Umsida.ac.id – Dalam konteks pembangunan desa, pendaftaran BUMDesa menjadi Badan Hukum adalah hal yang penting. Ini untuk memberikan kejelasan hukum terhadap status dan operasional BUMDesa. Universitas Muhamadiyah Sidoarjo (Umsida) memiliki komitmen untuk membantu proses legalisasi BUMDesa.
Adalah BUMDesa Desa Lemujut, Kecamatan Krembung-Kabupaten Sidoarjo, berhasil memiliki legalitas tersebut melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas) yang dilaksanakan oleh dosen Umsida. Pada Selasa (14/02/2023) dilakukan serah terima sertifikat Badan Hukum kepada pihak Desa Lemujut.
BUMDesa Desa Lemujut Kembangkan Desa Wisata
Proses untuk menjadikan BUMDesa Desa Lemujut memiliki badan hukum tersebut dilakukan oleh dua dosen dari Program Studi (Prodi) Hukum Umsida, yakni Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH dan Sri Budi Purwaningsih SH MKn. Kegiatan Abdimas tersebut telah diselanggarakan sejak Desember 2021 hingga 14 Pebruari 2023.
“Pihak Umsida membantu proses BUMDesa Lemujut untuk mendaftarkan statusnya sebagai Badan Usaha, dan telah mendaftarkan BUMDesa Lemujut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujar Sri Budi Purwaningsih.
Dengan menyandang status berbadan hukum maka potensi untuk meraih pendapatan bagi desa akan berkembang semakin besar.
“Raihan tersebut memberikan angin segar bagi BUMDesa Desa Lemujut. Pasalnya, BUMDesa yang berbadan hukum akan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat dalam menjalin kerjasama bisnis dengan BUMDesa,” uajar Rifqi Ridlo Pahlevy pada acara serah terima di Kantor Kepala Desa Lemujut.
Rifqi menambahkan bahwa dengan legalitas BUMDesa maka potensi untuk mendapatkan sumber pendapatan baru dan menciptakan lapangan kerja di desa akan semakin terbuka.
Kepala Desa Lemujut Zulaimin Nur Rofiq menyambut dan memberi apresiasi atas diterimanya sertifikat Badan Hukum tersebut. “Pihak Desa sangat berterimakasih atas kerjasama ini, dan berharap atas legalisasi yang diberikan, Desa Lemujut dapat menjadi Desa unggul,” tutur Zulaimin Nur Rofiq
Legalitas BUMDesa ini menjadi pemompa semangat Desa Lemujut untuk membuka kerjasama BUMDesa dengan entitas legal mana saja. “Sesuai dengan progres kami membuat dan membentuk Desa wisata Lemujut,” pungkas Zulaimin Nur Rofiq.
Dengan memiliki status berbadan hukum, BUMDesa Desa Lemujut memiliki legalitas sebagai sebuah badan usaha dalam menjalankan kegiatan usaha karena telah tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Aministrasi Hukum Umum dan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kegiatan abdimas yang dilakukan oleh Umsida ini merupakan contoh nyata bagaimana perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, Umsida memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat struktur pemerintahan desa.
Banyaknya BUMDesa yang masih belum memiliki legalitas tersebut menjadi perhatian dari Program Studi (Prodi) Hukum Umsida. Membantu proses legalisasi tersebut merupakan salah satu bentuk Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas) dosen Prodi Hukum Umsida.
Salah satu faktor penting dalam proses legalisasi BUMDEsa adalah bagaimana koordinasi yang baik antara Kepala Desa dengan Badan Permusyarawaratan Desa (BPD).
“Yang terpenting antara pihak Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus kompak agar dapat optimal,” ujar Rifqi Ridlo Pahlevy menambahkan.
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dengan dengan visi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, turut memberikan pengabdian kepada masyarakat dengan membantu mewujudkan legalitas bagi BUMDesa yang masih belum memilikinya.
Dengan adanya kegiatan abdimas seperti ini, diharapkan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Desa Lemujut dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan abdimas juga dapat membuka peluang untuk melakukan penelitian dan pengembangan di desa untuk memecahkan berbagai masalah dan memperkuat kapasitas masyarakat setempat.
Ditulis: Muhammad Asrul Maulana/Rani Syahda Hanifa
Editor: Kumara Adji