Umsida.ac.id – Hakikat zakat merupakan salah satu rukun islam, hal ini diartikan sebagai suatu kewajiban setiap muslim untuk menunaikannya. Seperti halnya yang disampaikan dalam kajian fiqh zakat profesi oleh Dr H Uril Bahruddin Lc MA, Sabtu (7/12).
Bertempat di Aula KH. Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Kajian Bulanan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) oleh PWM Jatim berlangsung hikmat.
Uril menjelaskan dalam riwayat Al Bukhori tentang kaidah zakat profesi,
“Bahwa zakat itu diambil dari golongan kaya diantara mereka untuk kemudian diberikan kepada kalangan faqir yang membutuhkan,” jelasnya.
“Dengan demikian, orang-orang kaya dengan daganganya, pertaniannya, emas, dan tabungannya, serta dengan profesinya berkewajiban membayar zakat,” tambah Uril.
Namun, sambung Uril, “Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri, akan tetapi syarat dasarnya masih sama yakni telah mencapai nisab dan haul, yaitu senilai 653 kg padi atau gandum,” imbuhnya.
Diharapkan dengan menunaikan zakat, dapat membuat orang menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allah wajibkan.
Ditulis : Erika Mulia Arsy
07
Dec