perlindungan anak

Marak Kasus Kekerasan Anak, Pelajari 5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia

Umsida.ac.id – Anak merupakan anugerah terindah dari Tuhan dan memainkan peran penting dalam sebuah rumah tangga. Mereka menjadi penghibur, pelengkap keluarga, dan pendorong untuk kedewasaan.

Namun, ada masalah serius terkait kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga atau masyarakat. Beberapa bentuk kekerasan tersebut bisa berbentuk pemukulan, pencurian, penganiayaan, dan pemerkosaan. Menurut data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada tahun 2023 terdapat 3.547 kasus kekerasan terhadap anak. Dan 3.000 diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Tentu hal ini menjadi isu serius yang mengancam kehidupan anak-anak.

Lihat juga: Bagaimana Pola Asuh Anak yang Berkeadilan Gender Berlandaskan Ajaran Islam?

Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya melindungi anak-anak dan telah menetapkan undang-undang untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak di Indonesia. 

Dilansir dari hasil penelitian salah satu penelitian dosen prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) yang berjudul Bentuk – Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia, terdapat 4 Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan anak. 

5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia
perlindungan anak
ilustrasi: Freepik

Perlindungan anak mencakup pemberian jaminan secara menyeluruh terhadap hak-hak mereka dan upaya untuk melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan ini diberikan melalui kerangka hukum positif atau UU yang mengatur hak dan kesejahteraan anak-anak. 

Tujuan utama dari perlindungan anak adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia. Berikut beberapa UU yang mengatur tentang perlindungan anak:

Berita Terkini

perayaan hari besar Thailand
Kesan Mahasiswa Umsida di 2 Perayaan Besar Thailand
July 27, 2024By
donor darah Umsida
Umsida Gelar Donor Darah Bersama PDDI dan PMI, Ada 50 Lebih Pendonor
July 26, 2024By
mahasiswa magang Thailand
Magang di Thailand Ngapain Aja? Yuk Simak Cerita Mahasiswa Umsida
July 26, 2024By
LKBH Umsida Gelar Pelatihan Hospital By Laws
Pertama di Muhammadiyah Jatim, LKBH Umsida Gelar Pelatihan Hospital By Laws
July 25, 2024By
IMM Umsida Tebar Kebahagiaan Pada Masyarakat Kalialo
IMM Umsida Tebar Kebahagiaan Pada Masyarakat Kalialo
July 23, 2024By
budikdamber
Bantu Produktivitas IRT, Dosen Umsida Bimbing Buatkan Budikdamber
July 22, 2024By
FPIP Umsida Jadi Presenter Kongres PPII
FPIP Umsida Jadi Presenter Kongres PPII
July 21, 2024By
PBI Umsida Cetak Generasi Berdaya Saing Global
PBI Umsida Cetak Generasi Berdaya Saing Global
July 20, 2024By

Riset & Inovasi

PPK Ormawa desa Sawohan
Tim PPK Ormawa Umsida Siap Mengabdi di Desa Sawohan
July 6, 2024By
FGD pembelajaran digital
FGD P3D Teknik Elektro: Nantinya, E-Learning Tak Hanya Berbentuk PPT Saja
July 4, 2024By
riset tentang bunga Bougenville
Tim PKM Umsida Olah Bunga Bougenville Jadi Sumber Antioksidan dan Pewarna Alami
June 27, 2024By
olahan kulit pisang dan umbi ganyong
Tim PKM Umsida Olah Kulit Pisang dan Umbi Ganyong Sebagai Pengganti Tepung
June 26, 2024By
prostitusi online
Prostitusi Online, Apa Karena Budaya Barat? Ini Kata Studi
May 26, 2024By

Prestasi

Mahasiswa-Umsida-Raih-Juara-1-ICU-Nasional
Tak Gentar Bersaing Dengan Mahasiswa PTN, Farras Duduki Juara 1 ICU Nasional
July 24, 2024By
dosen Umsida asesor Lamdik
Sempat Gagal, Warek 3 Umsida Dinyatakan Lolos Sebagai Asesor Lamdik
July 22, 2024By
briket cangkang kelapa sawit
Olah Limbah Cangkang Kelapa Sawit, Mahasiswa Umsida Juara 2 Lomba Nasional
July 17, 2024By
IMEI Umsida
Rektor Umsida Sambut Hangat Kepulangan Sang Juara, Ini Pesannya
July 16, 2024By
IMEI Umsida juara 1
Tim IMEI Umsida Juara 1 Shell Eco Marathon, Kalahkan 30 Kampus Top Dunia
July 8, 2024By