dosen Umsida tentang konsesi hutan

Pakar Umsida Komentari Kebijakan Konsesi Hutan: 4 Dampak Ini Sangat Serius!

Umsida.ac.id – Pakar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Prantasi Harmi Tjahjanti, SSi MT, turut menangani banyaknya perusahaan yang mengantre konsesi hutan seluas 4,82 juta hektare di Kementerian Kehutanan yang tersebar di 26 provinsi.

Lihat juga: Dosen Ahli Umsida: Lebih Baik Tambang Dikelola Investor daripada Ormas

Konsesi hutan baru adalah izin atau perjanjian  antara pemerintah dan perusahaan untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan.

Diperlukan Kejelasan Diberikannya Izin

Menurut dosen yang biasa disapa Dr Tasi itu, pemberian konsesi hutan kepada para perusahaan oleh pemerintah, harusnya memiliki alasan yang tepat mengapa hutan tersebut harus diberikan konsesi baru.

Menteri kehutanan harus mempertahankan fungsi hutan yang sebenarnya. Jadi harus tahu bagian mana yang dijadikan konsesi baru. 

“Misalnya hutan Pulau Jawa, yang sekiranya memang tidak bisa dialihfungsikan, lebih baik dibiarkan saja agar tidak merusak habitat alam maupun aktivitas manusia di sekitarnya,” ujarnya.

Walaupun hutan Kalimantan terbilang luas dan banyak dimanfaatkan, kata Dr Tasi, namun harus tetap ada pendataan terlebih dahulu untuk pemberian konsesi hutan baru. 

Hal tersebut perlu dilakukan  untuk menghindari dampak yang merugikan karena kondisi hutan sangat mempengaruhi lingkungan.

“Jadi ini harus dipertimbangkan dengan benar di samping keuntungan ekonomi yang didapatkan dari perizinan pengelolaan hutan ini,” terangnya.

Dampak Konsesi Hutan
konsesi hutan (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

Dr Tasi menjelaskan bahwa disetujuinya konsesi hutan tentu akan mengubah bentuk hutan. Beberapa dampak yang mungkin terjadi ketika adanya konsesi hutan menurut Dr Tasi, di antaranya:

  1. Deforestasi Hutan

Deforestasi hutan yaitu berkurang  atau hilangnya luas hutan secara masif dan terjadi secara permanen. 

“Deforestasi hutan bisa terjadi karena aktivitas manusia. Misalnya hutan lindung menjadi  lahan pertanian atau pembangunan di kawasan hutan,” terangnya.

Dosen lulusan S3 ITS itu juga mengatakan bahwa deforestasi hutan juga bisa disebabkan karena faktor alam, seperti kebakaran hutan besar-besaran.

  1. Degradasi Hutan

Degradasi hutan merupakan proses penurunan kualitas hutan. Luas hutan tidak hilang, namun jumlah spesies tumbuhan dan hewan yang ada terus berkurang.

“Harus ada pertimbangan yang sangat serius karena hutan bukan lahan yang kecil. Dan hutan ini akan diubah sehingga habitat asli juga kemungkinan akan hilang,” jelas Dr Tasi.

  1. Konflik dengan Masyarakat Adat

Dr Tasi berpendapat bahwa konsesi hutan juga dikhawatirkan akan mengakibatkan munculnya konflik dengan masyarakat adat karena pengalihan fungsi lahan.

Karena selama ini masyarakat adat lah yang menggunakan dan melindungi hutan di daerahnya.

  1. Mitigasi Perubahan Iklim Terganggu

“Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia,” katanya.

Lihat Juga :  Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akankah Ada Orde Baru Part 2? Ini Kata Pakar Umsida

Misalkan jika hutan tersebut dialihfungsikan menjadi hal lain, maka fungsi hutan selebat itu dengan keanekaragaman hayati dan hewaninya tiba-tiba hilang.

Kondisi iklim jika hutan tersebut ditebang bisa mengurangi jumlah produsen oksigen yang akan berdampak ke aktivitas rumah kaca.

“Penebangan hutan bisa menyebabkan emisi gas rumah kaca. Ketika gas-gas tertentu yang ada di bumi lepas ke atmosfer maka akan menyebabkan panas karena tidak ada tumbuhan yang bisa menyerap CO2 lagi,” jelasnya. 

Ketika udara terasa panas, maka saat itulah terjadi pelepasan gas-gas (emisi gas rumah kaca). Gas tersebut terperangkap di atmosfer yang menyebabkan suhu global akan naik.

