Menelisik Child Grooming yang Masih Luput dari Perlindungan Hukum

Umsida.ac.id – Fenomena child grooming menjadi topik yang hangat dibicarakan publik setelah diangkat di buku Broken Strings. 

Buku ini merupakan buku memoar pertama yang ditulis oleh seorang aktris yakni Aurelie Moeremans yang mengangkat kisahnya sebagai korban child grooming sehingga isi buku ini cukup berat.

Lihat juga: Hari HAM Sedunia, Dosen Umsida: Kasus Pelanggaran HAM Masih Marak Ditemui

Isu ini membuka diskusi tentang praktik manipulasi psikologis yang menjadi inti dari child grooming mirip bahaya laten yang tidak kasat mata, namun berdampak memberikan luka.. 

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Noor Fatimah Mediawati, SH MH, berpendapat bahwa child grooming merupakan persoalan hukum dan sosial yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Menurut Dr Fatimah, banyak kasus child grooming tidak disadari sejak awal, baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. 

Hal ini membuat praktik tersebut kerap luput dari proses hukum dan bahkan dinormalisasi dalam masyarakat.

Child Grooming sebagai Manipulasi Psikologis terhadap Anak
child grooming hukum 1
Ilustrasi: Pexels

“Isu ini sungguh memprihatinkan. Banyak diantara kita tidak sadar, bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mungkin saat itu sedang tertekan dan kurang perhatian,” tuturnya.

Dr Fatimah menjelaskan bahwa child grooming tidak selalu diawali dengan kekerasan fisik. 

Sebaliknya, pelaku sering memanfaatkan kondisi psikologis anak yang sedang membutuhkan perhatian, pengakuan, atau rasa aman.

Dari kondisi tersebut, imbuhnya, pelaku masuk sebagai “seolah-olah” kawan baik, padahal tidak.

Ia menegaskan bahwa inti dari child grooming adalah manipulasi psikologis. 

Luka yang ditimbulkan memang tidak tampak secara fisik, tetapi dapat membekas dalam jangka panjang dan baru disadari korban ketika sudah dewasa.

Menurutnya, bahaya child grooming justru terletak pada sifatnya yang tidak kasat mata. 

Anak sering kali tidak merasa sedang menjadi korban karena pelaku memposisikan diri sebagai orang yang peduli dan memahami.

“Padahal yang terjadi adalah manipulasi. Dampaknya bisa berupa luka psikologis yang serius dan mempengaruhi masa depan anak,” ujarnya.

Regulasi tentang Child Grooming di Indonesia 

child grooming hukum

Dari sisi hukum, Dr Fatimah menjelaskan bahwa meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, perbuatan child grooming secara substansi telah dikriminalisasi di beberapa peraturan di Indonesia.

Misalnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Child grooming dapat dimasukkan dalam kategori eksploitasi, kekerasan, dan manipulasi terhadap anak. 

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga demikian. 

“Child grooming dapat kita lihat melalui penyebaran konten bermuatan seksual, atau komunikasi elektronik yang memiliki tujuan eksploitasi terhadap anak,” jelas Kepala Bidang Pusat Studi DRPM Umsida itu.

Lihat Juga :  Menggali Isu Hukuman Mati di Indonesia dalam Diskusi Publik Umsida

Selain itu, lanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus ini bisa ditilik dari kacamata pencabulan, atau perbuatan asusila lainnya. 

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, konteks child grooming cukup relevan dengan pelecehan seksual non fisik, melalui bujuk rayu ataupun tipu muslihat. 

“Pelaku kasus ini bisa mendapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah,” jelasnya.

Meski demikian, Dr Fatimah menilai bahwa keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh implementasi yang kuat di lapangan.

Rumitnya Pembuktian dan Peran Aparat Penegak Hukum

Salah satu persoalan utama dalam penanganan kasus child grooming adalah proses pembuktian. 

Dr Fatimah menjelaskan bahwa karena tidak selalu disertai kekerasan fisik, kasus ini membutuhkan pembuktian luka psikologis yang melibatkan keahlian khusus.

“Hukum tidak berdiri sendiri. Untuk membuktikan trauma korban, hukum memerlukan ahli yang dapat menunjukkan letak trauma korban,” terangnya.

Misalnya saja psikolog di samping alat bukti lainnya seperti saksi dan bukti tertulis (hasil visum jika kekerasan fisik atau hasil pemeriksaan psikolog.

“Jadi bukan berarti hukum mengabaikan luka psikologis, tetapi luka tersebut harus dapat dibuktikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan faktor sosial dan budaya yang kerap menghambat proses hukum.

