serangan fajar

Terima Serangan Fajar? Ini Kata Pakar Umsida Tentang Budaya Pesta Demokrasi Itu

Umsida.ac.id – Hari ini, rakyat Indonesia menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang menentukan nasib mereka di negeri macan Asia yang tertidur ini. Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu, (27/11/2024).

Namun, ada satu fenomena unik yang sering, atau hampir terjadi di setiap pagelaran pesta demokrasi di negeri ini, namanya serangan fajar. 

Lihat juga: Peran dan Sikap Muhammadiyah Menyongsong Pesta Demokrasi 2024

Serangan fajar merupakan salah satu bentuk politik uang yang dilakukan di hari-hari terakhir menjelang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, misalnya pada H-1 malam atau hari H pada pagi hari.

Biasanya, hal ini dilakukan oleh timses paslon tertentu yang mendatangi warga sembari memberikan sejumlah uang dengan tujuan agar mereka memilih paslon yang didukung.

Serangan Fajar Sudah Lama Ada
serangan fajar
Foto: Istimewa

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Lidya Shery Muis SH MH MKN turut menanggapi fenomena tersebut.

“Sebenarnya fenomena serangan fajar bukan hal baru dalam kontestasi politik di Indonesia, terutama dalam Pilkada. Praktik ini sudah ada sejak lama dan cenderung semakin menjamur seiring dengan semakin kompleksnya persaingan politik,” kata ketua program studi Hukum Umsida itu.

Meskipun tidak ada data yang sangat akurat mengenai kapan pertama kali praktik ini muncul, imbuhnya, namun literatur politik dan pengalaman menunjukkan bahwa serangan fajar telah menjadi bagian dari budaya politik negeri ini.

Fenomena ini masih sering terjadi lantaran beberapa faktor. Dr Lidya menjelasan beberapa di antaranya, seperti:

  1. Sudah tertanam kuat dalam budaya politik Indonesia, yang menunjukkan bahwa politik sering diidentikkan dengan materi dan kekuasaan.
  2. Lemahnya penegakan hukum. Pelaku sulit untuk dijerat karena sudah dianggap budaya yang wajar saat pilkada. Hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.
  3. Rendahnya tingkat pendidikan pemilih membuat mereka rentan terhadap iming-iming materi.
  4. Sistem politik yang belum matang. Sistem politik yang belum sepenuhnya demokratis dan partisipatif membuka peluang bagi praktik-praktik kotor seperti serangan fajar.
Tindakan yang Melanggar Hukum
serangan fajar
Ilustrasi: Pexels

Sebagai pakar hukum, Dr Lidya menjelaskan bahwa serangan fajar merupakan tindakan yang melanggar hukum. 

Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, terdapat beberapa pasal yang secara tegas melarang praktik politik uang, termasuk serangan fajar. 

“Bentuk serangan fajar tidak hanya berupa uang tunai. Barang seperti sembako, voucher pulsa, bahan bakar, atau barang lain yang memiliki nilai ekonomi juga termasuk dalam kategori politik uang,” kata doktor lulusan Universitas Airlangga itu.

Lihat Juga :  Program Petani Milenial, Se-Darurat Itu Kah Kondisi Pertanian Indonesia?

Hal ini, tambahnya, telah diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang menjelaskan perbedaan antara bahan kampanye yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.

Sanksi bagi pelaku serangan fajar diatur dalam UU Pemilu. Dosen yang mengambil double master degree di Unair dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu berkata bahwa sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara.

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penegakan hukum terhadap praktik ini masih menjadi tantangan karena sangat sulit pembuktiannya.

“UU Pemilu telah mengatur secara cukup komprehensif mengenai larangan politik uang. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kendala yang dihadapi dalam mencegah praktik ini,” katanya.

Ia menjelaskan beberapa kendala dalam penerapan UU tersebut, antara lain:

  1. Sulitnya mengumpulkan bukti karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
  2. Lembaga penyelenggara pemilu dan penegak hukum memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara efektif.
  3. Kurangnya koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, seperti partai politik, pemerintah, dan masyarakat sipil, juga menjadi kendala.
Dampak Buruk dan Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Sebagai tindakan yang melanggar UU, ada beberapa dampak negatif akibat fenomena ini, misalnya:

  1. Merusak integritas Pemilu dan merendahkan martabat demokrasi.
  2. Menguntungkan kelompok elit yang memiliki banyak uang dan kekuasaan.
  3. Pemimpin yang terpilih melalui praktik serangan fajar cenderung tidak memiliki kualitas dan integritas yang baik.

Lalu, bagaimana sebaiknya masyarakat menanggapi hal ini? Dr Lidya menjelaskan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam berperan memerangi praktik serangan fajar. 

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:

  1. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang bahaya praktik serangan fajar dan dampaknya terhadap demokrasi.
  2. Masyarakat harus berani menolak segala bentuk iming-iming materi dalam pemilihan.
  3. Jika mengetahui adanya praktik serangan fajar, masyarakat harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
  4. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kotor.

Lihat juga: Menilik Kesiapan Pilkada Sidoarjo 2024, Ini Kata Pakar Politik Umsida

Itulah beberapa hal terkait “budaya” serangan fajar yang masih terjadi pada pagelaran pesta demokrasi di Indonesia hingga saat ini. Mari gunakan hak sebagai warga negara dengan sebaik-baiknya untuk lima tahun ke depan.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

mahasiswa tolak RUU TNI
Mahasiswa Umsida Bersama Cipayung Plus Sidoarjo Tolak RUU TNI dan Angkat Isu Lokal
March 26, 2025By
Abdi Ramadan BEM Umsida 1
Gelar Abdi Ramadan di 2 Titik, BEM Umsida Bangun Kepedulian Sosial
March 22, 2025By
Mahasiswa Umsida tanggapi RUU TNI 1
RUU TNI Tuai Kontroversi, BEM dan Korkom IMM Umsida Gelar Konsolidasi dan Diskusi
March 21, 2025By
Umsida dukung internasionalisasi sekolah
Dukung Internasionalisasi Sekolah, Umsida Tandatangani MoU dengan PDM Sidoarjo
March 20, 2025By
Umsida Bersama Mahasiswa Lintas Universitas Gelar Bakti Sosial Ramadan di Desa Kali Alo
Umsida Bersama Mahasiswa Lintas Universitas Gelar Bakti Sosial Ramadan di Desa Kali Alo
March 19, 2025By
prodi kedokteran Umsida 5
3 Tahun Perjalanan Umsida dalam Mewujudkan Prodi Kedokteran
March 15, 2025By
kajian Ramadan Umsida 1
Gelar Kajian Ramadan, Cara Penyegaran Umsida di Bulan yang Suci
March 14, 2025By
Umsida tambah capaian perguruan tinggi
Tambah Capaian Perguruan Tinggi, Umsida Resmikan 2 Program Magister Baru
March 13, 2025By

Riset & Inovasi

Jatam Bromo Tengger Semeru 3
Gandeng Jatam Bromo Tengger Semeru, Dosen Umsida Buat Program Pertanian dan Anti Stunting
March 23, 2025By
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
March 21, 2025By
UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
January 31, 2025By
abdimas literasi keuangan Islam
Dosen Umsida Edukasi Literasi Keuangan Islam, Putus Kebiasaan Pinjol
January 15, 2025By
Demi Ketahanan Pangan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
January 5, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By