Sosialisasi Halal Center Umsida ke Pelaku UMKM PCM Tanggulangin

Umsida.ac.id – Halal Center (HC) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mendampingi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan Sosialisasi ikrar halal HC Umsida dan arahan atau bimbingan tentang proses bisnis yang sesuai dengan konsep halal, mulai dari bahan baku sampai produk diterima konsumen. Sosialisasi HC dilakukan di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tanggulangin Sidoarjo, Rabu (17/11). Kegiatan tersebut dilakukan dengan memandu UMKM dalam membuat dokumen ikrar halal yang mengacu pada dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH).

Selain itu, HC Umsida sebagai alat untuk mendampingi UMKM untuk bisa melakukan sertifikasi halal. Penghubung menuju sertifikasi Halal yang sering disebut ikrar halal, mengapa ikrar halal perlu dilakukan, karena di tahun 2024 rencananya Undang-undang mengatur semua produk-produk harus bersertifikasi Halal, maka dari itu HC Umsida terus berupaya membantu UMKM khususnya di PCM Tanggulangin. Agar UMKM tersebut bisa memasarkan produknya dengan aman dan layak konsumsi.

Lebih lanjut, Pada sambutannya, Ketua PCM Tanggulangin Dr Taufiqurrahman MPd menjelaskan keadaan UMKM di PCM Tanggulangin. “Acara ini adalah salah satu bentuk kepercayaan Umsida kepada PCM Tanggulangin, pengabdian masyarakat ini sangat cocok untuk dilakukan karena UMKM di Tanggulangin banyak sekali produk seperti pertokoan, usaha tas, usaha kulit, makanan rujak cingur, dan sablon, maka dari itu, perlu untuk dibina dalam penanganan sertifikasi Halal,” ujarnya.

Selanjutnya, pada kesempatannya, ketua HC Umsida Puspita Handayani SAg MPdI menjelaskan konsep halal. “Makan halal artinya makanan yang dibenarkan menurut syari’at Islam, sedangkan lawannya yaitu haram artinya makanan yang dilarang atau tidak dibenarkan menurut syari’at Islam, dan toyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan,” jelasnya. Dia juga mengatakan menurut QS Al-Baqarah ayat 57 mengatakan makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah kami berikan kepada, jadi sangat penting untuk diperhatikan kehalalannya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan makanan dan minuman yang diharamkan dari beberapa faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. “Faktor internal seperti bangkai, darah, daging babi, sembelih atas nama selain Allah, dan sembelihan untuk sesaji, dan faktor eksternal yaitu dari perolehannya seperti hasil kejahatan, dan dikonsumsi berlebihan,” tutur ketua HC Umsida Puspita Handayani.

Adapun jenis-jenis yang diharamkan yaitu bangkai hewan tanpa disembelih, hewan yang dipotong dari binatang hidup, himar jinak, keledai, binatang buas yang bertaring, dan burung berkuku tajam. Tidak hanya itu, Puspita juga mengungkapkan bahwa makanan halal bisa berubah menjadi haram apabila segala yang jelek, menjijikkan dan kotor. Misalnya kita mencuci ayam di tempat-tempat kurang bersih tidak higienis, hal itu dapat merubah kehalalan suatu makanan dan membahayakan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan khamar dan penggunaan khamar juga termasuk yang diharamkan. “Sudah jelas khamar diclaim haram, akan tetapi jika khamar digunakan yang lain misalnya sebagai bahan perasa sayuran, tumis, seafood, sebagai bahan baku minuman, sebagai peredam daging, meskipun itu daging sapi halal, jika disiram dengan khamar maka kan menjadi haram,” ungkapnya.

