Umsida.ac.id – Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran penting dalam melepaskan jeratan riba bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini diungkap dosen Universitas Muhamadiyah Sidoarjo Dr Kumara Adji Kusuma SFil CIFP dalam Webinar bertema “Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Akselerasi Kinerja UMKM” yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Komisariat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rabu (3/11).
Dr Kumara Adji Kusuma SFil CIFP menjelaskan peran UMKM dalam perkembangan perekonomian negara. “UMKM menjadi penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar, paling banyak menyerap lapangan kerja, relatif tahan terhadap krisis keuangan, aktivitas roda UMKM di Indonesia diselamatkan oleh UMKM,” ujarnya.
Adapun jenis UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah. “Ketiganya tersebut memiliki perbedaan masing-masing, usaha mikro adalah usaha produkrif milk perorangan, usaha kecil adalah ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan perorangan atau badan usaha, dan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, sosok yang menjadi Kepala Sekretariat Universitas itu menjelaskan jeratan riba bank. “Sistem ribah pada bank biasanya ketika kita mengajukan pinjaman dan memperoleh dana 1 juta dan diperoleh cuman 800 ribu rupiah, kemudian cicilannya hingga lebih dari 1 juta, hal itu membuat pelaku UMKM sulit mengembangkan usahanya,” tuturnya.
Pakar bidang Ilmu Ekonomi Islam itu menjelaskan bahaya riba terhadap ekonomi. “Riba menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya ketidaksempurnaan pasar di dalam pereknomian nasional dan riba juga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan penimbunan uang, sehingga dapat berpengaruh terhadap peredaran diantara sebagian besar anggota masyarakat,” terangnya.
Maka dari itu, pak Adji menjelaskan solusi terkait permasalahan UMKM. “LKS menjadi solusi bagi UMKM yang tidak ingin terjerat riba, oleh karena itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan bank syariah yang ada di Indonesia untuk mengajukan modal usahanya,” ujarnya.
Yang terakhir, ia berharap UMKM tidak terjerat riba. “Semoga tidak terjerat riba yang merugikan, agar usaha UMKM terus meningkat dan lancar, dan LKS terus berupaya memberikan fasilitas terbaiknya untuk membantu permasalahan UMKM,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad Asrul Maulana