Umsida.ac.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggarap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 tersebut memunculkan berbagai respon masyarakat terutama tentang pengancaman kebebasan pers.
Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google
Draft RUU tersebut berisi 14 Bab dengan jumlah total 149 pasal. Salah satu pasal yang kontroversial termuat dalam pasal 50B yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Namun, ada beberapa pasal lainnya yang juga masih ambigu.
Dosen jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Ikom Umsida), Istiqomah Poernomo MMedKom, turut menanggapi pasal-pasal dalam RUU penyiaran selain tentang larangan penayangan siaran investigasi.
Beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU penyiaran, diantaranya:
Campur tangan KPI
Pasal pertama dalam RUU Penyiaran yang dianggap ambigu adalah pasal 8A Ayat 1 yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Hal ini dinilai tumpang tindih dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf d UU Pers Tahun 1999 yang menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Tak hanya itu, dalam pasal 51 huruf e RUU penyiaran juga tak selaras dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
Sekretaris prodi Ilmu Komunikasi Umsida ini mengatakan, “Sebenarnya peran KPI dalam UU ini perlu diperjelas kembali. Apakah KPI di sini memegang peran di penyiarannya saja? Terkait sengketa jurnalistik yang harus merambah ke ranah pengadilan, menurut saya malah kita yang diperkosa media,”.
Lihat juga: Putusan MK Atas Sengketa Pilpres, Pakar Umsida Ungkap 3 Poin Ini
Harusnya, sambung Isti, sengketa atau permasalahan yang berhubungan dengan jurnalistik cukup berada di dewan pers saja. Sama dengan kode etik kedokteran yang mengurusi ranah kedokteran saja, bukan lainnya.
Di jurnalistik sendiri sudah terdapat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), maka dua lembaga tersebutlah yang bisa mengatasi sengketa jurnalistik sesuai dengan kode etik masing-masing.
“Memang KPI memiliki irisan di bidang ini. Kalau irisan ini malah membuat blunder, maka lebih baik dipisah saja. Permasalahan pers bukan hanya pada pemberitaan, misal jika ada wartawan yang meninggal, ya hubungannya dengan aparat yang tetap didampingi dewan pers,” tutur dosen lulusan S2 Ilmu Komunikasi Unair ini.
Penyedia platform wajib lapor KPI sebelum mengunggah konten
Pasal 34F ayat (2) huruf (e) draft RUU Penyiaran mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Termasuk mengatur penyelenggara penyiaran dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC).
Menurut Isti, pembatasan konten media sosial ini layaknya dilema. Ia sendiri melihat keuntungan regulasi tersebut, seorang konten kreator pun sudah mengerti bagian mana yang perlu dan tidak perlu dipublikasikan.
Lihat juga: Pakar Umsida Atas Kasus Bupati Sidoarjo: Perannya Harus Digantikan
Tapi pasal tersebut bisa menjadi celah untuk konten kreator yang tidak baik. Bisa saja mereka tidak lagi membuat konten di TikTok, tapi berganti ke platform lainnya karena di TikTok sudah diberlakukan regulasi tersebut.
Penulis: Romadhona S.