Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Kenali Sisi Gelap Pinjol

Mediaindonesia.com menyebutkan, berdasarkan data sejak tahun 2019, saat mana pinjaman online mulai memasyarakat, jumlah orang yang mengakhiri hidupnya, percobaan bunuh diri (berhasil diselamatkan), dan membunuh orang lain karena pinjaman online ilegal dan pinjaman keliling atau bank emok (nama bank keliling di Jawa Barat) mencapai 51 kasus. Pada tahun 2021, saat puncak pendemi Covid-19, jumlah kasus bunuh diri karena masalah utang tersebut sebanyak 13 orang.

Permasalahan akibat pinjol juga sempat disindir melalui film berjudul “Sleep Call” yang diproduksi oleh IDN Pictures. Dalam film tersebut sangat jelas digambarkan mengenai kekalutan anak muda dalam mengatasi pinjol. Digambarkan pula bahwa terkadang pinjol dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan suatu masalah. Namun, terkadang orang melupakan bahwa dunia pinjol memiliki sisi gelap yang jauh lebih menyeramkan.

Permasalahan yang kerap dialami para konsumen pinjol adalah karena tidak memikirkan dampak. Biasanya kronologi masalah muncul ketika jatuh tempo dan konsumen tidak bisa membayar tagihan,maka penagihan akan dialihkan kepada pihak ketiga yaitu debt collector. Debt collector sering melakukan penagihan dengan datang langsung ke rumah/ kantor dengan memaksa dan memaki supaya konsumen membayar hutangnya. Ironisnya debt collector memperoleh akses atas data yang terdapat pada ponsel konsumen termasuk foto pribadi di galeri, sosial media, aplikasi transportasi dan belanja online, email, bahkan supaya pinjaman cepat disetujui dan dicairkan konsumen dengan terpaksa memberikan nomer IMEI.

Lebih buruknya lagi konsumen mengalami teror yang tidak wajar (ditelpon saat tengah malam), diancam, baik lewat telepon maupun pesan singkat, pelecehan seksual secara verbal dan cyber bullying dengan cara mengintimidasi dengan menyebar data dan foto konsumen kepada orang yang ada dalam daftar kontak konsumen disertai kata-kata yang mendiskreditkan. Penagihan juga dilakukan kepada keluarga, teman, rekan kerja, dan saudara sehingga mengganggu hubungan keluarga dan hubungan sosial.

Hal tersebut menimbulkan trauma, stress, depresi, gelisah (anxiety), tidak fokus bekerja, dan kehilangan kepercayaan diri bahkan sampai bunuh diri.  Lebih parahnya ada konsumen kehilangan pekerjaan akibat penagihan yang dilakukan kepada atasannya di tempatnya bekerja.

Pengaturan Tentang Pinjaman Online di Indonesia

Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Dalam pengaturan dan perlindungan hukum tentang pinjaman online Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagai dasar hukum berlakunya bisnis perjanjian pinjaman online ini dibentuk dengan tujuan dapat mengikuti perkembangan teknologi keuangan yang sangat pesat. Dan dalam pinjaman online seluruh perjanjian yang dibuat antara debitur dan keditur tertuang di dalam kontrak elektronik yang tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa:

“Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”.

Kekuatan hukum kontrak elektronik juga dapat dilihat di dalam Pasal 18 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa, “Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.”

Artinya bahwa suatu transaksi yang menjadi perjanjian lalu dituangkan di dalam kontrak elektronik bersifat mengikat para pihak, yang dapat disamakan dengan perjanjian atau kontrak-kontrak pada umumnya.

Berita Terkini

workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By
Edukasi Kesehatan Reproduksi Fikes Umsida
Fikes Umsida Galakkan Edukasi Kesehatan Reproduksi di SMA An Nur Malang
August 18, 2025By
petugas upacara Umsida di HUT RI ke-80 2
Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80, Mahasiswa Umsida Tunjukkan Semangat Nasionalisme
August 18, 2025By
kesejahteraan Indonesia 1
80 Tahun Indonesia Merdeka dan Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan, Ini Langkah Solutifnya
August 17, 2025By
upacara HUT RI ke 80 Umsida
Upacara HUT RI ke-80, Momen Penguatan Semangat Persatuan dan Kedaulatan
August 17, 2025By

Riset & Inovasi

inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By
pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By

Prestasi

mahasiswa Umsida lolos Magang Berdampak 3
Lolos Program Magang Berdampak, Mahasiswa Psikologi Umsida Siap Hadapi Dunia Kerja
August 27, 2025By
mahasiswa Umsida juara 2 pencak silat nasional
Raih Juara 2 Nasional, Mahasiswa Ini Tak Hanya Tanding Silat, Tapi Juga Kepemimpinan
August 15, 2025By
Umsida Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
Mengenal Umsida, Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sidoarjo dan Jawa Timur
August 12, 2025By
mahasiswa FPIP Umsida sabet emas pencak silat 6
2 Mahasiswa FPIP Umsida Sabet Emas di Kompetisi Bela Diri Nasional
August 9, 2025By
prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By