Selain khamar, terdapat zat dalam hewan yang semua produk bawaannya atau turunannya sudah pasti haram. “Babi merupakan hewan yang diharamkan bahkan seluruh anggota tubuhnya bagian luar maupun bagian dalam, sebagai contoh kuas makanan terbuat dari bulu babi, kemudian digunakan membuat kue, maka akan menjadi haram, jadi UMKM di PCM Tanggulangin harus selektif dalam membuat produknya, agar konsumen bisa tenang dan tetap dalam kondisi sehat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menurut koordinator divisi pendampingan dan pelatihan HC Umsida Dr Hana Catur Wahyuni ST MT, halal menjadi syarat wajib umat muslim menentukan pilihan produk yang dikonsumsi. Halal tidak melekat pada makanan dan minuman saja, tetapi telah berkembang pada kosmetik, obat-obatan, pariwisata, kawasan pergudangan dan lainnya.

Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik itu menambahkan, semua produk yang digunakan oleh umat muslim baik diproduksi oleh industri besar, menengah, kecil atau mikro wajib menerapkan konsep hingga menghasilkan produk halal untuk dinikmati konsumen. Dalam legalitasnya, produk halal diakui melalui ketersediaan sertifikat halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Untuk itu, perlu yang namanya Sistem Jaminan Halal (SJH).

Adapun sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal yang harus ada yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasilitas produk, prosedur aktifitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, audit halal internal, dan kaji ulang manajemen. “HC Umsida bisa membantu UMKM di PCM Tanggulangin dalam pengisian atau memfasilitasi saat mengajukan dokumen SJH untuk mengikrarkan halal,” ujarnya.

Yang terakhir, ia berharap HC Umsida bisa terus melakukan pengabdian masyarakat dalam mengikrarkan halal dan sosialisasi oleh HC Umsida akan dikembangkan ke berbagai UMKM di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya. Ini salah satu bentuk pengabdian pada masyarakat (Abdimas) dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kgiatan ini merupakan bentuk komitmen Umsida untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dalam konsumsi halal,” pungkasnya.

ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Berita Terkini

5 Poin Kolaborasi Hebat, Umsida dan Ombudsman RI Teken MoU untuk Masyarakat Lebih Maju
5 Poin Kolaborasi Hebat, Umsida dan Ombudsman RI Teken MoU untuk Masyarakat Lebih Maju
December 14, 2024By
Belajar dari Umsida, Umpri Gali Inspirasi Pendirian FKG dan Tata Kelola Kampus
Belajar dari Umsida, Umpri Gali Inspirasi Pendirian FKG dan Tata Kelola Kampus
December 13, 2024By
Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian Risetmu Batch VIII
Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian RisetMu Batch VIII
December 12, 2024By
kerja sama Fikes Umsida dan Stikes Santa Elisabeth Keuskuoan Maumere
Sambut Hangat Fikes Umsida Terima Kerja Sama STIKes Santa Elisabeth Maumere, Kembangkan Ilmu Kesehatan
December 12, 2024By
FPIP Umsida Selenggarakan Lomba Tari Tradisional Bersama Mahasiswa Internasional
FPIP Umsida Buat Jembatan Budaya, Selenggarakan Lomba Tari Tradisional
December 6, 2024By
Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah, Ini 4 Alasan Angkat Tema Kemakmuran
December 4, 2024By
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
December 3, 2024By
karakter islami mahasiswa 1_11zon
Pentingnya Pendidikan Karakter Islami Bagi Mahasiswa
December 3, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

riset dan abdimas Umsida meningkat 1
Riset dan Abdimas Umsida Meningkat, 65 Proposal Penelitian Lolos Program Risetmu 2024
December 11, 2024By
MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
Semangat Tanpa Batas, Tim MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
December 8, 2024By
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
December 1, 2024By
Dua Srikandi FAI Umsida Ini Berhasil Raih Juara di Kejurda Tapak Suci Jember
November 25, 2024By
flash card kodifikasi
Laboran MIK Umsida Buat 107 Flash Card untuk Permudah Mahasiswa Pelajari Kodifikasi
November 19, 2024By