Umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali mengukuhkan komitmennya dalam mencetak advokat yang unggul, profesional, dan berintegritas melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-5.
Lihat juga: Kumpulkan Para Pakar Hukum di Indonesia, Bukti Luasnya Jejaring Umsida
PKPA Umsida merupakan hasil kolaborasi antara Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS) Umsida dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.
PKPA Umsida Beri Subsidi untuk Alumni
PKPA angkatan ke-5 ini akan digelar pada 4–18 Oktober 2025 secara hybrid.
Bagi peserta dari luar daerah, model pembelajaran hybrid menjadi solusi fleksibel untuk tetap mengikuti kelas tanpa harus meninggalkan aktivitas profesional mereka.
Sedangkan sesi luring, diselenggarakan di Kampus Umsida Sidoarjo dengan fasilitas ruang belajar modern dan interaktif.
Program ini juga terbuka bagi masyarakat umum atau lulusan hukum dari universitas lain, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000 dan biaya pendidikan Rp 5.500.000.
Salah satu keistimewaan PKPA kali ini adalah pemberian subsidi biaya khusus bagi alumni Prodi Hukum Umsida sebesar Rp 3.875.000.
Dengan subsidi ini, mereka hanya perlu membayar Rp 1.625.000 dari total biaya Rp 5.500.000 di harga normal.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata Umsida dalam mendukung alumni untuk melanjutkan karir profesionalnya di bidang hukum, khususnya sebagai calon advokat.
Narasumber Nasional Hadir di PKPA Umsida
PKPA Umsida V menghadirkan jajaran narasumber bergengsi dari berbagai latar belakang hukum nasional.
Para pemateri tersebut di antaranya Prof Dr Otto Hasibuan SH MCL MM selaku Ketua Umum DPN Peradi, Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari SH MHum, mantan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia yakni Prof Dr Muhammad Zaidun SH MSi,
Guru Besar Universitas Airlangga, dan Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH selaku pakar hukum kontrak dari Universitas Airlangga juga hadir sebagai pemateri.
Selain itu, hadir pula Dr Ansori SH MH selaku Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ahmad Riyadh UB PhD sebagai pengurus Komwasda Peradi Surabaya, Rizania Khariamsasari SH MH, pengurus DPN Peradi.
Pemateri dalam program ini juga melibatkan salah satu dosen Prodi Hukum Umsida yakni Dr Noor Fatimah Medriani SH MH.
Bentuk Advokat Beretika dan Berjiwa Keadilan
Tidak hanya mendapatkan materi berkualitas, peserta juga memperoleh pendampingan gratis dalam menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) serta akses bank soal eksklusif UPA yang disusun oleh tim akademisi dan praktisi hukum Umsida.
Fasilitas tambahan ini menjadi salah satu daya tarik utama PKPA Umsida V, karena memberikan keuntungan kompetitif bagi calon advokat yang akan menempuh proses sertifikasi profesi.
Lebih dari sekadar program pelatihan, PKPA Umsida V dirancang sebagai wadah pembentukan karakter advokat yang beretika, berjiwa keadilan, dan berorientasi pada nilai-nilai Islam berkemajuan.
Hal ini sejalan dengan visi Umsida sebagai universitas yang unggul dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan profesi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Dr Noor Fatimah sebagai salah satu pemateri PKPA Umsida V, mengatakan bahwa advokat bukan hanya profesi hukum, tetapi juga pengabdi keadilan.
“Melalui PKPA ini, kami ingin mencetak lulusan yang tidak sekadar menguasai aspek hukum formal, tetapi juga memahami makna moral dan sosial di balik hukum itu sendiri,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas, seluruh peserta PKPA Umsida V memperoleh sertifikat resmi dari DPN Peradi yang diakui secara nasional, sebagai salah satu syarat utama untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Lihat juga: MoU Pengadilan Agama Sidoarjo dan Umsida, Sinergi Kembangkan Pendidikan Hukum
“Melalui kolaborasi strategis dengan Peradi, Umsida menegaskan dirinya sebagai kampus yang berorientasi pada pengabdian dan kemajuan profesi hukum yang berkeadilan,” jelas Dr Noor Fatimah.
Penulis: Syaddad Thaariq S