Umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menggelar kuliah umum Penguatan Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Dr Fajar Riza Ul Haq MSi di Auditorium KH Ahmad Dahlan Umsida pada Selasa, (11/02/2025).
Lihat juga: Prof Mu’ti Tentang Perubahan Sistem Zonasi dan Pengadaan Kembali UN, Ini Respon Dosen Umsida
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 1.200 peserta yang merupakan penyelenggara pendidikan dan pimpinan sekolah dasar dan menengah se Jawa Timur.
Selain itu, hadir pula Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan, Dr Mustakim SS MSi, Direktur PAUD Kemendikdasmen, Dr Nia Nurhasanah SSiMPd, kepala BBPMP Jatim Dr Praptono MEd.
Juga hadir Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah sekaligus wakil ketua BPH Umsida, Prof Achmad Jainuri MA PhD, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Ir Tamhid Masyhudi, dan rektor Umsida Dr Hidayatulloh MSi.
Fajar mengungkapkan bahwa dari kunjungannya ke berbagai daerah khususnya di daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar), masih diperlukan peningkatan pendidikan.
“Di tengah kompleksitas guru di lingkungan tersebut, saya masih melihat mata yang berbinar bahwa ada harapan dan keinginan bersama untuk memajukan pendidikan di daerahnya masing-masing dengan keterbatasan yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan hal tersebut lantaran kebijakan pendidikan yang bersifat desentralisasi sejak tahun 2001 ketika undang-undang otonomi daerah diberlakukan.
Saat itulah, SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kota/ kabupaten, SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi. Dan pemerintah pusat bertindak sebagai regulator.
Mengutip dari berbagai hasil riset, Fajar mengatakan bahwa separuh persoalan struktural pendidikan di Indonesia adalah persoalan politik.
“Anggaran pendidikan selama 20 tahun terakhir terus meningkat. Kalau tidak salah saat ini angkanya mencapai 724 triliun,” ujarnya.
Mungkin, imbuh Fajar, publik masih banyak yang belum tahu kalau 20% itu didistribusikan ke banyak kementerian dan lembaga yang mengurusi pendidikan. Di Dikdasmen sendiri, kata Fajar, mengelola sekitar 33,5 triliun di luar efisiensi yang telah dipotong sebanyak delapan triliun.
Termasuk juga hampir 50% anggaran itu digelontorkan ke daerah sebagai konsekuensi pembagian kewenangan di daerah.
Dengan kondisi anggaran yang terdesentralisasi begitu luas dan kebijakan kewenangan yang dibagi ke daerah dan provinsi, maka sebenarnya beban pendidikan tidak harus dipikul oleh satu kelembagaan saja, tetapi itu mengharuskan semua pihak terlibat dalam proses kecerdasan kehidupan bangsa.
Mendikdasmen Tentang Kesejahteraan Guru
Membincang soal guru dan sarpras sekolah, Fajar berpendapat perlu dilakukan jihad regulasi yang terinspirasi dari jihad konstitusi yang merupakan narasi besar di Muhammadiyah dalam memperjuangkan UU yang lebih berkeadilan, salah satunya yaitu judicial review ke MK.
Oleh karena itu, salah satu isu pertama yang menjadi concern Kemendikdasmen Permendikdasmen Nomor 1 tahun 2025 tentang redistribusi guru P3K kepada sekolah-sekolah swasta.
“Dan sekarang kami sedang menyelesaikan juklak dan juknisnya agar pihak dinas provinsi dan kota/ kabupaten punya panduan operasional bagaimana menterjemahkan regulasi,” imbuh dosen Pascasarjana UMMI itu.
Permendikdasmen itu dibuat karena ada kesenjangan mutu pendidikan, yaitu ketimpangan kehadiran guru yang berkualitas antar daerah.
Padahal secara nasional, rasio guru dan siswa sudah sama namun terjadi penumpukan di beberapa tempat.
Menurut Fajar, redistribusi guru adalah pintu masuk untuk membantu sekolah yang selama ini kekurangan guru. Selama ini banyak kritik karena sekolah swasta yang merasa kurang diperhatikan.
Rencana Pendidikan yang Lebih Merata
Saat ini pemerintah juga akan segera mengumumkan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menjadi pintu masuk untuk menegakkan keadilan di dunia pendidikan.
Yang pertama, pemerintah akan membatasi jumlah siswa jumlah rombel yang diterima di sekolah negeri.
Yang kedua, Kemendikdasmen telah berkomunikasi dengan Mendagri yang menginstruksikan kepala daerah untuk memperkuat regulasi tersebut dan mendorong Pemda yang mampu untuk mengalokasikan anggaran untuk sekolah swasta. Hal tersebut sudah tercantum pada Permendagri tahun 2023.
“Kami berkomitmen menghadirkan pendidikan yang bermutu untuk semua. Kami memastikan semua lembaga pendidikan memiliki semangat egaliter, tidak boleh ada diskriminasi,” kata Wamendikdasmen yang menjabat sejak 21 Oktober 2024 lalu itu.
Oleh karena itu, Fajar meminta para para guru berkomitmen untuk memperbaiki kualitas sekolah masing-masing. Dan regulasi tersebut bukan berarti untuk mengintimidasi sekolah negeri, melainkan ini adalah kebijakan yang proporsional karena pendidikan itu harus dinikmati oleh semua kalangan.
Ia mengatakan bahwa guru harus dilindungi hak-haknya sebagai guru, termasuk tidak boleh dikriminalisasi. Tapi di saat yang sama, hak-hak siswa di sekolah juga harus dihormati, tidak boleh dicederai.
Jadi antara hak siswa dan guru tidak bisa dipisahkan, terlebih saat ini mendidik anak semakin sulit.
Lihat juga: Program Makan Bergizi Gratis, Dosen Umsida Jelaskan Nutrisi Makanan dan Peran Teknologi Pangan
“Arahan dari pak Prabowo sudah jelas, yaitu memajukan pendidikan. Jika ada regulasi yang dianggap menghambat, maka perlu dikaji ulang. Ini adalah semangat yang kembangkan. Mohon doa dan dukungannya,” pungkas Fajar dalam kuliah umumnya.
Penulis: Romadhona S.