Kenali Sisi Gelap Pinjol
Mediaindonesia.com menyebutkan, berdasarkan data sejak tahun 2019, saat mana pinjaman online mulai memasyarakat, jumlah orang yang mengakhiri hidupnya, percobaan bunuh diri (berhasil diselamatkan), dan membunuh orang lain karena pinjaman online ilegal dan pinjaman keliling atau bank emok (nama bank keliling di Jawa Barat) mencapai 51 kasus. Pada tahun 2021, saat puncak pendemi Covid-19, jumlah kasus bunuh diri karena masalah utang tersebut sebanyak 13 orang.
Permasalahan akibat pinjol juga sempat disindir melalui film berjudul “Sleep Call” yang diproduksi oleh IDN Pictures. Dalam film tersebut sangat jelas digambarkan mengenai kekalutan anak muda dalam mengatasi pinjol. Digambarkan pula bahwa terkadang pinjol dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan suatu masalah. Namun, terkadang orang melupakan bahwa dunia pinjol memiliki sisi gelap yang jauh lebih menyeramkan.
Permasalahan yang kerap dialami para konsumen pinjol adalah karena tidak memikirkan dampak. Biasanya kronologi masalah muncul ketika jatuh tempo dan konsumen tidak bisa membayar tagihan,maka penagihan akan dialihkan kepada pihak ketiga yaitu debt collector. Debt collector sering melakukan penagihan dengan datang langsung ke rumah/ kantor dengan memaksa dan memaki supaya konsumen membayar hutangnya. Ironisnya debt collector memperoleh akses atas data yang terdapat pada ponsel konsumen termasuk foto pribadi di galeri, sosial media, aplikasi transportasi dan belanja online, email, bahkan supaya pinjaman cepat disetujui dan dicairkan konsumen dengan terpaksa memberikan nomer IMEI.
Lebih buruknya lagi konsumen mengalami teror yang tidak wajar (ditelpon saat tengah malam), diancam, baik lewat telepon maupun pesan singkat, pelecehan seksual secara verbal dan cyber bullying dengan cara mengintimidasi dengan menyebar data dan foto konsumen kepada orang yang ada dalam daftar kontak konsumen disertai kata-kata yang mendiskreditkan. Penagihan juga dilakukan kepada keluarga, teman, rekan kerja, dan saudara sehingga mengganggu hubungan keluarga dan hubungan sosial.
Hal tersebut menimbulkan trauma, stress, depresi, gelisah (anxiety), tidak fokus bekerja, dan kehilangan kepercayaan diri bahkan sampai bunuh diri. Lebih parahnya ada konsumen kehilangan pekerjaan akibat penagihan yang dilakukan kepada atasannya di tempatnya bekerja.
Pengaturan Tentang Pinjaman Online di Indonesia
Dalam pengaturan dan perlindungan hukum tentang pinjaman online Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagai dasar hukum berlakunya bisnis perjanjian pinjaman online ini dibentuk dengan tujuan dapat mengikuti perkembangan teknologi keuangan yang sangat pesat. Dan dalam pinjaman online seluruh perjanjian yang dibuat antara debitur dan keditur tertuang di dalam kontrak elektronik yang tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa:
“Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”.
Kekuatan hukum kontrak elektronik juga dapat dilihat di dalam Pasal 18 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa, “Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.”
Artinya bahwa suatu transaksi yang menjadi perjanjian lalu dituangkan di dalam kontrak elektronik bersifat mengikat para pihak, yang dapat disamakan dengan perjanjian atau kontrak-kontrak pada umumnya.