Harus Melibatkan Masyarakat Setempat
konsesi hutan (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Dr Tasi mengungkapkan bahwa sebaiknya pemerintah tidak membuat kebijakan atau keputusan tertentu yang mengedepankan faktor ekonomi saja, apalagi dengan merusak ekosistem hutan yang sangat luas.

“Semua harus diperhitungkan lebih dulu, terlebih jika ditemukan lebih banyak mudharat daripada manfaatnya,” katanya.

Boleh mengedepankan ekonomi, imbuh Dr Tasi, tapi harus menyeimbangkan dengan lingkungan karena lingkungan tak hanya melindungi manusia tapi juga makhluk hidup lainnya.

Menurutnya, konsesi hutan bukanlah cara untuk merawat hutan. Ini bukan langkah keberlanjutan sumber daya alam, tapi sebaliknya jika tidak dipertimbangkan dengan baik.

“Jika ingin berkelanjutan, maka harus diperhitungkan semua aspek lainnya, seperti dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang benar-benar menguntungkan rakyat,” tegas dosen yang mengajar selama 30 tahunan itu.

Lantas, ia memberikan saran agar jika ingin membuat suatu kebijakan seharusnya pemerintah melakukan koordinasi dulu dengan pihak yang di bawah (rakyat setempat).

Masyarakatlah yang berada di tempat secara langsung, jadi seharusnya yang mengawasi jalannya regulasi tersebut adalah masyarakat setempat.

Karena menurutnya, banyak masyarakat adat yang kontra dengan pengalihan fungsi hutan yang masif dilakukan pemerintah.

“Mereka perlu dilibatkan agar kebijakan bisa berjalan tanpa merugikan pihak lain. Pengolahannya pun sebaiknya menggunakan teknologi ramah lingkungan yang dikoordinasikan dengan pakar di bidangnya,” ujarnya.

Menurutnya,m regulasi yang bagus adalah regulasi yang dibantu dengan ketat kepada pengelola.

“Saya setuju jika kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi perusahaan dalam negeri,” kata Dr Tasi.

Lihat juga: Tentang Kasus Pertamax Oplosan, Pakar Umsida Beri Komentar

Jika semua telah dikoordinasikan dan tidak merugikan rakyat, imbuhnya, maka konsesi hutan bisa berjalan dengan baik.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

roadshow FST Umsida ke SMKN 1 Beji 5_11zon
Road Show FST Umsida ke SMKN 1 Beji, Tunjukkan Berbagai Fasilitas dan Metode Belajar
August 16, 2025By
FKG Umsida Buat pemeriksaan gigi anak 1
FKG Umsida Bawa Layanan Kesehatan Gigi Anak Lebih Dekat dengan Dental Clinic Mobile
August 13, 2025By
UMBJM Belajar tentang pengelolaan perguruan tinggi 4
Belajar Tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Pembukaan FK, UMBJM Datangi Umsida
August 11, 2025By
STTM ARFA Diresmikan 5
Dibimbing Umsida, STTM ARFA Siap Menjadi Kampus Technopreneur Terkemuka di Bojonegoro
August 11, 2025By
sertijab UKM Kewirausahaan
Serah Terima Jabatan UKM Kewirausahaan Umsida 2025, Penyegaran Kepengurusan Baru
August 6, 2025By
seminar kesehatan mental anak 1
Gelar Seminar Kesehatan Mental, PIK-M Umsida Gali Peran Keluarga dalam Pembentukan Karakter Anak
August 6, 2025By
penyuluhan PIK-M Umsida tentang kesehatan mental remaja
Sadar Akan Kesehatan Mental Remaja, PIK-M Umsida Datangi SMA Muhammadiyah 4 Porong
August 5, 2025By
Baitul Arqom Umsida
Baitul Arqom Dosen Umsida Tak Hanya Pelajari Muhammadiyah, Ini Makna di Dalamnya
August 4, 2025By

Riset & Inovasi

inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By
pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By

Prestasi

mahasiswa Umsida juara 2 pencak silat nasional
Raih Juara 2 Nasional, Mahasiswa Ini Tak Hanya Tanding Silat, Tapi Juga Kepemimpinan
August 15, 2025By
Umsida Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
Mengenal Umsida, Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sidoarjo dan Jawa Timur
August 12, 2025By
mahasiswa FPIP Umsida sabet emas pencak silat 6
2 Mahasiswa FPIP Umsida Sabet Emas di Kompetisi Bela Diri Nasional
August 9, 2025By
prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By
FAI Umsida borong juara Malang Championship
3 Mahasiswa FAI Umsida Sabet Juara di Ajang Malang Championship 5
July 30, 2025By