajuan
December 21, 2024By
commsport 2024
Commsport 2024, 30 Tim Futsal Sekolah se-Jatim Meriahkan Event Tahunan Ikom Umsida
December 21, 2024By
kunjugan ITKES Musidrap ke Umsida_11zon
ITKES Musidrap Kunjungi Umsida, Ingin Belajar Lebih Tentang FKG
December 17, 2024By
pelantikan kepala sekolah SMAM 2 Sumberpucung
Pesan Rektor Umsida di Pelantikan Kepala Sekolah dan Perubahan Nomenklatur SMAM 2 Sumberpucung
December 17, 2024By
Stundent Mobility Umsida dan UniSZA
Lanjutkan Program Student Mobility dengan UniSZA Malaysia, Umsida Sambut dan Lepas 19 Mahasiswa
December 16, 2024By
Umsida dan MHH PWM Jatim Kumpulkan Pakar Hukum Indonesia
Umsida dan MHH PWM Jatim Kumpulkan Pakar Hukum Indonesia, Bahas Refleksi Akhir Tahun 2024
December 15, 2024By
Kisah Inspiratif Alumni Istimewa Umsida, Semangat Tak Terbatas
Kisah Inspiratif Alumni Istimewa Umsida, Semangat Tak Terbatas
December 15, 2024By
5 Poin Kolaborasi Hebat, Umsida dan Ombudsman RI Teken MoU untuk Masyarakat Lebih Maju
5 Poin Kolaborasi Hebat, Umsida dan Ombudsman RI Teken MoU untuk Masyarakat Lebih Maju
December 14, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

Juara Nasional! Mahasiswa FPIP Umsida Raih Juara 1 Temilnas IPK HIMPSI 2024
Juara Nasional! Mahasiswa FPIP Umsida Raih Juara 1 Temilnas IPK HIMPSI 2024
December 22, 2024By
Dr Tarman jadi guru besar 1
Rekam Jejak Dr Tarman Hingga Resmi Jadi Guru Besar Umsida
December 20, 2024By
warek 1 Umsida jadi guru besar 4
Jadi Guru Besar, Wakil Rektor 1 Umsida Buat Road Map Karir Sejak S3
December 19, 2024By
riset dan abdimas Umsida meningkat 1
Riset dan Abdimas Umsida Meningkat, 65 Proposal Penelitian Lolos Program Risetmu 2024
December 11, 2024By
MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
Semangat Tanpa Batas, Tim MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
December 8, 2024By