putusan MK no 90 tahun 2023

Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda

Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) membuat putusan mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini berawal dari usulan salah satu mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres. Putusan akhir MK menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

Lihat juga: #Kadrun Mencuat Lagi Jelang Pesta Demokrasi, Kata Riset Dosen Umsida

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rifqi Ridho Phahlevy SH MH turut berbicara tentang hal tersebut.

“Substansi putusan tersebut berimplikasi pada potensi majunya Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat wali kota solo sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo,” ujar ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini.

Terlepas dari implikasi politik dari putusan tersebut, sambung Rifqi, ada beberapa catatan yang dapat diajukan untuk putusan No 90 tahun 2023. Beberapa antaranya seperti:

Perbedaan sikap MK terhadap perkara lain

Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dimana poin yang dikabulkan tersebut merupakan jantung dari permohonan yang sejatinya juga diajukan oleh beberapa pemohon pada perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023.

Menariknya, di perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023 Mahkamah menyatakan permohonan tidak memiliki alasan hukum, sehingga substansi permohonannya ditolak.

Lihat juga: Tim Umsida Sampaikan Hasil Kajian Pelimpahan Kewenangan Kabupaten Banggai Pada Kecamatan

“Perbedaan sikap MK pada empat perkara tersebut menandakan adanya inkonsistensi sikap dan konstruksi berhukum MK dalam menghadapi perkara yang sama diwaktu yg bersamaan. Lazimnya, perbedaan sikap dalam waktu singkat terjadi karena adanya perubahan konteks atau perkembangan keilmuan dan filosofis yang luar biasa, satu kondisi yang diistilahkan dengan disrupsi, atau yang oleh Kuhn disebut revolusi,” lanjut Rifqi.

putusan MK no 90 tahun 2023

Sikapi penggugat yang dikabulkan oleh MK

Sikap MK untuk mengabulkan permohonan tersebut dapat difahami sebagai penerimaan mahkamah (5 hakim yg menerima) atas kedudukan dan argumentasi yg diajukan pemohon dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Sikap tersebut menurut Rifqi, akan memunculkan banyak pertanyaan khususnya terkait kedudukan pemohon dan alasan pemohon yang secara keilmuan dipandang tidak tepat dan tidak layak untuk dikabulkan.

Ia juga melihat posita pemohon pada poin ke 16-21, argumentasi kerugian konstitusional yang secara eksplisit dikaitkan dengan peluang pencalonan Gibran sebagai walikota solo, harusnya bisa digunakan oleh MK untuk menilai legal standing pemohon. Narasi besar dalam argumentasi pemohon tidak secara meyakinkan merepresentasikan aspirasi subyek hukum yang layak sebagai pemohon PUU di MK.

Lihat juga: Didampingi Umsida, Staimpro Saat Ini Dapatkan 1116 Mahasiswa

Dosen prodi Hukum tersebut melanjutkan, “Pernyataan pemohon dalam posita poin 16-21 tersebut menyiratkan tidak adanya kerugian langsung yang terbukti secara logis diderita oleh pemohon. Argumentasi tersebut lebih logis diajukan oleh partai politik mengingat kedudukan mereka sebagai pihak yang berwenang mancalonkan Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu,”.

Mengingat keberlakuan putusan MK itu terikat dengan prinsip erga omnes, lanjut Rifqi, maka argumentasi pemohon yang lebih mengesankan kepentingan individual tersebut kiranya tidak layak untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan MK. Karena bisa jadi nantinya berlaku umum, maka dasar pertimbangan putusan harusnya mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Pintu bagi kemunculan pemimpin muda

Terlepas dari problem pembentukan putusan tersebut, momen ini dapat dilihat sebagai pintu bagi lahirnya kepemimpinan nasional oleh kaum Muda. Rifqi berpendapat bahwa dengan adanya realitas bernegara yang memperlihatkan pembusukan demokrasi dan gurita korupsi oleh elite saat ini, putusan MK tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk memunculkan sosok pemimpin dengan gaya baru. Usia muda yang lebih segar dan relatif tidak terkontaminasi dengan praktek politik koruptif yang jamak berlaku dilingkungan oligarki selama ini.

Lihat juga: Inovasi Buat Batik Eco Printing dengan Mesin Steam Otomatis

Narasumber: Rifqi Ridho Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S

 

Berita Terkini

perayaan hari besar Thailand
Kesan Mahasiswa Umsida di 2 Perayaan Besar Thailand
July 27, 2024By
donor darah Umsida
Umsida Gelar Donor Darah Bersama PDDI dan PMI, Ada 50 Lebih Pendonor
July 26, 2024By
mahasiswa magang Thailand
Magang di Thailand Ngapain Aja? Yuk Simak Cerita Mahasiswa Umsida
July 26, 2024By
LKBH Umsida Gelar Pelatihan Hospital By Laws
Pertama di Muhammadiyah Jatim, LKBH Umsida Gelar Pelatihan Hospital By Laws
July 25, 2024By
IMM Umsida Tebar Kebahagiaan Pada Masyarakat Kalialo
IMM Umsida Tebar Kebahagiaan Pada Masyarakat Kalialo
July 23, 2024By
budikdamber
Bantu Produktivitas IRT, Dosen Umsida Bimbing Buatkan Budikdamber
July 22, 2024By
FPIP Umsida Jadi Presenter Kongres PPII
FPIP Umsida Jadi Presenter Kongres PPII
July 21, 2024By
PBI Umsida Cetak Generasi Berdaya Saing Global
PBI Umsida Cetak Generasi Berdaya Saing Global
July 20, 2024By

Riset & Inovasi

PPK Ormawa desa Sawohan
Tim PPK Ormawa Umsida Siap Mengabdi di Desa Sawohan
July 6, 2024By
FGD pembelajaran digital
FGD P3D Teknik Elektro: Nantinya, E-Learning Tak Hanya Berbentuk PPT Saja
July 4, 2024By
riset tentang bunga Bougenville
Tim PKM Umsida Olah Bunga Bougenville Jadi Sumber Antioksidan dan Pewarna Alami
June 27, 2024By
olahan kulit pisang dan umbi ganyong
Tim PKM Umsida Olah Kulit Pisang dan Umbi Ganyong Sebagai Pengganti Tepung
June 26, 2024By
prostitusi online
Prostitusi Online, Apa Karena Budaya Barat? Ini Kata Studi
May 26, 2024By

Prestasi

Mahasiswa-Umsida-Raih-Juara-1-ICU-Nasional
Tak Gentar Bersaing Dengan Mahasiswa PTN, Farras Duduki Juara 1 ICU Nasional
July 24, 2024By
dosen Umsida asesor Lamdik
Sempat Gagal, Warek 3 Umsida Dinyatakan Lolos Sebagai Asesor Lamdik
July 22, 2024By
briket cangkang kelapa sawit
Olah Limbah Cangkang Kelapa Sawit, Mahasiswa Umsida Juara 2 Lomba Nasional
July 17, 2024By
IMEI Umsida
Rektor Umsida Sambut Hangat Kepulangan Sang Juara, Ini Pesannya
July 16, 2024By
IMEI Umsida juara 1
Tim IMEI Umsida Juara 1 Shell Eco Marathon, Kalahkan 30 Kampus Top Dunia
July 8, 2024By