Umsida.ac.id – Luncurkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim berujung tuai pro-kontro di berbagai kalangan, tak terkecuali civitas akademika.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) adakan Webinar Diskusi Publik bertema Pro-Kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara online melalui Zoom Meeting dan Live YouTube Umsida 1912, Selasa (23/11).
Kegiatan diskusi kali ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya M Junaedi SSos MSi (Pusat Studi dan Budaya Umsida), Joko Susilo M Hum (Dosen MKWU Bahasa Indonesia), Rifqy Ridlo Phahlevy SH MH (Ketua LKBM Umsida dan Dosen Prodi Hukum Umsida), serta Rieza Trihatmoko S (ketua BEM Umsida).
Direktur DRPM Umsida, Dr Sigit Hermawan SE MSi sampaikan sambutannya secara langsung. Ia mengatakan, pengadaan kegiatan ini merupakan upaya menggali informasi sekaligus perwujudan tindak responsif dari Pusat Studi Umsida terhadap isu yang beredar di masyarakat. “Kami mencoba tidak memihak. Kami, selaku dosen harus melihat lebih jernih dari berbagai aspek. Maka kami menimbang nama-nama siapa saja yang akan ditampilkan dalam diskusi kali ini, ” tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan adanya kegiatan ini untuk mencermati dan menunjukkan sikap bahwa Muhammadiyah menolak Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. Kemudian, ia mengungkapkan bahwa diskusi terhadap isu kali ini menitikberatkan pada beberapa aspek dari sisi budaya dan pendidikan, bahasa indonesia, serta melalui perspektif hukum.
Ia menyerukan agar seluruh peserta bisa mencermati pro-kontra pada pasal-pasal Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 yang dinilai perlu dikaji kembali. “Kalau kami perhatikan, pro-kontra terjadi, terutama pada pasal 4, 5, 10 sampai 19. Ini yang patut kita cermati. Maka dari sini para pembicara akan menyampaikan perspektif masing-masing, sehingga kita bisa melihat lebih banyak sisi,” tandasnya.
Penulis : Shinta Amalia Ferdaus