Umsida.ac.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur mengadakan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Jumat (30/4). Bertempat di Aula Mas Mansur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), acara ini di hadiri oleh perwakilan perguruan tinggi swasta di Jawa Timur.
Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof Dr Ir Suprapto membuka sosialisasi program KIP kuliah merdeka 2021. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ingin ada anak Indonesia yang tidak bisa kuliah hanya karena terkendala urusan biaya, maka pemerintah keluarkan KIP Kuliah. Peserta KIP Kuliah harus memenuhi kriteria administrasi dan kriteria akademik.
“KIP Kuliah ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa yang benar-benar orang yang berhak sesuai kriteria,” ungkapnya.
Prof Dr Ir Suprapto menambahkan tidak semua PTS di Jawa Timur dapat menyelenggarakan Program KIP Kuliah. Ada beberapa persyataran, salah satunya syarat akreditasi institusi minimal B, selain itu besaran kuota juga dipengaruhi student body (jumlah mahasiswa).
“PTS penyelenggara KIP Kuliah harus sesuai kriteria. LLDIKTI Wilayah VII mengalokasikan PTS penerima beasiswa berdasarkan peringkat akreditasi dan lokasi PTS tersebut. Kuota tiap PTS penyelenggara berbeda tergantung dari akreditasinya,semakin bagus maka jumlah kuotanya pun akan banyak,” jelasnya.
Wakil Rektor 1 bidang akademik Dr Umsida Hana Catur Wahyuni S T M T mengungkapkan Untuk tahun ajaran baru 2021 Umsida siap menerima mahasiswa Program KIP Kuliah. “Umsida berkomitmen dalam menyukseskan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sekaligus menjadi salah satu partner penyelenggara KIP Kuliah,” ujarnya saat dihubungi umsida.ac.id.
KIP Kuliah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya dengan peraturan akademik.
*Etik Siswati