Pakar Umsida Tentang TNI Masuk Kampus

Pakar Umsida Tentang TNI Masuk Kampus: Boleh Selagi Tidak Melanggar Kebebasan Mimbar Akademik

Umsida.ac.id – Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan tinggi menjadi perbincangan hangat lantaran hadirnya anggota TNI di beberapa kampus.

Lihat juga: RUU TNI Tuai Kontroversi, BEM dan Korkom IMM Umsida Gelar Konsolidasi dan Diskusi

Kehadiran beberapa anggota TNI masuk kampus itu menuai pro kontra dari banyak pihak lantaran dianggap bisa melanggar kebebasan akademik dan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap mahasiswa. 

Namun, ada pula beberapa pihak yang menganggap bahwa kehadiran TNI di perguruan tinggi bisa meningkatkan wawasan kebangsaan bagi generasi muda.

Tak Masalah Jika Hanya Silaturahmi dan Kerja Sama

Menanggapi pro kontra TNI masuk kampus, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, mengatakan bahwa kampus adalah institusi yang memiliki otonomi dalam menjalankan tanggung jawab akademik guna mendukung negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Kampus diberi wewenang untuk merdeka mengembangkan sistem pendidikan sesuai visi dan misi yang ditetapkan institusi dan selaras dengan tujuan bernegara. 

“TNI masuk kampus itu tidak masalah selama tidak menyalahi eksistensi dan identitas kampus sebagai entitas dan institusi akademik,” ujarnya.

Jika hanya sekedar silaturahmi, menurutnya tidak masalah. TNI bisa masuk kampus selama dalam koridor kerjasama kelembagaan.

Karena bagaimanapun TNI dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya membutuhkan bantuan kampus dalam bentuk riset keilmuan dan pengabdian masyarakat. 

Namun, katanya, kerja sama itu pun harus tetap dalam koridor menghormati otonomi keilmuan dan kebebasan akademik yang menjadi identitas kampus.

“Kampus punya ruang pengabdian kepada negara yang sangat luas yang bisa dikerjasamakan dengan TNI. Pola kerja sama yang dikembangkan harusnya bersifat mutual agreement yang menjamin kampus untuk menetapi identitas dan visi-misi yang menjadi dasar pendiriannya,” terang pakar yang biasa disapa Dr Rifqi itu.

Namun ketika TNI masuk kampus untuk melakukan intervensi terhadap kehidupan kampus, maka itu sudah bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, dan juga nilai-nilai akademik yang dijunjung dalam kampus.

Kebebasan Mahasiswa dalam Beropini
Pakar Umsida Tentang TNI Masuk Kampus
Ilustrasi: Pexels

Salah satu isu yang ramai tentang TNI masuk kampus adalah ketika beberapa pers mahasiswa yang dihubungi oleh oknum TNI setelah memberitakan tentang TNI masuk kampus.

Menanggapi hak tersebut, Dr Rifqi menjelaskan bahwa selain dilindungi oleh UU Pers, pers mahasiswa juga dilindungi oleh UU Pendidikan Tinggi.

Dr Rifqi berkata, “Keduanya memberikan jaminan kemerdekaan kepada pers mahasiswa dalam melakukan pemberitaan yang benar dan sesuai dengan kaidah pers.”

Dalam beropini pun, pers mahasiswa dilindungi oleh kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang membingkai eksistensi mereka sebagai organisasi di dalam kampus. 

“Jadi kerja jurnalistik mereka tidak boleh ada yang melakukan teror, siapa pun itu, terlebih lembaga negara sekelas TNI yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” terang Dr Rifqi.

Menurutnya, jika dengan Ormas yang distigma “preman”, mereka (TNI) bisa toleran, maka harusnya mereka juga bisa jauh lebih bisa bersahabat dan toleran terhadap pers mahasiswa.

UU Tentang TNI Masuk Kampus
Pakar Umsida Tentang TNI Masuk Kampus
Ilustrasi: Pexels

Dosen program studi Hukum itu itu menyampaikan bahwa terdapat beberapa tatanan etik di kampus yang harus dijunjung tinggi dan menjadi pondasi bagi tata kehidupan pendidikan tinggi.

Lihat Juga :  Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

“Ada UU No. 12 Tahun 2012 yang menjadi dasar bagi tata kehidupan kampus yang menjelaskan bahwa kampus sebagai institusi pendidikan bersifat otonom dan merdeka,” terang ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu. 

Kemerdekaan tersebut, imbuhnya, tercermin dalam jaminan kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.

Ia mempersilahkan institusi lain atau  TNI masuk kampus selama tidak menyalahi dan melanggar kebebasan mimbar akademik dan otonomi kampus. 

Tapi, ketika mereka masuk untuk mengganggu kebebasan dan otonomi itu, maka mereka sejatinya telah melanggar hukum, bahkan konstitusi negara.

Bagaimana Jika Kejadian Terus Berulang?

