serangan fajar

Terima Serangan Fajar? Ini Kata Pakar Umsida Tentang Budaya Pesta Demokrasi Itu

Umsida.ac.id – Hari ini, rakyat Indonesia menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang menentukan nasib mereka di negeri macan Asia yang tertidur ini. Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu, (27/11/2024).

Namun, ada satu fenomena unik yang sering, atau hampir terjadi di setiap pagelaran pesta demokrasi di negeri ini, namanya serangan fajar. 

Lihat juga: Peran dan Sikap Muhammadiyah Menyongsong Pesta Demokrasi 2024

Serangan fajar merupakan salah satu bentuk politik uang yang dilakukan di hari-hari terakhir menjelang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, misalnya pada H-1 malam atau hari H pada pagi hari.

Biasanya, hal ini dilakukan oleh timses paslon tertentu yang mendatangi warga sembari memberikan sejumlah uang dengan tujuan agar mereka memilih paslon yang didukung.

Serangan Fajar Sudah Lama Ada
serangan fajar
Foto: Istimewa

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Lidya Shery Muis SH MH MKN turut menanggapi fenomena tersebut.

“Sebenarnya fenomena serangan fajar bukan hal baru dalam kontestasi politik di Indonesia, terutama dalam Pilkada. Praktik ini sudah ada sejak lama dan cenderung semakin menjamur seiring dengan semakin kompleksnya persaingan politik,” kata ketua program studi Hukum Umsida itu.

Meskipun tidak ada data yang sangat akurat mengenai kapan pertama kali praktik ini muncul, imbuhnya, namun literatur politik dan pengalaman menunjukkan bahwa serangan fajar telah menjadi bagian dari budaya politik negeri ini.

Fenomena ini masih sering terjadi lantaran beberapa faktor. Dr Lidya menjelasan beberapa di antaranya, seperti:

  1. Sudah tertanam kuat dalam budaya politik Indonesia, yang menunjukkan bahwa politik sering diidentikkan dengan materi dan kekuasaan.
  2. Lemahnya penegakan hukum. Pelaku sulit untuk dijerat karena sudah dianggap budaya yang wajar saat pilkada. Hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.
  3. Rendahnya tingkat pendidikan pemilih membuat mereka rentan terhadap iming-iming materi.
  4. Sistem politik yang belum matang. Sistem politik yang belum sepenuhnya demokratis dan partisipatif membuka peluang bagi praktik-praktik kotor seperti serangan fajar.
Tindakan yang Melanggar Hukum
serangan fajar
Ilustrasi: Pexels

Sebagai pakar hukum, Dr Lidya menjelaskan bahwa serangan fajar merupakan tindakan yang melanggar hukum. 

Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, terdapat beberapa pasal yang secara tegas melarang praktik politik uang, termasuk serangan fajar. 

“Bentuk serangan fajar tidak hanya berupa uang tunai. Barang seperti sembako, voucher pulsa, bahan bakar, atau barang lain yang memiliki nilai ekonomi juga termasuk dalam kategori politik uang,” kata doktor lulusan Universitas Airlangga itu.

Lihat Juga :  Prof Stella Christie Sebut Konsekuensi AI, Dosen Umsida: Brutal Kalau di Tangan Gen Z

Hal ini, tambahnya, telah diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang menjelaskan perbedaan antara bahan kampanye yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.

Sanksi bagi pelaku serangan fajar diatur dalam UU Pemilu. Dosen yang mengambil double master degree di Unair dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu berkata bahwa sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara.

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penegakan hukum terhadap praktik ini masih menjadi tantangan karena sangat sulit pembuktiannya.

“UU Pemilu telah mengatur secara cukup komprehensif mengenai larangan politik uang. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kendala yang dihadapi dalam mencegah praktik ini,” katanya.

