penghapusan utang petani-nelayan

Teken PP No 47 Tahun 2024, Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Ini Kata Dosen Umsida

Umsida.ac.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang petani, nelayan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan, Menengah (UMKM) pada Selasa lalu, (05/11/2024).

Lihat juga: 7 Langkah yang Bisa Dilakukan Petani Sidoarjo Hadapi Kekeringan Menurut Pakar Umsida

Peraturan ini menghapus tagihan piutang macet kepada tiga bidang UMKM, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lain seperti usaha busana, industri kreatif, FnB, dan lain-lain.

Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet, mengungkapkan bahwa presiden Prabowo meneken peraturan ini lantaran banyaknya masukan dari berbagai pihak, terutama dari para petani dan nelayan yang ada di Indonesia. Karena menurutnya, selama ini para pelaku UMKM memiliki tantangan yang cukup berat dalam mempertahankan usaha.

Penghapusan Utang Petani-Nelayan Dirasa Tepat
penghapusan utang petani-nelayan
Dok Instagram Sekretariat Kabinet

Intan Rohma Nurmalasari SP MP, dosen dari program studi Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), mengapresiasi kebijakan tentang penghapusan utang petani, nelayan, dan UMKM tersebut. langkah tersebut dinilai cepat dan tepat.

“Alhamdulillah pak Prabowo meneken penghapusan utang petani-nelayan ini di situasi yang tepat,” ujar dosen yang akrab disapa Intan ini.

Dengan menghapuskan utang bagi para pelaku UMKM, petani dan nelayan, katanya, berarti secara terang-terangan telah membantu memikirkan kaum petani dan nasib wong cilik.

Intan mengungkapkan, “Saya rasa dari PP tersebut nantinya tak sedikit petani-nelayan yang tersandera karena terlilit utang yang belum lunas akan sangat terbantu,”.

Ia berpendapat seperti itu karena pengalamannya selama melakukan pengabdian masyarakat tahun lalu. 

Saat itu, Intan bertemu dengan para petani di Trawas dan menemukan data lapangan bahwa mereka masih merasakan dampak dari pandemi Covid-19 yang pada akhirnya tersandera oleh utang yang belum bisa dilunasi.

Oleh karena itulah, Intan merespon positif adanya penghapusan utang petani-nelayan ini dengan harapan langkah ini bisa menjadi pembangkit ekonomi masyarakat ke depannya.

“Menurut saya ini merupakan langkah penting dan dampaknya akan sangat baik. Dengan penghapusan utang ini, bisa membuka kembali permodalan dan menjadi pembangkit ekonomi baru bagi masyarakat,” terang dosen yang juga ketua pusat studi SDGs Umsida itu.

Kriteria Penghapusan Utang petani-Nelayan
penghapusan utang petani-nelayan 1
Dok Instagram Sekretariat Kabinet

Namun, ada kriteria tertentu yang dilihat dari penghapusan ini. Tidak semua utang macet yang dimiliki petani, nelayan, dan para pelaku UMKM akan dihapuskan.

Dilansir dari laman CNN Indonesia, menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan kebijakan penghapusan utang di masa lalu tidak diberikan kepada seluruh pelaku UMKM.

Kebijakan tersebut hanya tertuju pada para pelaku UMKM yang telah terdata sementara yang memiliki jumlah sekitar satu juta orang. Mereka adalah pelaku UMKM di bidang pertanian dan perikanan yang terdampak Covid-19 hingga bencana alam.

Lalu, jumlah utang petani-nelayan juga memiliki batasan, yakni lima ratus juta bagi badan usaha dan tiga ratus juta untuk utang perseorangan.

Lihat juga: 7 Tantangan dan Apresiasi Kabinet Prabowo Gibran

Beberapa peraturan teknis pasca penandatanganan kebijakan tersebut nantinya akan diperinci dalam aturan kementerian atau lembaga terkait.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

LKMM TL BEM Umsida 2025 3
LKMM TL BEM Umsida 2025, Bekal Mahasiswa Sebagai Pemimpin dan Mengabdi kepada Masyarakat
June 4, 2025By
Company Visit UKM KWU Umsida
Gelar Company Visit ke Industri Madu, UKM KWU Umsida Gali Banyak Ilmu Wirausaha
June 3, 2025By
sertifikat halal Perumda Delta Tirta
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Kini Miliki Sertifikat Halal, Didampingi Oleh Halal Center Umsida
May 24, 2025By
kedokteran gigi andil di Kongres PDGI ke 28
Dosen dan Mahasiswa Kedokteran Gigi Umsida Meriahkan Kongres PDGI ke-28
May 23, 2025By
podcast kebijakan publik Umsida dan LHKP PWM Jatim
Podcast Literasi Kebijakan Publik, Sarana Strategis Umsida dan LHKP PWM Jatim Edukasi Masyarakat
May 22, 2025By
HIMPAUDI Jatim dan Umsida _11zon
HIMPAUDI Jatim Jalin Kerja Sama dengan Umsida, Tingkatkan Kualifikasi Guru PAUD
May 22, 2025By
penyerahan SK jabatan struktural fakultas dan prodi
Serahkan SK Jabatan Tingkat Fakultas dan Prodi Periode 2025-2027, Ini Pesan Rektor Umsida
May 21, 2025By
kerja sama Umsida dan DPD GRANAT Jatim2
Kerja Sama dengan DPD GRANAT Jatim, Cara Umsida Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
May 16, 2025By

Riset & Inovasi

Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
June 3, 2025By
UMKM ikan Rangkah Kidul3
Dosen Umsida Dampingi UMKM Ikan Desa Rangkah Kidul yang Masih Terdampak Covid 19
June 1, 2025By
pendampingan bumdes Desa Jatiarjo3
Tingkatkan Ekonomi Desa Jatiarjo, Tim Abdimas Umsida Implementasikan SDGs 8
May 31, 2025By
inovasi biochar manfaatkan lumpur lapindo
Wujudkan SDGs 15 dan Manfaatkan Lumpur Lapindo, Dosen Umsida Buat Biochar Tongkol Jagung
May 30, 2025By
abdimas pengolahan sampah_11zon
Ajarkan Pengolahan Sampah Kepada Masyarakat, Dosen Umsida Wujudkan SDGs-13
May 28, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By