Umsida.ac.id – Kasus pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jawa Timur kembali menekankan peran media sosial dalam komunikasi pejabat publik.
Laporan ini berawal dari konten di akun Instagram, TikTok, dan YouTube Armuji yang dinilai menyudutkan ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) dalam peristiwa pengrusakan rumah nenek Elina.
Konten yang diunggah di ruang digital tidak lagi sekadar dipandang sebagai ekspresi personal, melainkan dapat membentuk opini publik dan bahkan berujung pada persoalan hukum.
Lihat juga: Ajang Gen Z Pelopor 2025 Jadi Bukti Anak Muda Tak Hanya Pandai Scroll Media Sosial
Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi ruang komunikasi strategis sekaligus rawan bagi pejabat publik.
Menanggapi hal tersebut, Kaprodi S2 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Nur Maghfirah Aesthetika MMedKom, menilai bahwa penggunaan media sosial oleh pejabat publik sejatinya memiliki fungsi ganda yang perlu dipahami secara kritis oleh masyarakat maupun oleh pejabat itu sendiri.
Media Sosial Pejabat Publik antara Aspirasi dan Pencitraan
Nur Maghfirah menjelaskan bahwa secara umum media sosial pejabat publik memiliki dua fungsi utama.
“Penggunaan media sosial bagi pejabat itu ada dua fungsi. Yang pertama sebagai wadah aspirasi, yang kedua sebagai pencitraan,” jelas Fira.
Menurutnya, fungsi aspiratif sebenarnya menjadi sisi ideal dari media sosial pejabat publik, yakni ketika kanal digital digunakan untuk menyampaikan informasi, laporan, atau kebijakan kepada masyarakat.
Namun dalam praktiknya, konten pencitraan justru lebih banyak mendominasi ruang digital.
Ia menilai bahwa konten pencitraan sering kali disusun secara terencana dan melibatkan tim media profesional.
Hal ini membuat publik kesulitan membedakan mana konten yang merepresentasikan kerja nyata dan mana yang sekadar membangun citra.
“Sekarang pejabat punya tim media sendiri untuk mem-framing citra. Apalagi kalau akunnya sudah centang biru, itu sudah menjadi salah satu tanda bahwa media sosial tersebut dikelola untuk pencitraan,” ungkapnya.
Sebaliknya, konten yang benar-benar bersifat informatif justru cenderung minim menampilkan sosok pejabat secara langsung.
“Kalau kontennya murni informasi, biasanya pejabatnya tidak banyak on frame. Isinya langsung ke informasi. Tapi model seperti itu jarang sekali,” tambahnya.
Media Sosial dan Potensi Polemik Hukum Pejabat Publik

Lebih lanjut, Fira menilai bahwa konten pejabat publik jauh lebih mudah memicu polemik dibandingkan konten masyarakat biasa.
Hal ini tidak terlepas dari status pejabat sebagai figur publik yang wajah dan gesturnya mudah dikenali serta disorot.
“Pejabat itu public figure. Apapun yang muncul di media sosial, itu langsung jadi sumber penilaian masyarakat,” ujarnya.
Di era media sosial, imbuh pakar media itu, penilaian publik sering kali dibangun hanya dari potongan visual berdurasi singkat.
Padahal, menurutnya, video atau unggahan pendek tidak pernah mampu menyampaikan konteks secara utuh.
Ia juga menyoroti pentingnya etika komunikasi dalam pembuatan konten.
Prinsip-prinsip etika jurnalistik, kata dia, seharusnya bisa diterapkan dalam produksi konten media sosial, terlebih bagi pejabat publik yang terikat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Memunculkan wajah orang tanpa izin, merekam di ruang publik, itu sebenarnya ada etikanya. Tapi sayangnya etika komunikasi di media sosial sering tidak ditegakkan,” jelasnya.
Menurutnya, banyak konten yang secara teknis melanggar etika, namun tidak mendapat sanksi karena lemahnya penegakan norma komunikasi digital.
Akibatnya, ketika pejabat publik tersandung masalah, sorotan hukum dan opini publik menjadi jauh lebih besar.
Media Sosial, Krisis Kepercayaan, dan Strategi Komunikasi Aman
Terkait gaya komunikasi pejabat publik ketika menghadapi kasus yang sedang panas, Fira menekankan pentingnya kehati-hatian dan pengendalian diri.
Dosen lulusan Unair itu menilai bahwa klarifikasi dan permintaan maaf memang sudah menjadi pola umum, namun sering kali tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kalau sudah terjadi kesalahan, mengembalikan kepercayaan itu susah sekali. Dia melakukan hal baik pun bisa dianggap hanya memperbaiki citra,” katanya.
Dalam kondisi krisis, ia justru menyarankan agar pejabat publik tidak terlalu sering muncul di ruang publik digital.
“Kalau lagi panas, mending diam dulu. Kalau muncul, malah bisa memperkeruh suasana. Salah kata sedikit saja bisa jadi bahan serangan,” ujarnya.
Karena menurutnya, klarifikasi pun saat dianggap hanya sekedar menjaga citra saja.
Dan netizen sudah berpikiran yang sebaliknya jika ada pejabat yang melakukan klarifikasi.
Ia juga mengingatkan bahaya simbol dan gestur dalam komunikasi visual.
Seragam, warna, dan atribut tertentu memiliki makna simbolik yang bisa ditafsirkan beragam oleh publik.
“Dalam komunikasi ada semiotika. Simbol itu kuat sekali. Video beberapa detik bisa membentuk makna yang sangat berbeda, apalagi kalau ada simbol lembaga atau jabatan di dalamnya,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya bersikap netral dan menahan diri sebelum informasi benar-benar jelas.
Menurutnya, opini publik yang terlanjur terbentuk di media sosial sering kali lebih kuat daripada fakta.
“Kalau opini publik sudah kuat, yang salah bisa terlihat benar, dan yang benar bisa terlihat salah,” pungkasnya.
Kasus yang menimpa Wakil Wali Kota Surabaya ini, menurut Nur Maghfirah, dapat menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
Lihat juga: Umsida Raih Sinta Award 2025 Sebagai penghargaab Atas Peningkatan Kinerja Publikasi
Media digital bukan sekadar ruang ekspresi, tetapi arena strategis yang menuntut tanggung jawab komunikasi, etika, dan kesadaran akan dampak hukum serta sosial yang ditimbulkan.
Penulis: Romadhona S.



















