perubahan kementerian haji dan umroh

Kementerian Haji dan Umroh Resmi Dibentuk, Dosen Umsida Tekankan Efisiensi Jemaah Haji

Umsida.ac.id – Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pelaksanaan haji menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, (26/8/2025).

Berubahnya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umroh, serta sejumlah aturan baru seperti mengenai usia minimal jemaah haji, kriteria petugas embarkasi, hingga tata hubungan kelembagaan dengan Kementerian Agama, tentu menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Lihat juga: Biaya Haji 2025 Resmi Turun, Dosen Umsida: Sudah Sesuai Prinsip dan Minat Haji Selalu Naik

Peningkatan Kelembagaan Melalui Kementerian Haji dan Umroh
perubahan kementerian haji dan umroh (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI turut menanggapi kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tanda adanya peningkatan kelembagaan dari yang semula hanya badan setingkat eselon I menjadi kementerian penuh.

“Ini berarti ada peningkatan otoritas, legitimasi, dan akses sumber daya. Hal ini semakin memperkuat otoritas BP Haji, terutama terkait dengan koordinasi lintas kementerian, dan hubungan internasional dengan pemerintah Arab Saudi,” terang Rahmad.

Menurut dosen Pendidikan Agama Islam itu, terkait efisien atau tidaknya perubahan ini bergantung pada tata laksana birokrasi yang diimplementasikan. 

Jika Kementerian Haji dan Umroh mampu membuat alur kerja yang lebih sederhana, memperpendek rantai koordinasi, dan kecepatan dalam pengambilan keputusan dalam diplomasi kuota dan pelayanan jemaah haji, maka ini bisa dikatakan efisien. 

Namun, imbuhnya, bila keberadaan kementerian Kementerian Haji dan Umroh ini justru menambah lapisan birokrasi, penganggaran dan proses administrasi, maka pengalihan ini menjadi tidak efisien.

Lihat Juga :  3 Poin Pengelolaan Baru Haji dan Umroh, Dosen Umsida: Sudah Menjadi Keharusan
Tantangan Perubahan Kepengurusan Haji dan Umroh
perubahan kementerian haji dan umroh (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Rahmad berpendapat bahwa tantangan utama yang perlu diantisipasi terkait dengan pengalihan anggaran dan pegawai adalah penyesuaian pos anggaran dari lembaga lama ke kementerian baru tanpa menimbulkan tumpang tindih pembiayaan, resiko pemborosan anggaran juga terjadi bila tidak ada perencanaan yang matang pada alokasi.

“Hal yang sama juga terjadi pada perpindahan SDM. Kita menunggu peraturan berikutnya sebagai turunan dari Undang-undang haji yang baru,” tandansya.

Ia berharap pemindahan pengurusan haji ke Kementerian Haji dan Umroh ini sesuai ekspektasi calon jemaah haji, terutama mereka yang sudah mengantri hampir 20 tahun dan biaya perjalanan haji yang sangat tinggi. 

“Dengan antrian jemaah haji yang cukup lama, sudah bisa dipastikan keberangkatan mereka nanti sudah berusia tua, kecuali bagi yang mendaftar haji sejak usia 12 tahun,” imbuh Anggota Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur itu.

Hal tersebut ia dasarkan pada pengalaman perjalanan haji di tahun-tahun sebelumnya yang 80% jemaah haji sudah berumur diatas 50 tahun.

“Ini berarti layanan haji indonesia harus mengutamakan ramah lansia,” terangnya.

Lihat juga: Haji Furoda 2025 Ditiadakan, Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Jamaah

Oleh karena itu, imbuh Rahmad, dengan kementerian baru yang telah disahkan berdasarkan Undang-Undang haji tersebut diharapkan akan memperpendek masa tunggu haji, dengan adanya tambahan kuota haji bisa dimaksimalkan 80% untuk kuota haji reguler dan 20% untuk kuota haji khusus.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By
pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By

Riset & Inovasi

abdimas Umsidaa desa Gendro 5
Petani dan Peternak Desa Gendro Lebih Maju dengan Pendampingan Umsida
November 14, 2025By
posyandu remaja
Umsida dan Umla Gelar Posyandu Remaja, Pasar Gizi, dan Pencatatan Digital Kohort di Balungtawun Lamongan
November 11, 2025By
Science Techno Park Desa Gendro 2
Desa Gendro Jadi Prototipe Science Techno Park Pertanian Inovatif oleh Dosen Umsida
November 10, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
Program Action FPIP Umsida
Action, Abdimas Gagasan Mahasiswa FPIP Umsida yang Pedulikan Pendidikan Anak Desa
November 1, 2025By

Prestasi

pesan menyentuh wisudawan
Dari Jerih Payah Sang Bunda, Tumbuh Wisudawan Umsida yang Pantang Menyerah
November 17, 2025By
Riset dan Abdimas Umsida raih klaster mandiri
Riset dan Abdimas Umsida Masuk Klaster Tertinggi Perguruan Tinggi Nasional 2026
November 13, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
inovasi laboran MIK Umsida
Inovasi Augmented Reality Laboran MIK Umsida Antarkan Prestasi Gemilang
October 28, 2025By
Umsida perguruan tinggi unggul
Umsida Masuk 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2025 Versi SINTA Score 3 Years
October 27, 2025By