Jika memang TNI masuk kampus dan terjadi terus menerus, ada beberapa kekhawatiran yang kemungkinan bisa terjadi. Terlebih hal itu pernah terjadi ketika era Orde Baru.

“Kekhawatiran itu seperti rusaknya identitas dan eksistensi kampus cukup beralasan mengingat praktek intervensi kekuasaan melalui kerja penertiban kehidupan kampus oleh militer pernah dilakukan semasa Orde Baru,” terang Dr Rifqi.

Pada masa tersebut, tambahnya, militer masuk dan banyak mengganggu kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di kampus. 

Setelah reformasi, praktek “TNI masuk kampus” telah dicoba untuk dihentikan, salah satunya melalui penerbitan undang-undang pendidikan tinggi yang menjamin kebebasan dan otonomi kampus.

Cara PTM Menjaga Stabilitas Nasional

 

Lebih lanjut, doktor lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta itu menerangkan bahwa ada beberapa cara untuk menjaga stabilitas nasional dan menjamin ruang kritis di dunia pendidikan tinggi.

“Kita bisa menetapi apa yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing dengan saling mempercayai dan menghormati eksistensi kelembagaan masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, TNI tidak perlu masuk terlalu dalam untuk mengendalikan kehidupan kampus dengan alasan keamanan dan ketahanan nasional.

Kampus sudah memiliki koridor akademik yang menjadikan warga dan produk pendidikannya punya kesadaran bernegara yang benar, terlebih sudah ada kementerian Dikti dan lembaga akreditasi yang menjalankan peran penjaminan mutu universitas. 

Ia mengatakan, “TNI harus memiliki pemahaman bahwa nalar kritis adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dipertahankan untuk menjamin eksistensi bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan maju kedepan.”

Kritik dari insan akademisi terhadap praktek kenegaraan para pejabat dan lembaga negara harus dilihat sebagai nasionalisme dan kecintaan mereka terhadap negara dan masa depan bangsanya.

Ia berpesan agar tak perlu mencurigai kritik akademik sebagai usaha untuk meruntuhkan negara.

“Karena sejarah mencatat bahwa bangsa ini dibangun oleh nalar kritis para akademisi yang menginginkan kemerdekaan dan kemajuan bangsanya,” tegas Dr Rifqi.

Sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berintegritas, menurutnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) harus meletakkan dirinya sebagai instrumen dakwah persyarikatan yang terikat oleh kaidah persyarikatan.

“PTM harus mampu membangun kerja sama produktif dengan siapapun, termasuk TNI untuk menjalankan visi Islam yang berkemajuan untuk mewujudkan Indonesia yang berkemajuan,” katanya.

Lihat juga: Mahasiswa Umsida Bersama Cipayung Plus Sidoarjo Tolak RUU TNI dan Angkat Isu Lokal

Kerjasama produktif itu, tegas Dr Rifqi, harus tetap bersandar pada matan, keyakinan dan cita-cita hidup (MKCH) Muhammadiyah. selama sejalan dengan itu semua, kita bisa bekerja sama.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By
duta pencerah 2026 2
Tutup Fortama, Umsida Kukuhkan Duta Pencerah 2026 Hingga Ajak Lawan LGBT
September 28, 2026By
maba 2026 (2)
UKM Umsida Ajak Maba 2026 Temukan Ruang Mengembangkan Diri
September 28, 2026By
mastama 2026
Mastama Umsida 2026 Kenalkan Ortom Kampus Lewat Konsep Baru
September 27, 2026By
wali mahasiswa baru umsida (2)
Mengapa Wali Mahasiswa Mempercayakan Putra-Putrinya ke Umsida?
September 26, 2026By
sinergi pendidikan dengan wali maba
Percayakan Pendidikan di Umsida, Fortawa 2026 Perkuat Sinergi Wali Maba
September 26, 2026By
fasilitator pkmu 2026
Menuju PKMU 2026, Fasilitator Umsida Didorong Hadir dengan Keteladanan
September 25, 2026By
Akidah dan Akhlak
Jelang PKMU 2026, Umsida Matangkan Kesiapan Pendampingan Akidah dan Akhlak
September 23, 2026By

Riset & Inovasi

media pembelajaran digital (2)
Mengabdi di SDN Kepulungan, Ini Deretan Media Pembelajaran Digital PLP II Umsida
October 6, 2026By
peringatan hari batik plp umsida (2)
Peringati Hari Batik, PLP 2 Umsida Ajak Siswa Membatik Carbon Copy
October 6, 2026By
PLP SDN Sidokumpul
Siswa SDN Sidokumpul Peringati Kesaktian Pancasila Bersama Tim PLP 2 Umsida
October 5, 2026By
kunjungan perpustakaan daerah 2
Kunjungi Perpustakaan Daerah, PLP 2 Umsida Tumbuhkan Minat Baca Siswa
September 24, 2026By
Pasar Desa Samiler
Buka Pasar Desa Samiler, PPK Ormawa Himagro Sajikan Nuansa Tradisional
September 22, 2026By

Prestasi

Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By