Umsida.ac.id – Di era pemerintahan presiden Prabowo Subianto, kementerian pendidikan di Indonesia telah berganti sistem dan dibagi menjadi tiga kementerian baru.
Banyak pertanyaan terlontar dari para netizen tentang perubahan sistem kementerian era Prabowo Subianto, terutama kementrian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen). Dalam hal ini, Prof Mu’ti yang menjadi mendikdasmen, yang mendapatkan banyak pertanyaan seperti kurikulum baru sistem pembelajaran, sistem kelulusan, hingga sistem zonasi.
Lihat juga: Tak Hanya Fisik, Ini 5 Contoh Verbal Bullying di Lingkungan Pendidikan Menurut Riset
Prof Mu’ti juga berencana mendorong kerjasama antara kementerian dan lembaga pendidikan non formal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan program wajib belajar 13 tahun yang rencananya akan mulai diaplikasikan pada tahun depan.
Akan tetapi terkait keberlanjutan program Merdeka Belajar, sistem zonasi, dan pengadaan kembali Ujian Nasional (UN), Prof Mu’ti memilih untuk mengkaji ulang terkait keberlanjutannya.
Ketua program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (PGSD Umsida), Dr Kemil Wachidah MPd turut menanggapi hal tersebut.
Pelaksanaan UN
“Setiap pergantian kementerian atau presiden, UN menjadi urgensi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di satu sisi, UN dipandang sebagai Instrumen penilaian yang objektif untuk mengukur standar pendidikan nasional,” ujar Kemil.
Dengan adanya UN, imbuhnya, pemerintah bisa mendapatkan data mengenai mutu pendidikan daerah, serta memetakan kekurangan yang perlu dibenahi.
Selain itu, UN juga bisa berfungsi sebagai pendorong bagi siswa dan sekolah untuk mencapai standar tertentu. Hal ini karena hasil UN seringkali menjadi tolak ukur sebuah keberhasilan akademis dan acuan bagi pendidikan lebih lanjut.
Sebenarnya, pelaksanaan UN sudah diimplementasikan sejak lama. Namun pelaksanaannya dihapus setelah ada kasus seorang siswa yang selalu unggul dan berprestasi, namun saat UN dia mendapatkan nilai yang rendah.
Dari kasus itu, Kemil memandang bahwa UN tetap wajib diadakan. Alasannya, UN seperti salah satu harga diri sebuah bangsa.
“Kualitas SDM itu terlihat di UN. Kalau misalnya ada satu atau dua kasus yang menyebutkan siswa unggulan gagal di UN, berarti hal tersebut patut dipertanyakan,” ucapnya.
Menurutnya, mungkin saja anak tersebut menyepelekan, Kemil menyebut itu hal yang kurang bijak.
Beberapa kritikus berargumen bahwa UN seringkali hanya menekankan kemampuan akademis kognitif yang bersifat sementara tanpa memperhatikan keterampilan kritis, kreativitas, atau kemampuan praktis yang dibutuhkan di kehidupan nyata.
“Seolah-olah UN itu bersifat menghafal demi mendapatkan nilai yang bagus daripada memahami materi secara mendalam,” tutur Kemil.
Tapi baginya, keberhasilan penerapan keberhasilan maupun kegagalan penerapan kembali UN sangat bergantung pada reformasi yang dilakukan.
Jadi, menteri pendidikan harus mengkaji ulang sekalig tentang kembali diberlakukannya kembali UN. Apabila UN diberlakukan kembali, maka reformasi atau standar pelaksanaannya harus bisa menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah bangsa dalam ranah akademis.
“Termasuk bagaimana UN diintegrasikan dengan penilaian yang lebih komprehensif. Jadi mungkin UN tak hanya berbicara tentang kognitif, tapi juga aspek non akademis serta perbaikan dalam distribusi kualitas pendidikan,”.
Penerapan Sistem Zonasi
Kemil bercermin pada beberapa negara yang menerapkan sistem zonasi. Tapi negara tersebut tidak ada ketimpangan sekolah. Semua kualitas di sana sama rata, jadi mau dimanapun siswa disekolahkan, mereka mendapat kualitas pendidikan yang setara.
Kemil mengatakan, “Jadi sekarang yang jadi pertimbangan adalah bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia. Karena sistem zonasi kan bertujuan untuk meratakan pendidikan di semua daerah untuk mengurangi beban biaya, transportasi, dan waktu siswa,”.
Menurutnya, sistem zonasi sudah cukup baik. Namun, Kemil mengatakan bahwa kritik akan kebijakan ini dianggap membatasi kebebasan siswa dalam memilih sekolah yang menurut mereka lebih berkualitas dan berada di luar daerahnya.
“Ada beberapa siswa yang berprestasi atau yang memiliki kemampuan kognitif tinggi, tapi tinggal di zona yang sekolahnya kurang berkualitas. maka ia tidak memiliki kesempatan untuk bersekolah di tempat yang bagus,” terangnya.
Kuncinya, kata Kemil, sistem zonasi itu baik dari segi ekonomi dan keamanan. Tapi yang harus digaris bawahi adalah kualitas pendidikan atau sekolah. Jangan sampai siswa yang memiliki kemampuan bagus terhalang karena sistem zonasi yang memiliki SDM dan kualitas pendidikan yang kurang.
“Tetapi jika kualitas sekolah itu diperhatikan oleh pemerintah dan formula pemerintah yang bagus untuk menjadikan semua sekolah itu berkualitas, maka sistem zonasi bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu cara untuk membentuk kualitas sebuah lembaga pendidikan adalah dengan bertukar SDM. Misalnya, Guru yang berasal dari sekolah berkualitas melakukan pertukaran sementara di sekolah yang dirasa kualitasnya rendah dengan harapan sekolah tersebut bisa unggul.
Lihat juga: Umsida dan 22 Perguruan Tinggi di Indonesia Buat Proyek Kemanusiaan di Malaysia
Ia berharap pemerintah saat ini, apalagi Prof Mu’ti menteri dengan berbagai pengalaman dan konsep pendidikan Muhammadiyah yang bisa menjangkau seluruh Indonesia bahkan di daerah tertinggal, bisa menemukan formula yang lebih bagus untuk menjadikan seluruh sekolah memiliki kualitas sehingga sistem zonasi layak untuk diterapkan.
Sumber: Dr Kemil Wachidah MPd
Penulis: Romadhona S.