Ia menjelaskan beberapa kendala dalam penerapan UU tersebut, antara lain:

  1. Sulitnya mengumpulkan bukti karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
  2. Lembaga penyelenggara pemilu dan penegak hukum memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara efektif.
  3. Kurangnya koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, seperti partai politik, pemerintah, dan masyarakat sipil, juga menjadi kendala.
Dampak Buruk dan Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Sebagai tindakan yang melanggar UU, ada beberapa dampak negatif akibat fenomena ini, misalnya:

  1. Merusak integritas Pemilu dan merendahkan martabat demokrasi.
  2. Menguntungkan kelompok elit yang memiliki banyak uang dan kekuasaan.
  3. Pemimpin yang terpilih melalui praktik serangan fajar cenderung tidak memiliki kualitas dan integritas yang baik.

Lalu, bagaimana sebaiknya masyarakat menanggapi hal ini? Dr Lidya menjelaskan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam berperan memerangi praktik serangan fajar. 

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:

  1. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang bahaya praktik serangan fajar dan dampaknya terhadap demokrasi.
  2. Masyarakat harus berani menolak segala bentuk iming-iming materi dalam pemilihan.
  3. Jika mengetahui adanya praktik serangan fajar, masyarakat harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
  4. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kotor.

Lihat juga: Menilik Kesiapan Pilkada Sidoarjo 2024, Ini Kata Pakar Politik Umsida

Itulah beberapa hal terkait “budaya” serangan fajar yang masih terjadi pada pagelaran pesta demokrasi di Indonesia hingga saat ini. Mari gunakan hak sebagai warga negara dengan sebaik-baiknya untuk lima tahun ke depan.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

AUM Harus Berdaya Saing: Rektor Umsida Serukan Transformasi SDM
AUM Harus Berdaya Saing: Rektor Umsida Serukan Transformasi SDM
December 26, 2024By
KKN-P 2025 Umsida
975 Mahasiswa KKN-P Umsida Siapkan Diri untuk Mengabdi
December 24, 2024By
Si Lokananta 2024
Si Lokananta, Momen Haru Ratusan Anak Peringati Hari Ibu
December 23, 2024By
Comm Night Run
Perdana Digelar, Comm Night Run Diikuti Lebih dari 300 Peserta dari Berbagai Daerah
December 23, 2024By
rektor Umsida saat penguatan visi misi PPI AMF
Pesan Rektor Umsida untuk PPI AMF dalam Mewujudkan Pesantren Berkemajuan
December 21, 2024By
commsport 2024
Commsport 2024, 30 Tim Futsal Sekolah se-Jatim Meriahkan Event Tahunan Ikom Umsida
December 21, 2024By
kunjugan ITKES Musidrap ke Umsida_11zon
ITKES Musidrap Kunjungi Umsida, Ingin Belajar Lebih Tentang FKG
December 17, 2024By
pelantikan kepala sekolah SMAM 2 Sumberpucung
Pesan Rektor Umsida di Pelantikan Kepala Sekolah dan Perubahan Nomenklatur SMAM 2 Sumberpucung
December 17, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

FAI Umsida Tampil Cemerlang, Borong Medali di Kejuaraan Pencak Silat Nasional
FAI Umsida Tampil Cemerlang, Borong Medali di Kejuaraan Pencak Silat Nasional
December 28, 2024By
Juara Nasional! Mahasiswa FPIP Umsida Raih Juara 1 Temilnas IPK HIMPSI 2024
Juara Nasional! Mahasiswa FPIP Umsida Raih Juara 1 Temilnas IPK HIMPSI 2024
December 27, 2024By
warek 1 Umsida jadi guru besar, dalami manajemen rantai pasok
Dalami Ilmu Manajemen Rantai Pasok, Dosen Ini Jadi Guru Besar Perempuan Kedua di Umsida
December 24, 2024By
Dr Tarman jadi guru besar 1
Rekam Jejak Dr Tarman Hingga Resmi Jadi Guru Besar Umsida
December 20, 2024By
warek 1 Umsida jadi guru besar 4
Jadi Guru Besar, Wakil Rektor 1 Umsida Buat Road Map Karir Sejak S3
December 19, 2024By