Rektor Umsida Sampaikan Poin Penting Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021

Umsida.ac.id – “Ketika kita  membicarakan sebuah persoalan kebijakan, tentu ada latar belakang yang ada sebelum kebijakan ini dibuat. Dan ini saya rasa perlu ditelaah,” ungkap Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dr Hidayatulloh MSi membuka kegiatan Diskusi Publik bertema Pro-Kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Selasa (23/11).

Umsida sebagai salah satu perguruan tinggi Muhammadiyah yang ada di Sidoarjo tunjukkan sikap perseptif terhadap kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Rektor Umsida tersebut menyampaikan, kebijakan baru yang akan diterapkan di seluruh perguruan tinggi tersebut menjadi persoalan aktual dan telah banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Maka diskusi yang terbuka untuk menelaah kebijakan tersebut dengan menggunakan beberapa disiplin ilmu dan melihat persoalan dari banyak perspektif civitas akademika.

Menurut pandangannya, urgensi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 terletak pada tindakan asusila. “Dalam banyak riset, menurut hemat saya persoalannya ada pada tindakan asusila, jadi kalau tidak ada tindakan asusila pelanggaran seksual, saya berkeyakinan tidak ada kekerasan seksual. Kalau yang lebih substantif itu adalah pelanggaran seksual tindakan asusila, maka seharusnya pemerintah lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan tindakan asusila,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada 5 hal yang bisa disoroti dalam pembentukan kebijakan ini. Poin pertama adalah perumus dan aktor kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. “Jika ada pembicara yang berhasil mengungkap siapa perumus atau aktor dari kebijakan ini, saya kira menarik juga,” ucapnya.

Poin kedua dan ketiga yakni bagaimana proses penyusunan kebijakan ini dirumuskan dan isi yang terkandung di dalamnya. “Prosesnya tentu diawali dengan collect berbagai persoalan yang mendasar, kemudian diambil masalah-masalah pokok yang perlu dibicarakan, sampai dirumuskan kebijakan ini,” ujarnya.

Kemudian poin keempat dan kelima yakni implementasi dan bagaimana dampaknya jika kebijakan ini diimplementasikan. Rektor Umsida tersebut menegaskan, pasal 5 ayat 2 adalah pasal paling krusial dan paling banyak diperdebatkan. “Karena di pasal tersebut persoalan utamanya disebut kekerasan seksual apabila tidak ada persetujuan korban. Artinya kalau sama-sama setuju, itu bukan persoalan. Jika itu yang terjadi, maka  ada persoalan serius dalam  dunia pendidikan kita. Saya kira dampak itu yang perlu kita antisipasi,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan yang mengharuskan agar perguruan tinggi membentuk tim satgas dinilai represif. Pasalnya, dalam kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 ini menitikberatkan ancaman untuk menghilangkan bantuan sarana, dana, dan penurunan akreditasi institusi bagi tim yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. “Saya kira ini persoalan yang tidak nyambung. Maka hal tersebut bisa dikupas oleh bapak-ibu pembicara dan direspon oleh peserta webinar kali ini,” terangnya.

Dengan demikian, Dr Hidayatullah berharap agar melalui webinar diskusi publik ini bisa memberikan perspektif yang lebih jernih dalam berbagai sudut pandang melalui beberapa telaah disiplin ilmu. “Tujuannya agar kita bisa mengambil sikap yang tepat secara pribadi, kolektif, atau kelembagaan. Sehingga pendidikan kita bisa on track untuk mengembangkan dan menjalankan misi membangun sumber daya manusia yang memiliki kekuatan moral dan pengetahuan di dalam kehidupan yang semakin kompleks hari ini,” pungkasnya.

Penulis : Shinta Amalia Ferdaus

 

 

 

Berita Terkini

medical check up FK Umsida
Gelar Medical Check Up di CFD, Kontribusi FK Umsida Bantu Masyarakat Deteksi Dini Penyakit
July 5, 2025By
ide bisnis himaksida 2
Ide Bisnis Kreatif Para Pelajar Tampil Menginspirasi di Kompetisi Himaksida 2025
July 4, 2025By
Prof Hana dan Para Lulusan FPIP
Para Lulusan FPIP Dapat Wejangan dari Warek 1 Umsida, Siap Menyongsong Masa Depan
July 3, 2025By
yudisium FPIP Umsida
Yudisium FPIP Umsida Periode I 2025, Lulusan Siap Terjun ke Dunia Profesional
July 2, 2025By
lomba matematika Himaksida
Lomba Matematika dan Akuntansi Satukan Logika dan Analisis di Ajang AMC 2025
July 1, 2025By
pembekalan mahasiswa Umsida
Calon Mahasiswa Umsida Lulusan 2025 Dibekali Seminar dan Pendampingan Eksklusif
July 1, 2025By
MoU Umsida dan Pengadilan Agama Sidoarjo 4
MoU Pengadilan Agama Sidoarjo dan Umsida, Sinergi Kembangkan Pendidikan Hukum
June 27, 2025By
motivasi mahasiswa KIP-K Umsida 3
Mahasiswa KIP-K Umsida 2025 Dapat Pesan Ini dari Ketua Senat FMIPA IPB
June 27, 2025By

Riset & Inovasi

pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By
tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By
potensi Lumpur Sidoarjo 2
Temukan Potensi di Lumpur Sidoarjo, Peneliti Umsida Kolaborasi dengan PPLS
June 11, 2025By

Prestasi

Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By
ikom Umsida potret masyarakat Cirebon
Potret Masyarakat Cirebon dalam Audio Visual, 4 Mahasiswa Ikom Borong Prestasi Silat Apik 2025
July 3, 2025By
ikom Umsida silat apik 3
Ikom Umsida Borong 11 Prestasi di Silat Apik UM Cirebon 2025
July 2, 2025By
Umsida Kampus Islami Terbaik III_11zon
Umsida Jadi Kampus Islami Terbaik III pada Muhammadiyah Higher Education Awards 2025
June 30, 2025By
mahasiswa Administrasi Publik Umsida
Mahasiswa Administrasi Publik Juara 1 Kumite +84 Kg Senior Putra Piala Guberur Jatim Cup
June 28, 2025By