Umsida.ac.id – Tim pengabdian masyarakat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Abdimas Umsida) bergerak cepat dalam membantu Badan Usaha Milik Desa desa-desa di kabupaten Sidoarjo dalam memperoleh legalitas BUMDesa.
Dipimpin oleh Sri Budi Purwaningsih SH MKn dan Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH dari prodi Hukum Umsida, tim abdimas menemukan bahwa banyak BUMDesa di Sidoarjo belum memiliki legalitas badan hukum, meskipun sudah terdaftar di Sistem Informasi Desa (https://bumdesa.kemendesa.go.id).
Baca juga: Umsida 2x Bantu Legalitas Bumdes, Akan Melebar ke Desa Lain
“Kecamatan Krembung menjadi proyek awal abdimas karena dari 19 desa yang ada, masih banyak yang belum memiliki legalitas badan hukum. Ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terkait dokumen hukum yang dibutuhkan,” ungkap Sri Budi.
Desa Lemujut, kecamatan Krembung, menjadi desa pertama yang dibantu oleh tim ini. Berawal dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Prodi Hukum Umsida, mahasiswa yang terlibat berhasil mengidentifikasi masalah yang menghambat proses legalitas BUMDesa di Desa Lemujut.
Sukses di Desa Lemujut dan Gading
Setelah melalui proses pendampingan yang intensif, akhirnya pada tahun 2023, Desa Lemujut berhasil mendapatkan legalitas badan hukumnya.
“Proses ini sangat panjang dan tidak mudah. Namun berkat bantuan tim abdimas Umsida, kami akhirnya bisa mendapatkan legalitas BUMDesa,” ujar kepala desa Lemujut.
Keberhasilan ini menjadi pendorong bagi tim abdimas untuk melanjutkan pendampingan di desa lain.
Desa Gading, Krembung menjadi desa berikutnya yang mendapatkan pendampingan. Pada 17 Juli lalu, legalitas badan hukum BUMDesa Gading berhasil diterbitkan. Serah terima sertifikat dilakukan pada 31 Juli 2024, disertai Forum Grup Diskusi yang dihadiri oleh aparatur desa, tim ABDIMAS UMSIDA, pengurus BUMDesa, dan BPD Desa Gading.
Kepala desa Gading, Yuliastuti SE MM mengatakan bahwa legalitas BUMDesa adalah PR besar bagi desa tersebut. Berkat bantuan Umsida, desa Gading bisa mewujudkan BUMDesa yang berbadan hukum, yang sangat penting untuk pengelolaan dana desa.
Pendampingan Legalitas BUMDesa Selanjutnya
Tak berhenti di situ, tim abdimas Umsida berencana melanjutkan program legalitas BUMDesa kelima desa lainnya, empat desa berada di kabupaten Sidoarjo dan satu di desa di kabupaten Pasuruan. Desa-desa tersebut adalah desa Wangkal, Tanjek Wagir, Prasung, Kendalcabean, dan Randupitu di Kabupaten Pasuruan.
Tim abdimas berkomitmen untuk membantu desa dalam mewujudkan ketahanan ekonomi menjadi desa mandiri melalui BUMDesa.
“Dengan adanya status badan hukum BUMDesa, desa diharapkan semakin berkembang. Program ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa Prodi Hukum untuk belajar langsung di desa dalam pembuatan produk hukum,” tegas Sri Budi.
Program ini, katanya, memiliki tujuan ambisius, yaitu mewujudkan 1.000 BUMDesa di Sidoarjo dan sekitarnya.
“Itu bukanlah hal yang mustahil dengan SDM kami yang mumpuni dan dukungan dari pemerintah setempat,” tambahnya.
Baca juga: Kolaborasi 2 Prodi Umsida dalam Abdimas Meningkatkan Digital Marketing dan Branding Sekolah
Program ini bukan hanya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga sebagai upaya Umsida dalam mendukung program pemerintah untuk menguatkan sektor ekonomi dari tingkat desa.
“Kunci keberhasilan dari program ini adalah adanya sinergi yang baik antara pihak pemerintah desa dan perguruan tinggi. Insya Allah niat baik akan membuahkan hasil yang baik,” pungkas Sri Budi.
Penulis: Moh. Faizin
Penyunting: Romadhona S.