Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Kenali Sisi Gelap Pinjol

Mediaindonesia.com menyebutkan, berdasarkan data sejak tahun 2019, saat mana pinjaman online mulai memasyarakat, jumlah orang yang mengakhiri hidupnya, percobaan bunuh diri (berhasil diselamatkan), dan membunuh orang lain karena pinjaman online ilegal dan pinjaman keliling atau bank emok (nama bank keliling di Jawa Barat) mencapai 51 kasus. Pada tahun 2021, saat puncak pendemi Covid-19, jumlah kasus bunuh diri karena masalah utang tersebut sebanyak 13 orang.

Permasalahan akibat pinjol juga sempat disindir melalui film berjudul “Sleep Call” yang diproduksi oleh IDN Pictures. Dalam film tersebut sangat jelas digambarkan mengenai kekalutan anak muda dalam mengatasi pinjol. Digambarkan pula bahwa terkadang pinjol dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan suatu masalah. Namun, terkadang orang melupakan bahwa dunia pinjol memiliki sisi gelap yang jauh lebih menyeramkan.

Permasalahan yang kerap dialami para konsumen pinjol adalah karena tidak memikirkan dampak. Biasanya kronologi masalah muncul ketika jatuh tempo dan konsumen tidak bisa membayar tagihan,maka penagihan akan dialihkan kepada pihak ketiga yaitu debt collector. Debt collector sering melakukan penagihan dengan datang langsung ke rumah/ kantor dengan memaksa dan memaki supaya konsumen membayar hutangnya. Ironisnya debt collector memperoleh akses atas data yang terdapat pada ponsel konsumen termasuk foto pribadi di galeri, sosial media, aplikasi transportasi dan belanja online, email, bahkan supaya pinjaman cepat disetujui dan dicairkan konsumen dengan terpaksa memberikan nomer IMEI.

Lebih buruknya lagi konsumen mengalami teror yang tidak wajar (ditelpon saat tengah malam), diancam, baik lewat telepon maupun pesan singkat, pelecehan seksual secara verbal dan cyber bullying dengan cara mengintimidasi dengan menyebar data dan foto konsumen kepada orang yang ada dalam daftar kontak konsumen disertai kata-kata yang mendiskreditkan. Penagihan juga dilakukan kepada keluarga, teman, rekan kerja, dan saudara sehingga mengganggu hubungan keluarga dan hubungan sosial.

Hal tersebut menimbulkan trauma, stress, depresi, gelisah (anxiety), tidak fokus bekerja, dan kehilangan kepercayaan diri bahkan sampai bunuh diri.  Lebih parahnya ada konsumen kehilangan pekerjaan akibat penagihan yang dilakukan kepada atasannya di tempatnya bekerja.

Pengaturan Tentang Pinjaman Online di Indonesia

Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Dalam pengaturan dan perlindungan hukum tentang pinjaman online Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagai dasar hukum berlakunya bisnis perjanjian pinjaman online ini dibentuk dengan tujuan dapat mengikuti perkembangan teknologi keuangan yang sangat pesat. Dan dalam pinjaman online seluruh perjanjian yang dibuat antara debitur dan keditur tertuang di dalam kontrak elektronik yang tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa:

“Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”.

Kekuatan hukum kontrak elektronik juga dapat dilihat di dalam Pasal 18 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa, “Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.”

Artinya bahwa suatu transaksi yang menjadi perjanjian lalu dituangkan di dalam kontrak elektronik bersifat mengikat para pihak, yang dapat disamakan dengan perjanjian atau kontrak-kontrak pada umumnya.

Berita Terkini

160 PTS Ikuti Klinik SPMI LLDikti 7 Jatim di Umsida
May 16, 2024By
pusat studi SDGs
Pusat Studi SDGs Umsida Gelar Studi Banding Perdana di 2 Kampus Sekaligus
May 16, 2024By
Dosen Umsida Bersama UMS Tingkatkan UMKM Kerupuk Samiler Pasuruan
Dosen Umsida Bersama UMS Tingkatkan UMKM Kerupuk Samiler Pasuruan
May 15, 2024By
media visit radio elshinta
Lakukan Media Visit ke Radio Elshinta, Mahasiswa Umsida Intip Serunya Siaran 24 Jam Nonstop
May 15, 2024By
Visit Otsuka Factory Oleh Mahasiswa Psikologi Umsida
Pahami Tata Laksana SDM, Prodi Psikologi Umsida Adakan Factory Visit di PT Amerta Indah Otsuka
May 14, 2024By
Abdimas Umsida
Kolaborasi 2 Prodi Umsida dalam Abdimas Meningkatkan Digital Marketing dan Branding Sekolah
May 14, 2024By
Bangun Jembatan Harapan, Dosen Psikologi Umsida Berbagi Ilmu di Asosiasi Anak Spastik Malaysia
Bangun Jembatan Harapan, Dosen Psikologi Umsida Berbagi Ilmu di Asosiasi Anak Spastik Malaysia
May 13, 2024By
Edukasi atlet sepatu roda
Fisioterapi Umsida Bersama Praktisi RSUD Sidoarjo Edukasi Atlet Sepatu Roda Atasi Cedera
May 13, 2024By

Riset & Inovasi

pendidikan ramah anak
8 Standar Pendidikan Ramah Anak, Yuk Simak Agar Anak Belajar dengan Nyaman
May 4, 2024By
stres pada single mother
Riset Umsida: Single Mother Kerap Alami 3 Jenis Stres Ini
March 30, 2024By
komunikasi verbal dan nonverbal
8 Alasan Komunikasi Verbal dan Nonverbal Perlu Diterapkan Kepada Siswa
March 29, 2024By
media belajar tangram
Tangram, Cara Seru Siswa Belajar Geometri, Simak 5 Manfaat dan Cara Membuatnya
March 27, 2024By
kecenderungan media sosial
Pengguna Aktif Media Sosial Cenderung Kesepian, Kata Riset
March 26, 2024By

Prestasi

Paku Bumi Open 2024
20 Mahasiswa Umsida Raih 11 Emas dan 11 Perak di Paku Bumi Open XII 2024
March 7, 2024By
atlet hapkido Umsida
Mahasiswa Umsida Toreh Prestasi Hapkido, Langsung 2 Juara sekaligus
March 6, 2024By
Silat Apik PTMA 2024
Mahasiswa Ikom Umsida Sabet 3 Kejuaraan di Silat Apik PTMA 2024
March 5, 2024By
Video Menyuarakan Perjuangan Palestina Karya Mahasiswa Umsida ini Bawanya Raih Juara Nasional
Video Menyuarakan Perjuangan Palestina Karya Mahasiswa Umsida ini Bawanya Raih Juara Nasional
January 19, 2024By
Meja Komposit, Inovasi yang Membuat Umsida Raih Juara Harapan 2 di KISI 2023
December 26, 2023By