1. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.
Bentuk –bentuk perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam:
- Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.
- Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.
- Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.
- Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.
Lihat juga: Bahaya Cyberbullying pada Remaja, Dampak, dan Cara Mencegahnya
2. Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT
Pasal 5 UU ini berisi tentang pelarangan atas kekerasan rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun psikis serta penelantaran dalam rumah tangga. Bentuk perlindungan terhadap anak yaitu:
- Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara fisik, adalah penyiksaan, penganiayaan serta pemukulan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang mengakibatkan luka fisik atau meninggalnya anak.
- Bentuk Perlindungan Hukum terhadap kekerasan anak secara psikis, seperti penghardikan, memperlihatkan gambar berbau pornografi.
- Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara seksual adalah kekerasan berupa perlakuan kontak seksual baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara sosial meliputi penelantaran anak dan eksploitasi anak.