Ferdy Sambo Belum Tentu Dihukum Mati, Ini Penjelasan Dosen Umsida

Ferdy Sambo Belum Tentu Dihukum Mati, Ini Penjelasan Dosen Umsida

Umsida.ac.id – Kasus Ferdy Sambo yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023), dengan hukuman mati, masih memberikan celah hukum bagi mantan Jenderal Bintang Dua ini untuk lepas dari jeratan hukuman mati. Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Emy Rosna Wati SH MH menjelaskan celah tersebut.

Seperti diketahui, bahwa Kasus Ferdy Sambo menjadi kasus yang ramai menjadi sorotan publik dalam dua tahun terakhir. Nama mantan Kadiv Propam Polri ini mencuat seiring kasus pembunuhan berencana kepada ajudannya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo pun dinilai terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Brigadir J dieksekusi dengan menggunakan pistol Glock-19 saat Yosua di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022.

Meski banyak yang merasa hukuman yang diterima Ferdy Sambo telah memenuhi rasa keadilan, namun masih ada celah hukuman mati tersebut tidak akan terealisasi.

Pasal 100 KUHP dinilai dapat menjadi jalan penghalang dilaksanakannya hukuman tertinggi bagi Ferdy Sambo. Hal ini karena terdapat ketentuan dalam pasal tersebut yang memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Fenomena tersebut ditanggapi Dosen Hukum Pidana Umsida Emy Rosna Wati SH MH.

Dalam wawancara bersama Umsida.ac.id Emy Rosnawati menjelaskan bagaimana pengaruh pasal 100 KUHP pada hukuman mati Ferdy Sambo. Dosen hukum pidana Umsida itu menjelaskan bahwa KUHP yang baru tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Pasal ini jelas tidak dapat digunakan karena pasal KUHP tersebut baru mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan.

“KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus Sambo. Karena perbuatan sambo terlebih dahulu dibanding disahkannya KUHP baru. Ini terkait dengan asas legalitas. Pidana mati untuk Sambo mengikuti KUHP yang lama. Karena selain perbuatannya terlebih dahulu dari pengesahan KUHP, KUHP itu baru mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu tahun 2026,” jelasnya

Selain memastikan bahwa KUHP tersebut tidak dapat digunakan dalam kasus ini. Umsida.ac.id juga menanyakan bagaimana pendapatnya sebagai Dosen Hukum Pidana mengenai pasal tersebut.

“Menurut saya pasal 100 KUHP baru ini pasal yang kurang tegas. Memang pasal ini merupakan berita gembira bagi yang kontra dengan pidana mati. Seolah olah hukuman mati sudah bukan hal yang menakutkan lagi dengan diaturnya pasal 100 KUHP Nasional. Namun menurut saya hukum tetap harus adil. Hukuman mati harus tetap ditegakkan jika kejahatan yang dilakukan sudah benar benar kejahatan yang berat,” terangnya.

Meskipun Emy Rosnawati memastikan hukuman mati Ferdy Sambo tidak terpengaruh oleh pasal tersebut, Emy tidak memungkiri bahwa Ferdy Sambo masih bisa memperjuangkan untuk mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau bahkan lebih ringan lagi.

“Jika sudah putusan pada pengadilan negeri terdakwa yang merasa keberatan bisa melakukan upaya banding. Nah, putusan banding ini bisa menguatkan putusan pengadilan negeri . Juga bisa merubah putusan pengadilan negeri. Jadi bisa jadi kalau putusannya mengubah putusan pengadilan negeri maka putusan itu pasti lebih meringankan . Karena hukuman mati adalah hukuman yang paling berat dibanding hukuman lain (seperti hukuman penjara ),” ungkapnya.

“Jika putusan banding sama dengan putusan pengadilan negeri, maka terdakwa masih punya hak melakukan upaya hukum kasasi. Dimana putusannya juga bisa menguatkan atau merubah. Setelah itu ada pula upaya hukum peninjauan kembali. Jika peninjauan kembali ditolak maka masih ada upaya hukum lagi yaitu mengajukan GRASI ke Presiden,” jelasnya.

Tentunya  semua upaya hukum tersebut diatas sangat bisa memberikan celah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

 

Penulis: Rani Syahda Hanifa

Editor: Kumara Adji

Berita Terkini

perayaan hari besar Thailand
Kesan Mahasiswa Umsida di 2 Perayaan Besar Thailand
July 27, 2024By
donor darah Umsida
Umsida Gelar Donor Darah Bersama PDDI dan PMI, Ada 50 Lebih Pendonor
July 26, 2024By
mahasiswa magang Thailand
Magang di Thailand Ngapain Aja? Yuk Simak Cerita Mahasiswa Umsida
July 26, 2024By
LKBH Umsida Gelar Pelatihan Hospital By Laws
Pertama di Muhammadiyah Jatim, LKBH Umsida Gelar Pelatihan Hospital By Laws
July 25, 2024By
IMM Umsida Tebar Kebahagiaan Pada Masyarakat Kalialo
IMM Umsida Tebar Kebahagiaan Pada Masyarakat Kalialo
July 23, 2024By
budikdamber
Bantu Produktivitas IRT, Dosen Umsida Bimbing Buatkan Budikdamber
July 22, 2024By
FPIP Umsida Jadi Presenter Kongres PPII
FPIP Umsida Jadi Presenter Kongres PPII
July 21, 2024By
PBI Umsida Cetak Generasi Berdaya Saing Global
PBI Umsida Cetak Generasi Berdaya Saing Global
July 20, 2024By

Riset & Inovasi

PPK Ormawa desa Sawohan
Tim PPK Ormawa Umsida Siap Mengabdi di Desa Sawohan
July 6, 2024By
FGD pembelajaran digital
FGD P3D Teknik Elektro: Nantinya, E-Learning Tak Hanya Berbentuk PPT Saja
July 4, 2024By
riset tentang bunga Bougenville
Tim PKM Umsida Olah Bunga Bougenville Jadi Sumber Antioksidan dan Pewarna Alami
June 27, 2024By
olahan kulit pisang dan umbi ganyong
Tim PKM Umsida Olah Kulit Pisang dan Umbi Ganyong Sebagai Pengganti Tepung
June 26, 2024By
prostitusi online
Prostitusi Online, Apa Karena Budaya Barat? Ini Kata Studi
May 26, 2024By

Prestasi

Mahasiswa-Umsida-Raih-Juara-1-ICU-Nasional
Tak Gentar Bersaing Dengan Mahasiswa PTN, Farras Duduki Juara 1 ICU Nasional
July 24, 2024By
dosen Umsida asesor Lamdik
Sempat Gagal, Warek 3 Umsida Dinyatakan Lolos Sebagai Asesor Lamdik
July 22, 2024By
briket cangkang kelapa sawit
Olah Limbah Cangkang Kelapa Sawit, Mahasiswa Umsida Juara 2 Lomba Nasional
July 17, 2024By
IMEI Umsida
Rektor Umsida Sambut Hangat Kepulangan Sang Juara, Ini Pesannya
July 16, 2024By
IMEI Umsida juara 1
Tim IMEI Umsida Juara 1 Shell Eco Marathon, Kalahkan 30 Kampus Top Dunia
July 8, 2024By