putusan MK no 90 tahun 2023

Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda

Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) membuat putusan mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini berawal dari usulan salah satu mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres. Putusan akhir MK menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

Lihat juga: #Kadrun Mencuat Lagi Jelang Pesta Demokrasi, Kata Riset Dosen Umsida

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rifqi Ridho Phahlevy SH MH turut berbicara tentang hal tersebut.

“Substansi putusan tersebut berimplikasi pada potensi majunya Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat wali kota solo sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo,” ujar ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini.

Terlepas dari implikasi politik dari putusan tersebut, sambung Rifqi, ada beberapa catatan yang dapat diajukan untuk putusan No 90 tahun 2023. Beberapa antaranya seperti:

Perbedaan sikap MK terhadap perkara lain

Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dimana poin yang dikabulkan tersebut merupakan jantung dari permohonan yang sejatinya juga diajukan oleh beberapa pemohon pada perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023.

Menariknya, di perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023 Mahkamah menyatakan permohonan tidak memiliki alasan hukum, sehingga substansi permohonannya ditolak.

Lihat juga: Tim Umsida Sampaikan Hasil Kajian Pelimpahan Kewenangan Kabupaten Banggai Pada Kecamatan

“Perbedaan sikap MK pada empat perkara tersebut menandakan adanya inkonsistensi sikap dan konstruksi berhukum MK dalam menghadapi perkara yang sama diwaktu yg bersamaan. Lazimnya, perbedaan sikap dalam waktu singkat terjadi karena adanya perubahan konteks atau perkembangan keilmuan dan filosofis yang luar biasa, satu kondisi yang diistilahkan dengan disrupsi, atau yang oleh Kuhn disebut revolusi,” lanjut Rifqi.

putusan MK no 90 tahun 2023

Sikapi penggugat yang dikabulkan oleh MK

Sikap MK untuk mengabulkan permohonan tersebut dapat difahami sebagai penerimaan mahkamah (5 hakim yg menerima) atas kedudukan dan argumentasi yg diajukan pemohon dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Sikap tersebut menurut Rifqi, akan memunculkan banyak pertanyaan khususnya terkait kedudukan pemohon dan alasan pemohon yang secara keilmuan dipandang tidak tepat dan tidak layak untuk dikabulkan.

Ia juga melihat posita pemohon pada poin ke 16-21, argumentasi kerugian konstitusional yang secara eksplisit dikaitkan dengan peluang pencalonan Gibran sebagai walikota solo, harusnya bisa digunakan oleh MK untuk menilai legal standing pemohon. Narasi besar dalam argumentasi pemohon tidak secara meyakinkan merepresentasikan aspirasi subyek hukum yang layak sebagai pemohon PUU di MK.

Lihat juga: Didampingi Umsida, Staimpro Saat Ini Dapatkan 1116 Mahasiswa

Dosen prodi Hukum tersebut melanjutkan, “Pernyataan pemohon dalam posita poin 16-21 tersebut menyiratkan tidak adanya kerugian langsung yang terbukti secara logis diderita oleh pemohon. Argumentasi tersebut lebih logis diajukan oleh partai politik mengingat kedudukan mereka sebagai pihak yang berwenang mancalonkan Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu,”.

Mengingat keberlakuan putusan MK itu terikat dengan prinsip erga omnes, lanjut Rifqi, maka argumentasi pemohon yang lebih mengesankan kepentingan individual tersebut kiranya tidak layak untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan MK. Karena bisa jadi nantinya berlaku umum, maka dasar pertimbangan putusan harusnya mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Pintu bagi kemunculan pemimpin muda

Terlepas dari problem pembentukan putusan tersebut, momen ini dapat dilihat sebagai pintu bagi lahirnya kepemimpinan nasional oleh kaum Muda. Rifqi berpendapat bahwa dengan adanya realitas bernegara yang memperlihatkan pembusukan demokrasi dan gurita korupsi oleh elite saat ini, putusan MK tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk memunculkan sosok pemimpin dengan gaya baru. Usia muda yang lebih segar dan relatif tidak terkontaminasi dengan praktek politik koruptif yang jamak berlaku dilingkungan oligarki selama ini.

