RUU penyiaran

Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

Umsida.ac.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggarap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang  penyiaran. RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 tersebut memunculkan berbagai respon masyarakat terutama tentang pengancaman kebebasan pers.

Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

Draft RUU tersebut berisi 14 Bab dengan jumlah total 149 pasal. Salah satu pasal yang kontroversial termuat dalam pasal 50B yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Namun, ada beberapa pasal lainnya yang juga masih ambigu. 

Dosen jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Ikom Umsida), Istiqomah Poernomo MMedKom, turut menanggapi pasal-pasal dalam RUU penyiaran selain tentang larangan penayangan siaran investigasi.

Beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU penyiaran, diantaranya:
Campur tangan KPI
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Pasal pertama dalam RUU Penyiaran yang dianggap ambigu adalah pasal 8A Ayat 1 yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Hal ini dinilai tumpang tindih dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf d UU Pers Tahun 1999 yang menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Tak hanya itu, dalam pasal 51 huruf e RUU penyiaran juga tak selaras dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. 

Sekretaris prodi Ilmu Komunikasi Umsida ini mengatakan, “Sebenarnya peran KPI dalam UU ini perlu diperjelas kembali. Apakah KPI di sini memegang peran di penyiarannya saja? Terkait sengketa jurnalistik yang harus merambah ke ranah pengadilan, menurut saya malah kita yang diperkosa media,”.

Lihat juga: Putusan MK Atas Sengketa Pilpres, Pakar Umsida Ungkap 3 Poin Ini

Harusnya, sambung Isti, sengketa atau permasalahan yang berhubungan dengan jurnalistik cukup berada di dewan pers saja. Sama dengan kode etik kedokteran yang mengurusi ranah kedokteran saja, bukan lainnya.

Di jurnalistik sendiri sudah terdapat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), maka dua lembaga tersebutlah yang bisa mengatasi sengketa jurnalistik sesuai dengan kode etik masing-masing.

“Memang KPI memiliki irisan di bidang ini. Kalau irisan ini malah membuat blunder, maka lebih baik dipisah saja. Permasalahan pers bukan hanya pada pemberitaan, misal jika ada wartawan yang meninggal, ya hubungannya dengan aparat yang tetap didampingi dewan pers,” tutur dosen lulusan S2 Ilmu Komunikasi Unair ini.

Penyedia platform wajib lapor KPI sebelum mengunggah konten
RUU penyiaran
Ilustrasi: Usnplash

Pasal 34F ayat (2) huruf (e) draft RUU Penyiaran mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Termasuk mengatur penyelenggara penyiaran dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC).

Menurut Isti, pembatasan konten media sosial ini layaknya dilema. Ia sendiri melihat keuntungan regulasi tersebut, seorang konten kreator pun sudah mengerti bagian mana yang perlu dan tidak perlu dipublikasikan.

Lihat juga: Pakar Umsida Atas Kasus Bupati Sidoarjo: Perannya Harus Digantikan

Tapi pasal tersebut bisa menjadi celah untuk konten kreator yang tidak baik. Bisa saja mereka tidak lagi membuat konten di TikTok, tapi berganti ke platform lainnya karena di TikTok sudah diberlakukan regulasi tersebut.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Efisiensi Produksi Gunakan Cap Batik
Umsida Optimalkan Efisiensi UMKM Cahaya Gemilang Gunakan Batik Cap
September 7, 2024By
fasilitator PKMU
ToT Fasilitator PKMU Umsida: Membentuk Karakter Uswah Mahasiswa Baru
September 7, 2024By
visitasi Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Jadi Salah Satu yang Terantusias dari 127 Total se-Indonesia
September 5, 2024By
Umsida Beri Pendampingan Persiapan Akreditasi untuk STTM Bojonegoro
Umsida Beri Pendampingan Persiapan Akreditasi untuk STTM Bojonegoro
September 5, 2024By
Unira dan Umsida
Kunjungi Umsida, Unira Diskusikan 2 Hal Ini
September 4, 2024By
Dua Tipologi Manusia Menurut Rektor Umsida
Mujahidun vs Qoidun: Dua Tipologi Manusia Menurut Rektor Umsida
September 3, 2024By
Umsida dan Perpusnas RI
Umsida dan Perpusnas RI Sepakati MoU, Siapkan Perpustakaan yang Lebih Baik
September 3, 2024By
Dunia Akhirat Jadi Orientasi Hidup Pesan Rektor Umsida
Pesan Inspiratif Rektor Umsida di Wisuda STITMUBO: Semangat Berprestasi dan Berbakti!
September 2, 2024By

Riset & Inovasi

Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida, Solusi bagi UMKM Sidoarjo
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By
Inovasi Baru Umsida: Hadirkan Wisata Literasi Dengan VR Bagi Para Difabel
Inovasi Baru Umsida: Hadirkan Wisata Literasi Dengan VR Bagi Para Difabel
August 25, 2024By
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan: Umsida Latih SD Muhammadiyah 2 Krian Implementasi E-Payment
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan: Umsida Latih SD Muhammadiyah 2 Krian Implementasi E-Payment
August 24, 2024By
Dari Konvensional ke Digital: Umsida Tingkatkan Kualitas Pendidikan di SMK Muhammadiyah 2 Taman
Dari Konvensional ke Digital: Umsida Tingkatkan Kualitas Pendidikan di SMK Muhammadiyah 2 Taman
August 23, 2024By

Prestasi

penelitian dan pengabdian masyarakat
Raih Peringkat 2 Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Ini Rencana Umsida Selanjutnya
September 6, 2024By
PON Aceh Sumut 2024
PON Aceh Sumut 2024, Ini 6 Wajah Atlet Umsida yang Siap Berlaga
September 6, 2024By
Mahasiswa-Umsida-Raih-Juara-1-ICU-Nasional
Tak Gentar Bersaing Dengan Mahasiswa PTN, Farras Duduki Juara 1 ICU Nasional
July 24, 2024By
dosen Umsida asesor Lamdik
Warek 3 Umsida Jadi Asesor Lamdik, Sebelumnya Pernah Gagal
July 22, 2024By