(Indonesia) KKN-T Kelompok 32 Umsida Sukses Gelar Seminar Pemberdayaan UMKM Desa Ganggangpanjang Melalui Pengenalan Merek Dagang dan Izin Usaha

[:id]Umsida.ac.id – Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat kecil sebagai sarana untuk mengentaskan kemiskinan, meratakan tingkat perekonomian rakyat kelas bawah, serta memberikan devisa bagi negara. Pemberdayaan UMKM menjadi sebuah solusi untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan mengurangi kemiskinan karena menekan pengangguran, dan kesenjangan antar daerah.

Seirama dengan tema Desa Delta mandiri berkemajuan dengan pendekatan sosiokultural dan teknologi berkelanjutan, pemberdayaan UMKM menjadi salah satu strategi untuk mendukung UMKM. Pengusaha yang memiliki merk dagang dan izin usaha dapat dipastikan akan lebih maju bahkan mempunyai akses untuk melakukan ekspor. Dalam pelaksanaanya KKN-T kelompok 32 Desa Ganggangpanjang menggelar seminar bertajuk Pemberdayaan UMKM melalui pengenalan merek dagang dan izin usaha di Balai Desa Ganggangpanjang, Kecamatan Tanggulangin pada (10/8/19).

Selain mendatangkan 50 orang pengusaha mikro kecil dan menengah yang memiliki usaha bermacam-macam seperti pengrajin bambu, tahu, peternak lele, penggemukan hewan dan lain sebagainya, juga dihadiri oleh dua pemateri dari pemerintah kabupaten Sidoarjo, Agus Darsono ST MM, kepala bidang industri dari dinas perindustrian dan perdagangan, serta kepala seksi promosi dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Mochammad Djen Anis Polanunu SE.

Dalam kesempayan tersebut dipandu langsung oleh dosen pembimbing lapangan Effy Wardati Maryam S Psi M Si.
”Dengan adanya sistem integrasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat mengajukan legalitas usahanya secara mandiri. Selain itu, juga dapat mengajukan lewat kecamatan, untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta dan tempat usahanya bergabung dengan rumah tinggal. Untuk kepengurusan izin usaha, syarat mutlak yang harus dimiliki adalah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif,” ujar Mochammad Djen Anis Polanunu SE.

Dengan adanya seminar ini diharapkan masyarakat Desa Ganggangpanjang khususnya yang memiliki usaha kecil dan menegah (UMKM) tidak lagi kesulitan saat mengurus izin legalitas usahanya. Tim KKN-T Kelompok 32 akan mendampingi pengurusan izin legalitas usaha. Izin legalitas usaha yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Termasuk kemudahan dalam pengajuan kredit dan pinjaman. Selain itu Tim KKN juga akan mendampingi kepengurusan merek atau branding ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga masuk dalam database, yang selanjutnya akan diajukan ke kementerian hukum dan HAM.
Tim KKN-T Kelompok 32 bersama pemateri mendata semua usaha yang ada di Desa Ganggangpanjang yang kemudian akan dipublikasikan sehingga dikenal oleh masyarakat luar dan jika ada bantuan pendanaan dari pemerintah maka pelaku UMKM ini dapat diajukan.

“Saya sangat berharap tim KKN-T Kelompok 32 Desa Ganggangpanjang dapat membantu kepengurusan izin usaha dan merek dagang, agar usaha kerajinan bambu yang selama ini turun temurun dari orang tua saya dapat terus berkembang,” ujar David,salah satu warga. (Lintang)
[:]

Berita Terkini

magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By
pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By

Riset & Inovasi

abdimas Umsidaa desa Gendro 5
Petani dan Peternak Desa Gendro Lebih Maju dengan Pendampingan Umsida
November 14, 2025By
posyandu remaja
Umsida dan Umla Gelar Posyandu Remaja, Pasar Gizi, dan Pencatatan Digital Kohort di Balungtawun Lamongan
November 11, 2025By
Science Techno Park Desa Gendro 2
Desa Gendro Jadi Prototipe Science Techno Park Pertanian Inovatif oleh Dosen Umsida
November 10, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
Program Action FPIP Umsida
Action, Abdimas Gagasan Mahasiswa FPIP Umsida yang Pedulikan Pendidikan Anak Desa
November 1, 2025By

Prestasi

Riset dan Abdimas Umsida raih klaster mandiri
Riset dan Abdimas Umsida Masuk Klaster Tertinggi Perguruan Tinggi Nasional 2026
November 13, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
inovasi laboran MIK Umsida
Inovasi Augmented Reality Laboran MIK Umsida Antarkan Prestasi Gemilang
October 28, 2025By
Umsida perguruan tinggi unggul
Umsida Masuk 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2025 Versi SINTA Score 3 Years
October 27, 2025By
Tim fisioterapi Umsida
Tim S1 Fisioterapi Umsida Juara 2 Medical and Health Competition Vol 2 2025
October 21, 2025By