perubahan kementerian haji dan umroh

Kementerian Haji dan Umroh Resmi Dibentuk, Dosen Umsida Tekankan Efisiensi Jemaah Haji

Umsida.ac.id – Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pelaksanaan haji menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, (26/8/2025).

Berubahnya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umroh, serta sejumlah aturan baru seperti mengenai usia minimal jemaah haji, kriteria petugas embarkasi, hingga tata hubungan kelembagaan dengan Kementerian Agama, tentu menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Lihat juga: Biaya Haji 2025 Resmi Turun, Dosen Umsida: Sudah Sesuai Prinsip dan Minat Haji Selalu Naik

Peningkatan Kelembagaan Melalui Kementerian Haji dan Umroh
perubahan kementerian haji dan umroh (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI turut menanggapi kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tanda adanya peningkatan kelembagaan dari yang semula hanya badan setingkat eselon I menjadi kementerian penuh.

“Ini berarti ada peningkatan otoritas, legitimasi, dan akses sumber daya. Hal ini semakin memperkuat otoritas BP Haji, terutama terkait dengan koordinasi lintas kementerian, dan hubungan internasional dengan pemerintah Arab Saudi,” terang Rahmad.

Menurut dosen Pendidikan Agama Islam itu, terkait efisien atau tidaknya perubahan ini bergantung pada tata laksana birokrasi yang diimplementasikan. 

Jika Kementerian Haji dan Umroh mampu membuat alur kerja yang lebih sederhana, memperpendek rantai koordinasi, dan kecepatan dalam pengambilan keputusan dalam diplomasi kuota dan pelayanan jemaah haji, maka ini bisa dikatakan efisien. 

Namun, imbuhnya, bila keberadaan kementerian Kementerian Haji dan Umroh ini justru menambah lapisan birokrasi, penganggaran dan proses administrasi, maka pengalihan ini menjadi tidak efisien.

Lihat Juga :  3 Poin Pengelolaan Baru Haji dan Umroh, Dosen Umsida: Sudah Menjadi Keharusan
Tantangan Perubahan Kepengurusan Haji dan Umroh
perubahan kementerian haji dan umroh (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Rahmad berpendapat bahwa tantangan utama yang perlu diantisipasi terkait dengan pengalihan anggaran dan pegawai adalah penyesuaian pos anggaran dari lembaga lama ke kementerian baru tanpa menimbulkan tumpang tindih pembiayaan, resiko pemborosan anggaran juga terjadi bila tidak ada perencanaan yang matang pada alokasi.

“Hal yang sama juga terjadi pada perpindahan SDM. Kita menunggu peraturan berikutnya sebagai turunan dari Undang-undang haji yang baru,” tandansya.

Ia berharap pemindahan pengurusan haji ke Kementerian Haji dan Umroh ini sesuai ekspektasi calon jemaah haji, terutama mereka yang sudah mengantri hampir 20 tahun dan biaya perjalanan haji yang sangat tinggi. 

“Dengan antrian jemaah haji yang cukup lama, sudah bisa dipastikan keberangkatan mereka nanti sudah berusia tua, kecuali bagi yang mendaftar haji sejak usia 12 tahun,” imbuh Anggota Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur itu.

Hal tersebut ia dasarkan pada pengalaman perjalanan haji di tahun-tahun sebelumnya yang 80% jemaah haji sudah berumur diatas 50 tahun.

“Ini berarti layanan haji indonesia harus mengutamakan ramah lansia,” terangnya.

Lihat juga: Haji Furoda 2025 Ditiadakan, Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Jamaah

Oleh karena itu, imbuh Rahmad, dengan kementerian baru yang telah disahkan berdasarkan Undang-Undang haji tersebut diharapkan akan memperpendek masa tunggu haji, dengan adanya tambahan kuota haji bisa dimaksimalkan 80% untuk kuota haji reguler dan 20% untuk kuota haji khusus.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By
workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By

Riset & Inovasi

alat pemeriksaan kesehatan digital
Umsida Buat Alat Cek Kesehatan Tanpa Jarum, Mudahkan Pemeriksaan
October 9, 2025By
hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
inovasi alat pembakaran sampah tanpa asap 3
Alat Pembakaran Sampah Tanpa Asap, Inovasi Dosen Umsida Tekan Masalah Sampah
September 25, 2025By
sekolah rakyat
Berkesempatan Mengajar di Sekolah Rakyat, Ini Pendapat Dosen Umsida
September 17, 2025By
tong sampah ramah lingkungan
KKNT 23 Umsida Rancang Tong Sampah Ramah Lingkungan untuk Kurangi Polusi Asap
September 10, 2025By

Prestasi

hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
Pomnas 2025
Pomnas 2025, 2 Skrikandi Umsida Bawa Pulang Juara
October 7, 2025By
reviewer monev hibah abdimas
3 Dosen Umsida Dipercaya Jadi Reviewer Monev Hibah Abdimas
October 6, 2025By
Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Raih Peringkat 1 Nasional Kategori Binaan BPS Kabupaten
October 6, 2025By
apresiasi publikasi ilmiah 1
Penghargaan Publikasi Ilmiah Jadi Bukti Komitmen Umsida Majukan Riset Akademik
September 19, 2025By