RUU penyiaran

Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

Umsida.ac.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggarap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang  penyiaran. RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 tersebut memunculkan berbagai respon masyarakat terutama tentang pengancaman kebebasan pers.

Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

Draft RUU tersebut berisi 14 Bab dengan jumlah total 149 pasal. Salah satu pasal yang kontroversial termuat dalam pasal 50B yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Namun, ada beberapa pasal lainnya yang juga masih ambigu. 

Dosen jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Ikom Umsida), Istiqomah Poernomo MMedKom, turut menanggapi pasal-pasal dalam RUU penyiaran selain tentang larangan penayangan siaran investigasi.

Beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU penyiaran, diantaranya:
Campur tangan KPI
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Pasal pertama dalam RUU Penyiaran yang dianggap ambigu adalah pasal 8A Ayat 1 yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Hal ini dinilai tumpang tindih dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf d UU Pers Tahun 1999 yang menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Tak hanya itu, dalam pasal 51 huruf e RUU penyiaran juga tak selaras dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. 

Sekretaris prodi Ilmu Komunikasi Umsida ini mengatakan, “Sebenarnya peran KPI dalam UU ini perlu diperjelas kembali. Apakah KPI di sini memegang peran di penyiarannya saja? Terkait sengketa jurnalistik yang harus merambah ke ranah pengadilan, menurut saya malah kita yang diperkosa media,”.

Lihat Juga :  RUU Penyiaran dan Larangan Penayangan Eksklusif, Dosen Umsida: Dimana Kebebasan Pers?

Lihat juga: Putusan MK Atas Sengketa Pilpres, Pakar Umsida Ungkap 3 Poin Ini

Harusnya, sambung Isti, sengketa atau permasalahan yang berhubungan dengan jurnalistik cukup berada di dewan pers saja. Sama dengan kode etik kedokteran yang mengurusi ranah kedokteran saja, bukan lainnya.

Di jurnalistik sendiri sudah terdapat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), maka dua lembaga tersebutlah yang bisa mengatasi sengketa jurnalistik sesuai dengan kode etik masing-masing.

“Memang KPI memiliki irisan di bidang ini. Kalau irisan ini malah membuat blunder, maka lebih baik dipisah saja. Permasalahan pers bukan hanya pada pemberitaan, misal jika ada wartawan yang meninggal, ya hubungannya dengan aparat yang tetap didampingi dewan pers,” tutur dosen lulusan S2 Ilmu Komunikasi Unair ini.

Penyedia platform wajib lapor KPI sebelum mengunggah konten
RUU penyiaran
Ilustrasi: Usnplash

Pasal 34F ayat (2) huruf (e) draft RUU Penyiaran mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Termasuk mengatur penyelenggara penyiaran dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC).

Menurut Isti, pembatasan konten media sosial ini layaknya dilema. Ia sendiri melihat keuntungan regulasi tersebut, seorang konten kreator pun sudah mengerti bagian mana yang perlu dan tidak perlu dipublikasikan.

Lihat juga: Pakar Umsida Atas Kasus Bupati Sidoarjo: Perannya Harus Digantikan

Tapi pasal tersebut bisa menjadi celah untuk konten kreator yang tidak baik. Bisa saja mereka tidak lagi membuat konten di TikTok, tapi berganti ke platform lainnya karena di TikTok sudah diberlakukan regulasi tersebut.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By

Riset & Inovasi

pelajar muhammadiyah tanam kelor
Pelajar Muhammadiyah Jadi Kader Peningkatan Kemandirian Lingkungan dan Ekonomi Abdimas Umsida
January 10, 2026By
budidaya tanaman semusim 1
Pelatihan Tanaman Semusim Jadi Cara Dosen Umsida Perkuat Ketahanan Pangan
January 9, 2026By
koperasi DInar Amanta
Koperasi Dinar Amanta Bekerja Lebih Efektif Menggunakan Aplikasi KOPERKU
January 9, 2026By
kemandirian pangan pca prambon
AbdimasMu Dorong Kemandirian Pangan Mulai dari Lingkup Paling Dasar
January 5, 2026By
pupuk Lazismu Umsida
Lazismu Umsida Produksi Pupuk Kompos Organik, Tak Hanya Peka Akan Lingkungan Tapi Juga Kemanusiaan
January 4, 2026By

Prestasi

atlet karate Batu open 2025
Atlet Ini Raih 2 Medali Sekaligus di Ajang Batu Karate Challenge Open Tournament Series 2025
January 8, 2026By
pertandingan karate Batu challenge
Cedera di Pertandingan Sebelumnya Belum Pulih, Atlet Umsida Bulatkan Tekad Demi Emas
January 7, 2026By
tapak suci Umsida 1
Atlet Tapak Suci Umsida Lengkapi Torehan 30 Medali dengan Menyumbang Perak
January 4, 2026By
kejuaraan perdana atlet Umsida
Ikuti Kejuaraan Perdana, Atlet Umsida Ini Ajarkan bahwa Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berprestasi
January 3, 2026By
latihan ekstra atket Umsida
Usaha Atlet Umsida Raih Emas: Latihan Ekstra Namun Cedera Saat Semifinal
January 2, 2026By