Lihat juga: Inovasi Buat Batik Eco Printing dengan Mesin Steam Otomatis

Narasumber: Rifqi Ridho Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S

 

Berita Terkini

guest lecture FBHIS bahas ekonomi
International Guest Lecture FBHIS Umsida, Diskusi Ekonomi Uzbekistan dan Indonesia
December 8, 2023By
guest lecture bahas industri kreatif
Guest Lecture Akuntansi Umsida: Peran Industri Kreatif Sebagai Pendapatan Daerah
December 7, 2023By
mahasiswa perbankan syariah ikuti industrial visit
5 Mahasiswa Perbankan Syariah Umsida Ikuti Industrial Visit di Bank Muamalat Kuala Lumpur
December 7, 2023By
konsep memilih pemimpin 5K
Usai Bahas Kriteria Pemimpin, Rektor Umsida Ungkap Konsep 5K
December 6, 2023By
workshop pengembangan web
Umsida.dev Gelar Workshop “Mulai dari 0, Belajar Web Development”
December 6, 2023By
konsep memilih pemimpin 5K
Dr Hidayatullah Ungkap 5 Syarat Pemimpin dan Pesan Kepada Pemilih
December 5, 2023By
4 sifat kepemimpinan
Rektor Umsida: Pemimpin Itu Dimusyawarahkan, Bukan Diwariskan
December 5, 2023By
rakor dan dialog nasional prodi Hukum Umsida
Rakor dan Dialog Nasional Prodi Hukum Umsida, Jelaskan Pendidikan Hukum Era MBKM
December 4, 2023By

Prestasi

atlet jujitsu jadi wisudawan berprestasi
Atlet Jujitsu: Umsida Banyak Mendukung Hobi Saya Hingga Jadi Wisudawan Berprestasi
November 29, 2023
Pengalaman Pahit Ajari Lita Menjadi Lebih Baik, Hingga Raih Gelar Wisudawan Berprestasi
Pengalaman Pahit Ajari Lita Menjadi Lebih Baik, Hingga Raih Gelar Wisudawan Berprestasi
November 28, 2023
menyukai teknologi hingga jadi wisudawan berprestasi
Suka Teknologi dan Ikut Lomba Sejak 2021, Kemudian Lulus Jadi Wisudawan Berprestasi
November 28, 2023
lomba, organisasi, dan kegiatan lainnya antar jadi wisudawan berprestasi
Output Kampus Mengajar Diikutkan Lomba Sekaligus TA, Antarkan Lutfy Jadi Wisudawan Berprestasi
November 27, 2023
wisudawan hobi menulis karena covid
Atasi Bosan Saat Covid 19 dengan Menulis, Akhirnya Jadi Wisudawan Berprestasi
November 27, 2023
wisudawan berprstasi ingatkan pentingnya kualitas air bersih
Wisudawan Berprestasi Ini Buat KTI Tentang Pentingnya Kualitas Air Bersih
November 26, 2023
dari literasi menjadi wisudawan berprestasi
Dari Pecinta Literasi Menjadi Wisudawan Berprestasi 2023
November 26, 2023
Lulus berkat program TAU
Wisudawan Terbaik: Program TAU Umsida Permudah Kelulusan Saya
November 25, 2023

Penerimaan Mahasiswa Baru


Gedung B, Kampus Sidowayah
Jl. Mojopahit No. 666 B, Sidowayah, Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271


WhatsApp : 0877-5222-8200
Tlp              : 081-1309-1000
Email         : pmb@umsida.ac.id

JAM PELAYANAN :
Senin – Jumat (08.00- 19.30 WIB)
Sabtu (08.00- 17.00 WIB)

KLIK DISINI