Umsida.ac.id – KKNP 55 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) desa Padi, kecamatan Gondang, kabupaten Mojokerto divisi UMKM bantu pelaku usaha kerupuk puli udang untuk mendapatkan sertifikat halal.
Lihat juga: UMKM Desa Sumberjati Makin Dikenal, KKNP 61 Umsida Lakukan Berbagai Rebranding Ini
Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas pasar, serta memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.
Program sertifikasi halal ini diinisiasi sebagai bagian dari pemberdayaan UMKM lokal yang masih mengalami kendala dalam memenuhi standar perizinan usaha.
Melalui kerja sama dengan pihak kampus dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), mahasiswa KKN membantu proses administrasi, pendampingan produksi sesuai standar halal, serta sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kerupuk puli udang di desa tersebut.
Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Kerupuk Puli Udang
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
Mahasiswa KKN mengetahui bahwa banyak pelaku usaha di desa Padi, khususnya produsen kerupuk puli udang, belum memiliki sertifikat halal.
Hal ini menjadi kendala dalam pemasaran produk ke skala yang lebih luas, terutama untuk masuk ke toko modern dan e-commerce.
Salah satu pelaku usaha kerupuk puli udang, Mujiati , mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan mahasiswa KKN dalam mengurus sertifikasi halal.
“Awalnya saya belum pernah mendaftarkan sertifikat halal, karena tidak tahu bagaimana cara mengurusnya dan banyak persyaratan yang harus di persiapan,” tutur Mujiati.
Dengan adanya mahasiswa KKN, ia merasa bersyukur karena telah membantunya untuk mengurus salah satu legalitas usahanya.
Proses sertifikasi halal ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendataan UMKM yang diarahkan dan didampingi oleh kepala desa Padi, pembuatan NIB, serta pemenuhan persyaratan administratif, verifikasi bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kerupuk puli udang, hingga penyesuaian dengan standar produksi halal yang ditetapkan oleh MUI.
Namun, perjalanan dalam mendapatkan sertifikat halal ini bukanlah proses yang singkat.
“Kami harus mendata UMKM yang ada di desa, membuat NIB baru karena terkendala NIB pengusaha salah memasukan jenis usaha, dan memastikan dokumen lengkap untuk mengikuti tahapan selanjutnya” jelas Nadia, salah satu mahasiswa KKN yang terlibat dalam program ini.
Dengan adanya legalitas halal, produk ini bisa lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki kesempatan untuk masuk ke pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Tak Hanya Mengurus Sertifikasi Halal
Tak hanya mendaftarkan sertifikasi halal, mahasiswa KKN juga membantu dalam pembuatan label dan kemasan yang sesuai dengan standar industri, serta memberikan pelatihan pemasaran digital agar produk dapat dipromosikan lebih luas melalui media sosial dan marketplace.
Dengan strategi ini, produk kerupuk puli udang dari Desa Padi bisa lebih dikenal dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.
“Kami sempat mengalami kendala dalam proses perubahan NIB karena ada beberapa kesalahan pemilihan jenis usaha serta verifikasi bahan baku yang perlu ditelusuri lebih lanjut asal-usulnya. Tapi dengan bimbingan mahasiswa KKN, akhirnya semua bisa diselesaikan dengan baik,” ucap Tirto Hadi selaku kepala dusun Padi.
Mahasiswa KKN berharap bahwa program sertifikasi halal ini bisa menjadi model bagi desa-desa lain yang memiliki produk unggulan lokal agar lebih mudah bersaing di pasar yang lebih luas.
Lihat juga: Jadi Oleh-oleh Khas Pacet, KKNP 58 Umsida Digitalisasikan Pemasaran Keripik Ubi
“Kami berharap pelaku UMKM di Desa Padi semakin mandiri dan terus meningkatkan kualitas produknya agar bisa menembus pasar nasional,” tutup Elsa koordinator divisi UMKM KKN Umsida.
Penulis: Hanny Pradany Putry
Penyunting: Romadhona S.