tapera

Pakar Hukum Umsida: Ketentuan Tapera di Kebijakan Sebelumnya Saya Rasa Lebih Baik

Umsida.ac.id – Pemerintah RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin, (20/05/2024). Tentu saja pengesahan kebijakan itu menuai polemik dari banyak pihak.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH mengatakan bahwa secara normatif, pembentukan PP berada di bawah wewenang Presiden. Satu produk yg secara substantif menjadi ruang eksekutif untuk menyusun kebijakan.

Lihat juga: Usai Bahas Kriteria Pemimpin, Rektor Umsida Ungkap Konsep 5K

Tapera sudah ada sejak Orba
tapera
Ilustrasi: Unsplash

​​Kebijakan ini secara hukum bukan satu hal yang baru, mengingat ide dasar yang dikembangkan sudah ada bahkan sejak era Orde baru. Namun, pembaruan kebijakan yang dibawa dalam PP yang baru ini harusnya lebih responsif terhadap konteks masyarakat menengah kebawah yang saat ini sedang tertekan perekonomiannya.

“Jika dinyatakan apakah masyarakat perlu Tapera, maka jawabannya adalah kondisional. Program tapera ini sejatinya sudah ada sejak lama, namun eksekusinya selama ini dibatasi hanya untuk kalangan tertentu,” Ujar Dr Rifqi.

Karena sebenarnya, kebijakan tersebut sudah ada pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan tabungan pembiayaan perumahan rakyat. Namun saat itu Tapera hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Setelah dua tahun UU tersebut berjalan, Pertarum resmi dilikuidasi serta dibubarkan pada tanggal 24 Maret 2018.

“Kalau pelaksanaannya bersifat opsional dengan sasaran masyarakat berpendapatan menengah yang sudah diatas UMR dan belum punya rumah, aturan ini dapat dilihat sebagai solusi,” tutur pakar hukum tata negara itu.

Namun, lanjutnya, Tapera harus didudukkan sebagai tabungan yang besarannya bersifat opsional, bukan iuran wajib yg membebani masyarakat. Terlebih jika tidak memperhatikan konteks dan kondisi masyarakat yang telah memiliki rumah atau sedang berproses kepemilikan rumah (kredit).

Lalu, apakah masyarakat memang memerlukan kebijakan ini?
tapera
Ilustrasi: Unsplash

Seperti yang diketahui bahwa Tapera ini wajib dibayarkan oleh semua pekerja, hampir tanpa pengecualian. Mulai dari ASN, pengusaha, karyawan swasta, freelancer, hingga hingga driver ojol yang akan diuji coba kemungkinan penghasilannya juga dipotong untuk Tapera. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 Pasal 5 tentang Tapera, ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Lihat Juga :  Iuran Tapera 3%, Setahun Sudah Terkumpul 201,398 Triliun

Lihat juga: Sikapi Kerusuhan Rempang, Pakar Umsida: Mediasi Harus Dioptimalkan

Dilansir dari laman resmi BP Tapera, mereka yang bekerja di bawah suatu perusahaan, akan dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Untuk iuran dana simpanan Tapera, sebesar 2,5 persen potongan dibayarkan oleh pekerja dengan sistem potong gaji. Sedangkan 0,5 persennya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja. Sedangkan bagi freelancer, mereka wajib membayar 3 persen potongan Tapera secara mandiri.

Dr Rifqi mengatakan, “Oleh karena kebijakan inilah, banyak reaksi negatif muncul karena proses mengadanya PP ini tanpa penjaringan aspirasi dan uji publik yang layak serta tanpa sosialisasi yang memadai. Hal itu tentunya akan menimbulkan reaksi keras, terlebih PP ini akan memangkas pendapatan mereka,”.

Menurut ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini berpendapat bahwa jika kebijakan tapera ini dipaksakan pemberlakuannya seperti saat ini, dapat dipastikan akan muncul reaksi keras dari sebagian besar warga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan kelompok lain yg merasa program ini tidak relevan dengan mereka.

Perlu dikaji ulang 

“Sudah seharusnya PP ini dikaji kembali keberlakuannya. Ketentuan yang berlaku pada kebijakan PP sebelumnya saya rasa lebih baik. Yakni hanya untuk PNS dengan kondisi tertentu,” katanya.

Pembaruan atau bahkan pembatalan kebijakan Tapera, tutur Dr Rifqi, kiranya perlu dipertimbangkan dengan mengingati konteks historis mengapa kebijakan yang sudah lama ini tidak efektif berjalan. Kemudian juga mempertimbangkan perkembangan skema perolehan perumahan yang sejatinya sudah tersedia dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perbankan. 

Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024

“Pemerintah harus melihat problem utama kesulitan masyarakat untuk mendapatkan rumah bukan pada skema perolehannya, melainkan kecukupan anggaran yang dimiliki oleh masyarakat akibat rendahnya pendapatan dan besarnya beban hidup yang tiap tahun kian meningkat.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Umsida dan MHH PWM Jatim Kumpulkan Pakar Hukum Indonesia
Umsida dan MHH PWM Jatim Kumpulkan Pakar Hukum Indonesia, Bahas Refleksi Akhir Tahun 2024
December 15, 2024By
Kisah Inspiratif Alumni Istimewa Umsida, Semangat Tak Terbatas
Kisah Inspiratif Alumni Istimewa Umsida, Semangat Tak Terbatas
December 15, 2024By
5 Poin Kolaborasi Hebat, Umsida dan Ombudsman RI Teken MoU untuk Masyarakat Lebih Maju
5 Poin Kolaborasi Hebat, Umsida dan Ombudsman RI Teken MoU untuk Masyarakat Lebih Maju
December 14, 2024By
Belajar dari Umsida, Umpri Gali Inspirasi Pendirian FKG dan Tata Kelola Kampus
Belajar dari Umsida, Umpri Gali Inspirasi Pendirian FKG dan Tata Kelola Kampus
December 13, 2024By
Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian Risetmu Batch VIII
Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian RisetMu Batch VIII
December 12, 2024By
kerja sama Fikes Umsida dan Stikes Santa Elisabeth Keuskuoan Maumere
Sambut Hangat Fikes Umsida Terima Kerja Sama STIKes Santa Elisabeth Maumere, Kembangkan Ilmu Kesehatan
December 12, 2024By
FPIP Umsida Selenggarakan Lomba Tari Tradisional Bersama Mahasiswa Internasional
FPIP Umsida Buat Jembatan Budaya, Selenggarakan Lomba Tari Tradisional
December 6, 2024By
Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah, Ini 4 Alasan Angkat Tema Kemakmuran
December 4, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

riset dan abdimas Umsida meningkat 1
Riset dan Abdimas Umsida Meningkat, 65 Proposal Penelitian Lolos Program Risetmu 2024
December 11, 2024By
MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
Semangat Tanpa Batas, Tim MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
December 8, 2024By
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
December 1, 2024By
Dua Srikandi FAI Umsida Ini Berhasil Raih Juara di Kejurda Tapak Suci Jember
November 25, 2024By
flash card kodifikasi
Laboran MIK Umsida Buat 107 Flash Card untuk Permudah Mahasiswa Pelajari Kodifikasi
November 19, 2024By