Umsida.ac.id- Universiyas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjsama dengan DPN PERADI dan DPC PERADI Surabaya dan dilaksanakan selama 14 hari secara Luring dan Daring.
Kegiatan PKPA di Umsida
Kegiatan PKPA secara berkelanjutan ini dilaksanakan guna memberikan bekal keilmuan bagi para calon advokat sebelum dapat terjun memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca juga: Peran dan Sikap Muhammadiyah Menyongsong Pesta Demokrasi 2024
Dalam PKPA ini turut mengundang Pakar serta Praktisi Hukum yang Kompeten dari berbagai bidang keilmuan Hukum untuk memberikan bekal keilmuannya, diantaranya:
– Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, Guru besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga
– Haryanto SH MHum, Wakil sekretaris jenderal BPN Peradi
– Ansori SH MH, Hakim Mahkamah Agung
– Riyadh UB PhD pengurus KOMWASDA Surabaya
– Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH, Ketua Program Studi Hukum Umsida
– Rizania Kharismasari SH MH, Pengurus DPN Peradi
– Eko Sasmito SH MH, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) 2014–2019
– Moch. Djumali SH MH, pengurus KOMWASDA Surabaya
– Dr Rifki Ridho Pahlevi SH MH, ketua LKBH Umsida.
Kegiatan PKPA ini diikuti oleh para calon advokat dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai sabang hingga merauke.
Baca juga: 3 Unsur Ini Penting bagi Sekolah agar Menjadi Unggul Secara Konsisten
Selain memberikan bekal keilmuan hukum secara umum yang harus dimiliki oleh seorang advokat, Umsida memberikan materi tambahan yakni materi mengenai Digital Forensik dimana dewasa ini perkembangan teknologi yang semakin berkembang menuntut seorang advokat untuk dapat memahami mengenai digital forensik.
Penulis: Ulfa
Penyunting: Rani Syahda