Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Kontrak elektronik sendiri tentunya termasuk klasifikasi akta di bawah tangan, maksudnya bukan akta yang bersifat autentik atau notariil. Meskipun kontrak elektronik merupakan akta di bawah tangan, namun bisa dijadikan sebagai alat bukti, akan tetapi memang kekuatan pembuktian akta dibawah tangan tidak sesempurna kekuatan bukti akta autentik.

Terkait dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman online Ilegal hingga tahun 2016 memang belum ada peraturan khusus yang mengatur pinjaman online, oleh karena itulah saat itu OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. OJK memberikan terminologi terkait pinjaman online sebagai berikut :

“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”

Ada dua kelemahan akta di bawah tangan. Pertama, tidak adanya saksi yang membuat akta di bawah tangan tersebut jadi akan kesulitan untuk membuktikannya. Kedua, apabila salah satu pihak memungkiri atau menyangkali tandatangannya, maka kebenaran akta di bawah tangan tersebut harus dibuktikan kebenarannya di muka pengadilan.

Baca juga: Pesta Budaya Meriahkan Penutupan KKN P Umsida 2024

Suatu sebab yang halal adalah bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang- undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa:

“Suatu persetujuan tanpa sebab atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau terlarang tidaklah mempunyai kekuatan.”

Setiap perjanjian yang terjadi wajib didasari dengan asas itikad baik, Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Perjanjian kredit secara online dipandang serupa dengan perjanjian yang ada didalam perspektif KUHPerdata, karena secara substansial unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perjanjian kredit online pada dasarnya tidak bertentangan dan memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Masalah-masalah tentang jasa keuangan berbasis online tersebut ternyata diindikasikan melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia, hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30, yang menyatakan bahwa:

  1. Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  2. Pasal 30 Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Online

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai kewenangannya mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan telah menelurkan beberapa regulasi perlindungan konsumen untuk mengatur fintech :

  1. Pasal 29 Bab IX Pusat Data berbunyi Penyelenggara wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
  2. Pasal 30 Bab x perlindungan dan kerahasiaan data
  3. Pasal 31 Bab XI Edukasi Dan Perlindungan Konsumen
  4. Pasal 32 yang menyebutkan:
  • Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini kepada Otoritas Jasa Keuangan dan konsumen mengenai aktivitas layanan keuangan digital.
  • Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
  1. Pasal 33 yang menyebutkan:
  • Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada konsumen tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan layanan keuangan digital.
  • Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi penundaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Penyelenggara wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakan.

6. Pasal 34 Penyelenggara wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Bentuk perlindungan yang diberikan oleh OJK diantaranya apabila terdapat dan ditemukannya tindakan-tindakan yang melanggar dan mengakibatkan kerugian maka OJK akan meminta untuk menghentikan kegiatan usaha dari pelaku usaha Pinjaman online tersebut.

Selain itu OJK juga akan melakukan pembelaan hukum kepentingan masyarakat sebagai konsumen yang berupa pengajuan gugatan di pengadilan terhadap para pihak yang mengakibatkan kerugian juga akan memberikan teguran berupa peringatan terhadap para pelaku  usaha yang dianggap menyimpang agar segera memperbaikinya

Tentu saja, dalam menggunakan jasa pinjol konsumen harus mempertimbangkan dengan bijak hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan. Mulai dari memperhatikan dan memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan, meneliti secara rinci seluruh informasi mengenai tagihannya, hingga mewaspadai persyaratan jika merasa ada krencuan. Untuk mencegah dan menghindari terjadinya pelanggaran data pribadi, sangat disarankan untuk penggunaan layanan pinjaman berbasis online jangan digunakan jika tidak dalam keadaan yang sangat mendesak.

 

Nama Penulis : Alfaro Mohammad Recoba S.I.kom

Berita Terkini

Unimerz belajar di FK Umsida 2
FK Umsida Jadi Rujukan Unimerz dalam Rencana Pembukaan Fakultas Kedokteran
July 11, 2025By
dosen Umsida aktif di pembelajaran mendalam 1
Dosen Umsida Jadi Delegasi Fasilitator Pelatihan Pembelajaran Mendalam Kemendikdasmen
July 11, 2025By
civil day teknik sipil umsida 1
Saring Inovasi Mahasiswa Teknik Sipil Umsida di Cibvil Day 2025, Siap Dikembangkan ke Masyarakat
July 10, 2025By
roadshow FAI Umsida
Roadshow FAI Umsida ke Kediri, Perkuat Ukhuwah Dunia Pesantren dan Kampus
July 9, 2025By
workshop artikel ilmiah Fikes Umsida
Gelar Workshop Artikel Ilmiah, Fikes Umsida Dapat 2 Kunci Agar Lolos Publikasi
July 8, 2025By
FPIP dan FBHIS Umsida siapkan mahasiswa ke dunia kerja 1
Bekali Mahasiswa Sebelum ke Dunia Kerja, FPIP dan FBHIS Umsida Gandeng WIJABA
July 7, 2025By
medical check up FK Umsida
Gelar Medical Check Up di CFD, Kontribusi FK Umsida Bantu Masyarakat Deteksi Dini Penyakit
July 5, 2025By
ide bisnis himaksida 2
Ide Bisnis Kreatif Para Pelajar Tampil Menginspirasi di Kompetisi Himaksida 2025
July 4, 2025By

Riset & Inovasi

civil day 2025
Civil Day 2025, Ajang Mahasiswa Teknik SIpil Tunjukkan Inovasinya
July 9, 2025By
pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By
tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By

Prestasi

Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By
ikom Umsida potret masyarakat Cirebon
Potret Masyarakat Cirebon dalam Audio Visual, 4 Mahasiswa Ikom Borong Prestasi Silat Apik 2025
July 3, 2025By
ikom Umsida silat apik 3
Ikom Umsida Borong 11 Prestasi di Silat Apik UM Cirebon 2025
July 2, 2025By
Umsida Kampus Islami Terbaik III_11zon
Umsida Jadi Kampus Islami Terbaik III pada Muhammadiyah Higher Education Awards 2025
June 30, 2025By
mahasiswa Administrasi Publik Umsida
Mahasiswa Administrasi Publik Juara 1 Kumite +84 Kg Senior Putra Piala Guberur Jatim Cup
June 28, 2025By