Umsida.ac.id – Perbincangan tentang zakat di Indonesia hampir selalu dimulai dengan dua fakta yang berulang: potensinya sangat besar, tetapi dampaknya terasa kecil.
Lihat juga: Suntikan Rp200 Triliun Menkeu, PR Berat Himbara di Tengah Ketatnya Likuiditas Perbankan
Berbagai kajian memperkirakan potensi zakat nasional berada di kisaran Rp300–330 triliun per tahun, sementara realisasi penghimpunan masih berkisar Rp 30–40 triliun.
Artinya, lebih dari 80 persen potensi zakat tidak pernah masuk ke sistem kelembagaan.
Masalah ini sering dijelaskan sebagai rendahnya kesadaran berzakat.
Penjelasan ini terdengar moralistis dan mudah, tetapi menutup persoalan yang lebih mendasar: lemahnya desain kelembagaan pengelolaan zakat.
Zakat dikelola sebagai kewajiban agama, tetapi tidak dirancang sebagai sistem sosial-ekonomi yang serius.
Di titik inilah lembaga amil zakat perlu belajar dari dunia perbankan—bukan meniru logika profitnya, melainkan cara berpikir segmentatif dan institusionalnya.
Dunia perbankan mengenal tiga pilar utama: retail banking, corporate banking, dan investment banking.
Segmentasi ini memungkinkan dana publik dikelola secara efisien, berkelanjutan, dan berdampak.
Anehnya, zakat—yang juga mengelola dana publik dalam skala besar—sering diperlakukan dengan pendekatan seragam.
Mengganti Istilah: Dari Bahasa Bank ke Bahasa Zakat
Agar tidak terjadi kesalahpahaman konseptual, istilah perbankan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa zakat yang tepat secara syariah dan sosial:
- Retail Banking → Zakat Retail (Zakat Individu)
Fokus pada muzakki individu: pegawai, profesional, keluarga Muslim kelas menengah.
- Corporate Banking → Zakat Korporat (Zakat Institusional
Fokus pada perusahaan, BUMN, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan institusi formal.
- Investment Banking → Zakat Produktif / Zakat Dampak (Impact Zakat
Fokus pada pengelolaan zakat dan dana sosial untuk pemberdayaan jangka panjang dan pengurangan kemiskinan struktural.
Perubahan istilah ini penting untuk menegaskan bahwa yang diadopsi bukan praktik bisnis bank, melainkan logika pengelolaan dan segmentasi dana.
Retail Zakat: Segmen Terbesar yang Belum Dikelola Serius
Segmen terbesar zakat berada pada muzakki individu.
Indonesia memiliki lebih dari 200 juta penduduk Muslim, dengan estimasi 20–30 juta orang berpotensi menjadi muzakki aktif, khususnya dari kelompok pekerja dan kelas menengah.
Namun, lembaga zakat sering mengelola segmen ini secara generik.
Tidak ada pendekatan retail yang kuat: zakat penghasilan belum terintegrasi secara sistematis dengan sistem penggajian, layanan masih sporadis, dan hubungan dengan muzakki tidak berkelanjutan.
Dalam logika retail, yang dibutuhkan bukan sekadar kampanye moral, melainkan kemudahan, keteraturan, dan kehadiran institusional dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.
Tanpa itu, zakat individu akan terus “bocor” ke jalur informal yang tidak terukur dampaknya.
Zakat Korporat: Dana Besar, Pendekatan Kecil
Segmen kedua adalah zakat korporat atau institusional. Potensinya sangat signifikan.
Kajian nasional memperkirakan potensi zakat perusahaan mencapai lebih dari Rp140 triliun per tahun, dengan estimasi sekitar 100 ribu badan usaha dan institusi yang berpotensi menjadi muzakki.
Ironisnya, zakat korporat masih diperlakukan sebagai pelengkap CSR, bukan sebagai bagian dari tata kelola sosial perusahaan.
Lembaga zakat pun sering gagal memposisikan diri sebagai mitra strategis, karena lemahnya pelaporan dampak, minimnya desain program jangka panjang, dan standar akuntabilitas yang belum setara dengan dunia korporasi.
Dalam dunia perbankan, perusahaan tidak dilayani dengan pendekatan retail.
Lembaga zakat seharusnya melakukan hal yang sama: membangun divisi zakat korporat dengan standar profesional tinggi, pelaporan transparan, dan program berbasis dampak.
Zakat Produktif: Antara Kehati-hatian dan Ketakutan

Istilah “investasi” sering membuat pengelola zakat bersikap defensif. Kekhawatiran ini wajar, tetapi sering berubah menjadi ketakutan berlebihan yang justru melumpuhkan potensi zakat.
Zakat produktif dan wakaf produktif pada hakikatnya adalah investasi sosial: dana digunakan untuk mengubah mustahik menjadi mandiri.
Di Indonesia, jumlah penduduk miskin dan rentan mencapai puluhan juta jiwa. Mereka inilah sasaran utama zakat dampak.
Masalahnya, banyak program zakat produktif tidak dirancang dengan kerangka investasi sosial: tanpa analisis risiko, tanpa pendampingan serius, dan tanpa pengukuran dampak jangka panjang.
Akibatnya, zakat habis tersalurkan, tetapi kemiskinan tetap bertahan.
Mengadopsi logika investment banking—secara syariah—berarti berani memikirkan zakat sebagai modal perubahan struktural, bukan sekadar bantuan.
Ringkasan Segmentasi Zakat ala Perbankan Sosial

| Segmen | Istilah Zakat | Potensi “Nasabah” |
| Retail | Zakat Individu | ±20–30 juta muzakki |
| Corporate | Zakat Korporat | ±100 ribu badan usaha |
| Investment | Zakat Produktif / Dampak | Puluhan juta mustahik sasaran |
Implikasi Kebijakan Publik
Jika negara dan regulator serius menjadikan zakat sebagai instrumen kesejahteraan, maka beberapa langkah kebijakan tidak bisa dihindari:
- Standardisasi segmentasi zakat (retail–korporat–produktif) dalam regulasi dan tata kelola.
- Integrasi zakat penghasilan dengan sistem ekonomi formal, untuk level negara minimal di sektor ASN dan BUMN dan pada perusahaan skala nasional lain.
- Kewajiban pelaporan dampak sosial bagi zakat korporat dan zakat produktif seperti metode SROI (Social Return on Investment) dan sejenisnya.
- Porsi minimal zakat produktif dengan indikator keberhasilan yang jelas.
- Digitalisasi ZIS berbasis data muzakki dan mustahik.
Tanpa langkah sistemik ini, zakat akan terus berada di wilayah simbolik: diagungkan secara moral, tetapi dilemahkan secara struktural.
Penutup
Zakat bukan hanya persoalan iman, tetapi juga persoalan desain institusi. Selama lembaga amil zakat tidak berani berpikir segmentatif—seperti dunia perbankan—potensi ratusan triliun itu akan terus menjadi narasi tahunan.
Mengadopsi konsep zakat retail, zakat korporat, dan zakat produktif bukanlah westernisasi ibadah, melainkan ijtihad kelembagaan agar dana umat benar-benar bekerja.
Lihat juga: Bahas Masa Depan Perbankan Syariah di Era Digital, Umsida Hadirkan Maybank Syariah
Zakat yang dikelola dengan kecerdasan institusional tidak hanya meringankan beban hari ini, tetapi membangun masa depan umat secara berkelanjutan.
Penulis: Kumara Adji Kusuma



