Tidak banyak orang tua, yang mungkin mau dan mampu membawa kasus tersebut ke pengadilan dengan alasan tabu atau khawatir terhadap stigma sosial.

“Tidak sedikit korban bahkan merasa dirinya tidak menjadi korban, karena pelaku memposisikan diri seolah orang baik,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Dr Fatimah menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum. 

Polisi, jaksa, dan hakim harus mampu memahami posisi korban dan tidak kembali menyudutkan mereka dalam proses hukum.

“Polisi harus benar-benar dapat menggali bukti-bukti di lapangan. Jaksa harus mendapat perhatian lebih, agar masa depan anak tidak semakin suram. Dan hakim harus benar-benar memposisikan diri sebagai pemutus keadilan, bukan pemutus harapan,” papar Dr Fatimah.

Ia berpesan agar penguatan literasi hukum dan edukasi masyarakat menjadi kunci pencegahan child grooming. 

Lihat juga: Korban Kekerasan Seksual Sopir Travel Tewas, Bukti Indonesia Tak Ramah Perempuan? Ini Kata Pakar

Komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua, serta lingkungan yang aman tanpa stigma, perlu terus dibangun agar praktik ini tidak terus berulang dan dinormalisasi.

Sumber: Dr Noor Fatimah MH

Berita Terkini

pentingnya menjaga ijazah (4)
Dirjen Kemdiktisaintek: Ijazah Itu Surat Tugas!
October 24, 2026By
wisudawan umsida
Umsida Kukuhkan 1.117 Wisudawan Berdaya Saing Global
October 24, 2026By
renstra Pusat Studi dan PUI Umsida (7)_11zon
Umsida Perkuat Pusat Studi dan PUI dengan Mengeksplorasi International Funding
October 21, 2026By
pengelolaan tracer study (5)
Belajar Pengelolaan Tracer Study, UMG Studi banding ke Umsida
October 20, 2026By
program peduli lingkungan (2)
PLP 2 Umsida Ajak Siswa Peduli Lingkungan Lewat Program Melati
October 19, 2026By
mahasiswa belajar ibadah 2
Tak Hanya Karakter, Umsida Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Ibadah Lewat PKMU
October 18, 2026By
kunjungan IAD Probolinggo (2)
Kunjungi Umsida, IAD Probolinggo Perkuat Mutu Perguruan Tinggi
October 15, 2026By
hari kesehatan mental 1
Hari Kesehatan Mental, Satgas PPKPT dan Psikologi Umsida Buka Ruang Aman
October 12, 2026By

Riset & Inovasi

inovasi smartsea (4)
Ciptakan Smartsea, Mahasiswa Umsida Bantu Siswa Lancar Membaca
October 23, 2026By
media pembelajarn spin wheel
PLP 2 Umsida Buat Media Pembelajaran Spin Wheel untuk Siswa SD
October 22, 2026By
sosialisasi bullying (3)
Cegah Bullying Sejak Dini, PLP 2 Umsida Gelar Sosialisasi untuk Siswa SD
October 16, 2026By
Media Papan Interaktif Metamorfosis (4)
Buat Media Papan Interaktif Metamorfosis, PLP 2 Umsida Dukung Pembelajaran Siswa
October 15, 2026By
plp ajari matematika
Belajar Matematika dengan Cara Berbeda Bersama PLP 2 Umsida
October 14, 2026By

Prestasi

wisudawan terbaik umsida (5)
Wisudawan Terbaik Umsida Ungkap Kunci Raih IPK Tinggi dan Prestasi
October 25, 2026By
ranking appliededu umsida (3)
Umsida Raih Posisi 37 AppliedEdu Private University Ranking ASEAN 2027
October 21, 2026By
Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By

Opini

pengalamana wisudawan Katolik lulus dari Umsida (9)
Dari Flores, Pengalaman Wisudawan Katolik Tuntaskan Kuliah dengan Beasiswa Penuh di Umsida
October 25, 2026By
ilmu jadi amanah (6)
Ketika Ilmu Menjadi Sebuah Amanah
October 23, 2026By
kebijaksanaan atas gelar
Melampaui Gelar, Menuju Kebijaksanaan: Tanggung Jawab Intelektual dalam Membangun Peradaban
October 22, 2026By
olah sampah platik kemasan (3)
Gelar Adiwiyata, PLP 2 Umsida Ajari Ubah Sampah Plastik Kemasan Jadi Bunga Hias
October 14, 2026By
bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By