Umsida.ac.id – Banyak sekali jenis-jenis pengelompokan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang wajib untuk dipahami. Hal ini dijelaskan Donal Fariz SH MH dalam acara webinar Pendidikan Anti Korupsi, melalui virtual meeting yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), pada Selasa (03/8).
Ada beberapa pengelompokan dalam Tipikor. “Sebelum kita mengarah ke lebih lanjut, kita harus mengetahui pengelompokan Tipikor, agar masyarakat maupun mahasiswa mengetahui, jadi tindak pidana korupsi tidak melulu tentang merugikan negara akan tetapi beberapa perbuatan kecil sehari-hari yang termasuk kategori korupsi,” Ujarnya.
Pengelompokan pertama adalah merugikan keuangan negara. “Jenis Tipikor ini adalah yang paling berbahaya karena dalam suatu tatanan negara korupsi merupakan masalah terbesar yang harus segera di tuntaskan, sebagai contoh kasus korupsi Bansos di masa pandemi Covid-19, hal itu membuktikan bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja,” tutur Pegiat Anti Korupsi Nasional.
Kemudian jenis Tipikor yang sering terjadi dan menjadi kebiasaan sehari-hari adalah suap menyuap dan penggelapan dalam jabatan. “Sering kita remehkan bahwasanya perbuatan suap menyuap sudah menjadi budaya di masyarakat, bahkan dalam lingkup terkecil dalam perbuatan masyarakat, dan juga dalam lingkup pemerintah penggelapan dalam jabatan sering terjadi dan hal itu belum bisa teratasi,” jelasnya.
Pengelompokan yang kedua adalah pemerasan dan perbuatan curang. “Jenis pengelompokan ini merupakan tindak pidana yang secara jelas dilakukan, sebagai contoh kita mengurus surat izin mengemudi (SIM) pihak yang terlibat melakukan pemerasan, jika tidak membayar sekian SIM tidak akan jadi, perbuatan seperti itu sudah menjadi bumbu dalam masyarakat dan perlu adanya solusi tegas,” ujar Advokat VISI Integritas Law Office.
Pengelompokan yang terakhir adalah benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. “Jenis yang terakhir ini bisa dibilang hak kecil tapi termasuk Tipikor, sebagai contoh di sebuah pusat perbelanjaan disana tertulis no money tip, tapi seseorang oknum memberikan uang tambahan dengan maksud tertentu, dari contoh tersebut orang melakukan Tipikor,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad Asrul Maulana
Edit : Anis Yusandita