Umsida.ac.id – Isu kesejahteraan guru tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa.
Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menilai kondisi ini mencerminkan masalah struktural yang dapat berdampak luas terhadap kualitas pendidikan nasional.
Lihat juga: Gaji Guru Lebih Rendah dari Pekerja Logistik, Pakar Umsida Sebut Kebijakan Pincang
Hal tersebut disampaikan oleh Dr Kemil Wachidah MPd, yang berpendapat bahwa di balik peran strategis guru dalam membangun kualitas sumber daya manusia, tapi di lapangan menunjukkan bahwa profesi ini masih belum mendapatkan perhatian yang sepadan dari negara.
Politik dan Gaji yang Tidak Berpihak

Setidaknya ada tiga alasan ia berpendapat seperti itu.
- Menurutnya, pemerintah masih memandang pendidikan sebagai beban pengeluaran, bukan sebagai investasi jangka panjang.
“Jumlah guru di Indonesia sangat besar, sekitar tiga juta lebih. Kenaikan gaji sedikit saja dianggap membebani APBN dan APBD secara masif,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa dari sinilah masalahnya, pemerintah seringkali melihat pendidikan sebagai Cost Center (beban pengeluaran), bukan Investment (investasi).
- Dr Kemil juga menjelaskan soal kebijakan otonomi daerah terhadap kesejahteraan guru, khususnya guru honorer.
Sejak pengelolaan pendidikan dasar dan menengah diserahkan kepada pemerintah daerah, banyak daerah yang tidak memiliki kemampuan fiskal memadai.
“Banyak APBD habis untuk belanja pegawai birokrasi. Akhirnya, guru honorer dibayar dari sisa anggaran, bahkan hanya mengandalkan dana BOS. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
- Selain itu, posisi tawar guru dinilai masih lemah secara politik.
“Guru sering dimanfaatkan untuk suara dalam Pilkada, namun ditinggalkan setelah pejabat terpilih. Organisasi profesi guru terkadang terpecah, sehingga bargaining power di hadapan pembuat kebijakan lemah,” jelas Dr Kemil.
Jadi Ancaman Krisis Pendidikan Jangka Panjang
Menurut Dr Kemil, persoalan gaji guru yang tidak kunjung membaik akan membawa dampak serius bagi masa depan pendidikan Indonesia.
Ia memperkirakan adanya potensi krisis mutu pendidikan yang permanen jika kondisi ini terus dibiarkan.
“Kita akan menghadapi “Lost Generation” dan Krisis Mutu Pendidikan Permanen,” jelas doktor lulusan Pendidikan Dasar Universitas Pendidikan Indonesia itu.
Menurutnya, visi Indonesia Emas 2045 mustahil tercapai jika pondasinya (pendidikan) keropos.
Ia menjelaskan bahwa bonus demografi yang dimiliki Indonesia justru bisa berubah menjadi bencana demografi apabila tidak dibarengi dengan kualitas pendidikan yang baik.
Tanpa guru yang sejahtera dan berkualitas, peserta didik tidak akan mendapatkan pendampingan optimal.
Dampak lain yang tidak kalah serius adalah perubahan persepsi publik terhadap profesi guru.
Dr Kemil menilai adanya devaluasi sosial terhadap guru, terutama guru non-ASN dan honorer.
“Masyarakat mulai melihat guru sebagai profesi kelas dua. Istilah ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ justru sering dipakai untuk membenarkan kondisi mereka yang dibayar tidak layak,” ungkapnya.
Akibatnya, banyak orang tua yang enggan mendorong anak-anak berprestasi untuk menempuh pendidikan keguruan karena dianggap tidak menjanjikan masa depan ekonomi yang baik.
Agar Guru Terjamin dan Menaikkan Minat Studi Pendidikan

Untuk mengembalikan marwah profesi dan menarik minat anak muda terbaik masuk LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan), Dr Kemil menyarankan agar pemerintah melakukan langkah berani.
- Solusi pertama yang ditawarkan adalah sentralisasi penggajian guru.
Dr Kemil menilai urusan gaji guru seharusnya ditarik kembali ke pemerintah pusat.
“Gaji guru harus ditanggung APBN dan dibayar langsung oleh pusat. Ini penting untuk mencegah ketimpangan daerah dan praktik penyunatan anggaran,” jelasnya.
- Ia juga menegaskan perlunya evaluasi total terhadap skema PPPK paruh waktu.
“Jika mereka bekerja profesional, bayar sebagai profesional penuh. Jangan ciptakan kasta “ASN rasa honorer”,” tandas dosen Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar itu.
- Dr Kemil mendorong penerapan single salary system khusus guru dengan standar yang layak.
Ia menilai gaji guru idealnya berada di atas upah minimum, mengingat beban kerja dan kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Terakhir, ia menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pihak-pihak yang masih membayar guru di bawah standar minimum.
Kesimpulannya, menurut Dr Kemil, perbaikan kesejahteraan guru tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Narasi lama tentang pengabdian harus digantikan dengan pengakuan profesional yang nyata.
Lihat juga: Tekankan Pendidikan, Ini Kata Dosen Umsida Tentang Guru Tampar Siswa Karena Merokok
“Guru bukan sekadar pahlawan tanpa tanda jasa, tapi pahlawan yang harus sejahtera dan profesional. Tanpa perbaikan struktural pada gaji guru, pendidikan Indonesia hanya akan jalan di tempat dan tertinggal zaman,” pungkasnya. (Romadhona)



















