perubahan kementerian haji dan umroh

Kementerian Haji dan Umroh Resmi Dibentuk, Dosen Umsida Tekankan Efisiensi Jemaah Haji

Umsida.ac.id – Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pelaksanaan haji menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, (26/8/2025).

Berubahnya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umroh, serta sejumlah aturan baru seperti mengenai usia minimal jemaah haji, kriteria petugas embarkasi, hingga tata hubungan kelembagaan dengan Kementerian Agama, tentu menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Lihat juga: Biaya Haji 2025 Resmi Turun, Dosen Umsida: Sudah Sesuai Prinsip dan Minat Haji Selalu Naik

Peningkatan Kelembagaan Melalui Kementerian Haji dan Umroh
perubahan kementerian haji dan umroh (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI turut menanggapi kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tanda adanya peningkatan kelembagaan dari yang semula hanya badan setingkat eselon I menjadi kementerian penuh.

“Ini berarti ada peningkatan otoritas, legitimasi, dan akses sumber daya. Hal ini semakin memperkuat otoritas BP Haji, terutama terkait dengan koordinasi lintas kementerian, dan hubungan internasional dengan pemerintah Arab Saudi,” terang Rahmad.

Menurut dosen Pendidikan Agama Islam itu, terkait efisien atau tidaknya perubahan ini bergantung pada tata laksana birokrasi yang diimplementasikan. 

Jika Kementerian Haji dan Umroh mampu membuat alur kerja yang lebih sederhana, memperpendek rantai koordinasi, dan kecepatan dalam pengambilan keputusan dalam diplomasi kuota dan pelayanan jemaah haji, maka ini bisa dikatakan efisien. 

Namun, imbuhnya, bila keberadaan kementerian Kementerian Haji dan Umroh ini justru menambah lapisan birokrasi, penganggaran dan proses administrasi, maka pengalihan ini menjadi tidak efisien.

Lihat Juga :  Jurusan PAI, 7 Hal Ini Bakal Kamu Pelajari
Tantangan Perubahan Kepengurusan Haji dan Umroh
perubahan kementerian haji dan umroh (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Rahmad berpendapat bahwa tantangan utama yang perlu diantisipasi terkait dengan pengalihan anggaran dan pegawai adalah penyesuaian pos anggaran dari lembaga lama ke kementerian baru tanpa menimbulkan tumpang tindih pembiayaan, resiko pemborosan anggaran juga terjadi bila tidak ada perencanaan yang matang pada alokasi.

“Hal yang sama juga terjadi pada perpindahan SDM. Kita menunggu peraturan berikutnya sebagai turunan dari Undang-undang haji yang baru,” tandansya.

Ia berharap pemindahan pengurusan haji ke Kementerian Haji dan Umroh ini sesuai ekspektasi calon jemaah haji, terutama mereka yang sudah mengantri hampir 20 tahun dan biaya perjalanan haji yang sangat tinggi. 

“Dengan antrian jemaah haji yang cukup lama, sudah bisa dipastikan keberangkatan mereka nanti sudah berusia tua, kecuali bagi yang mendaftar haji sejak usia 12 tahun,” imbuh Anggota Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur itu.

Hal tersebut ia dasarkan pada pengalaman perjalanan haji di tahun-tahun sebelumnya yang 80% jemaah haji sudah berumur diatas 50 tahun.

“Ini berarti layanan haji indonesia harus mengutamakan ramah lansia,” terangnya.

Lihat juga: Haji Furoda 2025 Ditiadakan, Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Jamaah

Oleh karena itu, imbuh Rahmad, dengan kementerian baru yang telah disahkan berdasarkan Undang-Undang haji tersebut diharapkan akan memperpendek masa tunggu haji, dengan adanya tambahan kuota haji bisa dimaksimalkan 80% untuk kuota haji reguler dan 20% untuk kuota haji khusus.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

penghargaan dosen dan tendik, prof syafiq
Puluhan Tahun Mengabdi, Umsida Beri Penghargaan kepada Dosen dan Tendik di Milad ke-37
February 10, 2026By
abdimas prof Sigit 1
Prof Sigit Soal Makna Guru Besar: Ilmu Tanpa Pengabdian akan Tak Bermakna
February 10, 2026By
Prof Sigit Guru Besar
Targetkan dapat Gelar Guru Besar Sebelum 50 Tahun, Ini Perjalanan Akademik Prof Sigit
February 6, 2026By
aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By

Riset & Inovasi

pelatihan koding dasar dan kecerdasan artifisial
Abdimas Umsida Beri Pelatihan Kecerdasan Artifisial dan Koding Dasar pada 46 Guru MICA
February 3, 2026By
Edukasi TOSS TB 2
Edukasi TOSS TB, Upaya FK Umsida Perkuat Kader Kesehatan Desa Ketimang
January 28, 2026By
kolaborasi Umsida dan pondok pesantren
Kolaborasi FKG, FK, dan Fikes Jadi Relawan Kesehatan di Pondok Pesantren Nurul Haromain
January 21, 2026By
ketahanan pangan dan branding umkm
Kembangkan UMKM Lokal, Tim Abdimas Umsida Beri 2 Pelatihan di UMKM Babakaran Raos
January 21, 2026By
pelajar muhammadiyah tanam kelor
Pelajar Muhammadiyah Jadi Kader Peningkatan Kemandirian Lingkungan dan Ekonomi Abdimas Umsida
January 10, 2026By

Prestasi

IMEI TEam Umsida Shell Eco Marathon Qatar 2026.
Usai Juara 1, IMEI Team Umsida Akan Buat Mobil Urban
February 5, 2026By
IMEI TEam Umsida Shell Eco Marathon Qatar 2026
IMEI Team Umsida Juara 1 Battery Electric di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 4, 2026By
kejuaraan ju jitsu mahasiswa Umsida
Mahasiswa Ini Sabet 2 Emas di Kejuaraan Ju Jitsu Nasional, Kini Persiapkan Diri ke Jepang
January 20, 2026By
persiapan shell eco marathon
IMEI Umsida Tancap Gas di Shell Eco Marathon Qatar 2026 dengan Improvisasi Kendaraan Listrik
January 19, 2026By
shell eco marathon 2026
Siap Bertanding di Shell Eco Marathon Qatar 2026, Tim IMEI Umsida Resmi Diberangkatkan
January 19, 2026By