Rektor Umsida Sampaikan Poin Penting Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021

Umsida.ac.id – “Ketika kita  membicarakan sebuah persoalan kebijakan, tentu ada latar belakang yang ada sebelum kebijakan ini dibuat. Dan ini saya rasa perlu ditelaah,” ungkap Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dr Hidayatulloh MSi membuka kegiatan Diskusi Publik bertema Pro-Kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Selasa (23/11).

Umsida sebagai salah satu perguruan tinggi Muhammadiyah yang ada di Sidoarjo tunjukkan sikap perseptif terhadap kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Rektor Umsida tersebut menyampaikan, kebijakan baru yang akan diterapkan di seluruh perguruan tinggi tersebut menjadi persoalan aktual dan telah banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Maka diskusi yang terbuka untuk menelaah kebijakan tersebut dengan menggunakan beberapa disiplin ilmu dan melihat persoalan dari banyak perspektif civitas akademika.

Menurut pandangannya, urgensi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 terletak pada tindakan asusila. “Dalam banyak riset, menurut hemat saya persoalannya ada pada tindakan asusila, jadi kalau tidak ada tindakan asusila pelanggaran seksual, saya berkeyakinan tidak ada kekerasan seksual. Kalau yang lebih substantif itu adalah pelanggaran seksual tindakan asusila, maka seharusnya pemerintah lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan tindakan asusila,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada 5 hal yang bisa disoroti dalam pembentukan kebijakan ini. Poin pertama adalah perumus dan aktor kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. “Jika ada pembicara yang berhasil mengungkap siapa perumus atau aktor dari kebijakan ini, saya kira menarik juga,” ucapnya.

Poin kedua dan ketiga yakni bagaimana proses penyusunan kebijakan ini dirumuskan dan isi yang terkandung di dalamnya. “Prosesnya tentu diawali dengan collect berbagai persoalan yang mendasar, kemudian diambil masalah-masalah pokok yang perlu dibicarakan, sampai dirumuskan kebijakan ini,” ujarnya.

Kemudian poin keempat dan kelima yakni implementasi dan bagaimana dampaknya jika kebijakan ini diimplementasikan. Rektor Umsida tersebut menegaskan, pasal 5 ayat 2 adalah pasal paling krusial dan paling banyak diperdebatkan. “Karena di pasal tersebut persoalan utamanya disebut kekerasan seksual apabila tidak ada persetujuan korban. Artinya kalau sama-sama setuju, itu bukan persoalan. Jika itu yang terjadi, maka  ada persoalan serius dalam  dunia pendidikan kita. Saya kira dampak itu yang perlu kita antisipasi,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan yang mengharuskan agar perguruan tinggi membentuk tim satgas dinilai represif. Pasalnya, dalam kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 ini menitikberatkan ancaman untuk menghilangkan bantuan sarana, dana, dan penurunan akreditasi institusi bagi tim yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. “Saya kira ini persoalan yang tidak nyambung. Maka hal tersebut bisa dikupas oleh bapak-ibu pembicara dan direspon oleh peserta webinar kali ini,” terangnya.

Dengan demikian, Dr Hidayatullah berharap agar melalui webinar diskusi publik ini bisa memberikan perspektif yang lebih jernih dalam berbagai sudut pandang melalui beberapa telaah disiplin ilmu. “Tujuannya agar kita bisa mengambil sikap yang tepat secara pribadi, kolektif, atau kelembagaan. Sehingga pendidikan kita bisa on track untuk mengembangkan dan menjalankan misi membangun sumber daya manusia yang memiliki kekuatan moral dan pengetahuan di dalam kehidupan yang semakin kompleks hari ini,” pungkasnya.

Penulis : Shinta Amalia Ferdaus

 

 

 

Berita Terkini

Rektor Umsida: Makna Kejujuran dan Menjaga Hawa Nafsu
Rektor Umsida: Makna Kejujuran dan Menjaga Hawa Nafsu
April 25, 2024By
Wujudkan Tenaga Kesehatan Sadar Kolaborasi, Umsida Gelar Workshop IPE
Wujudkan Tenaga Kesehatan Sadar Kolaborasi, Umsida Gelar Workshop IPE
April 24, 2024By
Try Out UTBK 2024 FBHIS Umsida
Kolaborasi dengan Startup, FBHIS Umsida Gelar Try Out UTBK SNBT 2024
April 24, 2024By
Umsida dan SeeMeCV
Permudah Jenjang Karir Mahasiswa, Umsida Gandeng SeeMeCV
April 23, 2024By
Makna Takwa Paska Ramadan Ungkap Rektor Umsida
Makna Takwa Paska Ramadan Ungkap Rektor Umsida
April 22, 2024By
ICT UTAR
Lebih Kenal dengan Program ICT, Salah Satu Kesempatan Kuliah di Luar Negeri
April 22, 2024By
Dua Fungsi Manusia, Rektor Umsida
Hadiri Halalbihalal LLDikti Wilayah 7 Rektor Umsida Beri Tausiyah Dua Fungsi Manusia
April 21, 2024By
Administrasi Pemerintah Daerah
Pahami Administrasi Pemerintah Daerah Dari Masa Ke Masa Lewat Buku Ini
April 19, 2024By

Riset & Inovasi

stres pada single mother
Riset Umsida: Single Mother Kerap Alami 3 Jenis Stres Ini
March 30, 2024By
komunikasi verbal dan nonverbal
8 Alasan Komunikasi Verbal dan Nonverbal Perlu Diterapkan Kepada Siswa
March 29, 2024By
media belajar tangram
Tangram, Cara Seru Siswa Belajar Geometri, Simak 5 Manfaat dan Cara Membuatnya
March 27, 2024By
kecenderungan media sosial
Pengguna Aktif Media Sosial Cenderung Kesepian, Kata Riset
March 26, 2024By
bullying pada siswa SD
Riset Dosen Umsida Jelaskan 8 Peran Sekolah untuk Mengatasi Bullying
March 25, 2024By

Prestasi

Paku Bumi Open 2024
20 Mahasiswa Umsida Raih 11 Emas dan 11 Perak di Paku Bumi Open XII 2024
March 7, 2024By
atlet hapkido Umsida
Mahasiswa Umsida Toreh Prestasi Hapkido, Langsung 2 Juara sekaligus
March 6, 2024By
Silat Apik PTMA 2024
Mahasiswa Ikom Umsida Sabet 3 Kejuaraan di Silat Apik PTMA 2024
March 5, 2024By
Video Menyuarakan Perjuangan Palestina Karya Mahasiswa Umsida ini Bawanya Raih Juara Nasional
Video Menyuarakan Perjuangan Palestina Karya Mahasiswa Umsida ini Bawanya Raih Juara Nasional
January 19, 2024By
Meja Komposit, Inovasi yang Membuat Umsida Raih Juara Harapan 2 di KISI 2023
December 26, 2023By